<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Pemerintah Tegaskan Surat Edaran Gugus Tugas Bukan Hilangkan PSBB</title><description>Ini dalam rangka untuk mengatur pembatasan itu. Bukan dalam rangka untuk menghilangkan pembatasan.</description><link>https://news.okezone.com/read/2020/05/15/337/2214766/pemerintah-tegaskan-surat-edaran-gugus-tugas-bukan-hilangkan-psbb</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2020/05/15/337/2214766/pemerintah-tegaskan-surat-edaran-gugus-tugas-bukan-hilangkan-psbb"/><item><title>Pemerintah Tegaskan Surat Edaran Gugus Tugas Bukan Hilangkan PSBB</title><link>https://news.okezone.com/read/2020/05/15/337/2214766/pemerintah-tegaskan-surat-edaran-gugus-tugas-bukan-hilangkan-psbb</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2020/05/15/337/2214766/pemerintah-tegaskan-surat-edaran-gugus-tugas-bukan-hilangkan-psbb</guid><pubDate>Jum'at 15 Mei 2020 19:26 WIB</pubDate><dc:creator>Puteranegara Batubara</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2020/05/15/337/2214766/pemerintah-tegaskan-surat-edaran-gugus-tugas-bukan-hilangkan-psbb-mjIZLOBDMo.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Achmad Yurianto (Foto : Okezone.com) </media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2020/05/15/337/2214766/pemerintah-tegaskan-surat-edaran-gugus-tugas-bukan-hilangkan-psbb-mjIZLOBDMo.jpg</image><title>Achmad Yurianto (Foto : Okezone.com) </title></images><description>JAKARTA - Juru Bicara Pemerintah Untuk Penanganan Covid-19 Achmad Yurianto menegaskan surat edaran yang dikeluarkan gugus tugas bukanlah untuk menghilangkan makna dari Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dalam penanganan virus corona.

Gugus Tugas mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 4 Tahun 2020 tentang Kriteria Pembatasan Perjalanan Orang Dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19.

&quot;Ini dalam rangka untuk mengatur pembatasan itu. Bukan dalam rangka untuk menghilangkan pembatasan itu,&quot; kata Yurianto dalam jumpa pers live streaming di Gedung Graha BNPB Jakarta, Jumat (15/5/2020).

Menurut Yurianto, penerbitan surat edaran itu justru lebih mengatur subtansial pelaksanaan dari penerapan PSBB di suatu wilayah dalam memutus mata rantai penyebaran virus corona.

&quot;Oleh karena itu maka perlu diatur, perlu diatur bagaimana pelaksanaan pembatasan itu. Salah satu perangkat yang digunakan oleh pemerintah untuk mengatur adalah Surat Edaran Nomor 4 Tahun 2020 dari Gugus Tugas,&quot; ujar Yurianto.

Baca Juga :&amp;nbsp;Viral Perempuan Tergeletak di Halte Transjakarta Mangga Besar, Ini Kata Polisi

Oleh sebab itu, Yurianto menekankan, surat edaran tersebut sama sekali tidak menghilangkan pembatasan, namun mengatur dari esensi kebijakan pemerintah tersebut. &quot;Karena di dalam surat edaran tersebut akan disebutkan secara tegas tentang siapa-siapa yang masih bisa melaksanakan perjalanan sepanjang masa PSBB ini,&quot; tutup Yurianto.</description><content:encoded>JAKARTA - Juru Bicara Pemerintah Untuk Penanganan Covid-19 Achmad Yurianto menegaskan surat edaran yang dikeluarkan gugus tugas bukanlah untuk menghilangkan makna dari Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dalam penanganan virus corona.

Gugus Tugas mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 4 Tahun 2020 tentang Kriteria Pembatasan Perjalanan Orang Dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19.

&quot;Ini dalam rangka untuk mengatur pembatasan itu. Bukan dalam rangka untuk menghilangkan pembatasan itu,&quot; kata Yurianto dalam jumpa pers live streaming di Gedung Graha BNPB Jakarta, Jumat (15/5/2020).

Menurut Yurianto, penerbitan surat edaran itu justru lebih mengatur subtansial pelaksanaan dari penerapan PSBB di suatu wilayah dalam memutus mata rantai penyebaran virus corona.

&quot;Oleh karena itu maka perlu diatur, perlu diatur bagaimana pelaksanaan pembatasan itu. Salah satu perangkat yang digunakan oleh pemerintah untuk mengatur adalah Surat Edaran Nomor 4 Tahun 2020 dari Gugus Tugas,&quot; ujar Yurianto.

Baca Juga :&amp;nbsp;Viral Perempuan Tergeletak di Halte Transjakarta Mangga Besar, Ini Kata Polisi

Oleh sebab itu, Yurianto menekankan, surat edaran tersebut sama sekali tidak menghilangkan pembatasan, namun mengatur dari esensi kebijakan pemerintah tersebut. &quot;Karena di dalam surat edaran tersebut akan disebutkan secara tegas tentang siapa-siapa yang masih bisa melaksanakan perjalanan sepanjang masa PSBB ini,&quot; tutup Yurianto.</content:encoded></item></channel></rss>
