<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>MUI DIY Anjurkan Masyarakat Salat Id di Rumah, Ini Tata Cara Pelaksanaannya</title><description>Majelis Ulama Indonesia Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta (MUI DIY) meminta masyarakat untuk melaksanakan salat Idul Fitri di rumah</description><link>https://news.okezone.com/read/2020/05/15/510/2214652/mui-diy-anjurkan-masyarakat-salat-id-di-rumah-ini-tata-cara-pelaksanaannya</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2020/05/15/510/2214652/mui-diy-anjurkan-masyarakat-salat-id-di-rumah-ini-tata-cara-pelaksanaannya"/><item><title>MUI DIY Anjurkan Masyarakat Salat Id di Rumah, Ini Tata Cara Pelaksanaannya</title><link>https://news.okezone.com/read/2020/05/15/510/2214652/mui-diy-anjurkan-masyarakat-salat-id-di-rumah-ini-tata-cara-pelaksanaannya</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2020/05/15/510/2214652/mui-diy-anjurkan-masyarakat-salat-id-di-rumah-ini-tata-cara-pelaksanaannya</guid><pubDate>Jum'at 15 Mei 2020 15:42 WIB</pubDate><dc:creator>krjogja.com</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2020/05/15/510/2214652/mui-diy-anjurkan-masyarakat-salat-id-di-rumah-ini-tata-cara-pelaksanaannya-mrhmvbfze5.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Foto: Ist</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2020/05/15/510/2214652/mui-diy-anjurkan-masyarakat-salat-id-di-rumah-ini-tata-cara-pelaksanaannya-mrhmvbfze5.jpg</image><title>Foto: Ist</title></images><description>YOGYAKARTA &amp;ndash; Majelis Ulama Indonesia Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta (MUI DIY) meminta masyarakat untuk melaksanakan salat Idul Fitri di rumah akibat merebaknya pandemi Covid-19.

Hal itu diatur dalam Tausiah MUI Nomor A-465/MUI-DIY/V/2020 sebagaimana sudah ditetapkan Fatwa MUI Nomor 28 Tahun 2020 tentang Panduan Kaifiat Takbir dan Salat Idul Fitri saat Pandemi Covid-19.

Sesuai surat resmi yang ditandatangani Ketua Umum MUI DIY KH Thoha Abdurrahman dan Sekretaris Umum MUI DIY KRT Drs H Ahma Mukhsin Kmaulauddingrat mempertimbangkan bahwa salat idul fitri hukumnya sunnah muakadah dan boleh dilakukan sendiri tanpa khutbah atau dilakukan berjamaah dengan khutbah dan khutbah itu hukumnya bukan rukun.

Surat yang juga ditandatangani Komisi Fatwa MUI DIY Prof Dr Drs KH Makrus Munajat SH, MHum dan Dr H Oman Fathurohman SW Mag, itu mempertimbangkan bahwa setiap orang wajib melakukan iktiar menjaga kesehatan dan menjauhi setiap hal yang dapat menyebabkan terpapar penyakit, karena hal itu merupakan bagian dari menjaga tujuan pokok beragama (al Dharruriyat Al-Khams).

Saat kondisi darurat seperti ini dan pada sampai 1 Syawal 1441 H, kondisi dikuatirkannya risiko penularan covid-19, maka dianjurkan diselenggarakan di rumah masing-masing. Jika dilakukan di masjid atau lapangan berpeluang terjadinya penyebaran virus secara massal,&amp;rdquo; demikian KH Thoha Abdurrahman melalui keterangan resminya.

Lalu, bagaimana tata cara melaksanakan salat idul fitri di rumah?, berikut penjelasan selengkapnya

1. Suci dari hadas atau najis dimulai dengan ucapan shollatu jamiah
2. Menghadap kiblat
3. Niat salat idul fitri
4. Mengucapkan Takbiratul Ihram (Allahu Akbar sambil mengangkat kedua tangan, kemudian membaca doa iftitah dan membaca takbir sebanyak 7 kali dengan mengangkat kedua tangan dan disela-sela takbir membaca tasbih secara sirri atau pelan)
5. Membaca Surat Alfatihah dan surat pendek dari Al Quran yang dihafal, ruku, sujud, duduk diantara sujud dan sujud kedua serta berdiri lagi
6. Pada rakaat kedua membaca takbir lima kali seraya mengangkat tangan di sela-sela takbir membaca tasbih secara sirri atau pelan. Kemudian membaca surat Al-Fatihah dan surat pendek dengan diakhiri salam.
Setelah selesai salat dua rakaat, seorang imam melanjutkan membaca khutbah singat selama lima menit atau tidak membaca khutbah tidak apa-apa, hukumnya salat idul fitri dianggap sah
7. Salat idul fitri yang dilakukan di rumah dapat dilakukan secara berjamaah dan dilakukan sendiri.

</description><content:encoded>YOGYAKARTA &amp;ndash; Majelis Ulama Indonesia Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta (MUI DIY) meminta masyarakat untuk melaksanakan salat Idul Fitri di rumah akibat merebaknya pandemi Covid-19.

Hal itu diatur dalam Tausiah MUI Nomor A-465/MUI-DIY/V/2020 sebagaimana sudah ditetapkan Fatwa MUI Nomor 28 Tahun 2020 tentang Panduan Kaifiat Takbir dan Salat Idul Fitri saat Pandemi Covid-19.

Sesuai surat resmi yang ditandatangani Ketua Umum MUI DIY KH Thoha Abdurrahman dan Sekretaris Umum MUI DIY KRT Drs H Ahma Mukhsin Kmaulauddingrat mempertimbangkan bahwa salat idul fitri hukumnya sunnah muakadah dan boleh dilakukan sendiri tanpa khutbah atau dilakukan berjamaah dengan khutbah dan khutbah itu hukumnya bukan rukun.

Surat yang juga ditandatangani Komisi Fatwa MUI DIY Prof Dr Drs KH Makrus Munajat SH, MHum dan Dr H Oman Fathurohman SW Mag, itu mempertimbangkan bahwa setiap orang wajib melakukan iktiar menjaga kesehatan dan menjauhi setiap hal yang dapat menyebabkan terpapar penyakit, karena hal itu merupakan bagian dari menjaga tujuan pokok beragama (al Dharruriyat Al-Khams).

Saat kondisi darurat seperti ini dan pada sampai 1 Syawal 1441 H, kondisi dikuatirkannya risiko penularan covid-19, maka dianjurkan diselenggarakan di rumah masing-masing. Jika dilakukan di masjid atau lapangan berpeluang terjadinya penyebaran virus secara massal,&amp;rdquo; demikian KH Thoha Abdurrahman melalui keterangan resminya.

Lalu, bagaimana tata cara melaksanakan salat idul fitri di rumah?, berikut penjelasan selengkapnya

1. Suci dari hadas atau najis dimulai dengan ucapan shollatu jamiah
2. Menghadap kiblat
3. Niat salat idul fitri
4. Mengucapkan Takbiratul Ihram (Allahu Akbar sambil mengangkat kedua tangan, kemudian membaca doa iftitah dan membaca takbir sebanyak 7 kali dengan mengangkat kedua tangan dan disela-sela takbir membaca tasbih secara sirri atau pelan)
5. Membaca Surat Alfatihah dan surat pendek dari Al Quran yang dihafal, ruku, sujud, duduk diantara sujud dan sujud kedua serta berdiri lagi
6. Pada rakaat kedua membaca takbir lima kali seraya mengangkat tangan di sela-sela takbir membaca tasbih secara sirri atau pelan. Kemudian membaca surat Al-Fatihah dan surat pendek dengan diakhiri salam.
Setelah selesai salat dua rakaat, seorang imam melanjutkan membaca khutbah singat selama lima menit atau tidak membaca khutbah tidak apa-apa, hukumnya salat idul fitri dianggap sah
7. Salat idul fitri yang dilakukan di rumah dapat dilakukan secara berjamaah dan dilakukan sendiri.

</content:encoded></item></channel></rss>
