<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Pasien Corona Ancam Tularkan Warga Lain, Bisakah Dijerat Hukum?</title><description>AR menolak dibawa petugas kesehatan dan berusaha menularkan warga setempat dengan cara mengejar dan memeluk.</description><link>https://news.okezone.com/read/2020/05/17/337/2215301/pasien-corona-ancam-tularkan-warga-lain-bisakah-dijerat-hukum</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2020/05/17/337/2215301/pasien-corona-ancam-tularkan-warga-lain-bisakah-dijerat-hukum"/><item><title>Pasien Corona Ancam Tularkan Warga Lain, Bisakah Dijerat Hukum?</title><link>https://news.okezone.com/read/2020/05/17/337/2215301/pasien-corona-ancam-tularkan-warga-lain-bisakah-dijerat-hukum</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2020/05/17/337/2215301/pasien-corona-ancam-tularkan-warga-lain-bisakah-dijerat-hukum</guid><pubDate>Minggu 17 Mei 2020 09:02 WIB</pubDate><dc:creator>Muhamad Rizky</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2020/05/17/337/2215301/pasien-corona-ancam-tularkan-warga-lain-bisakah-dijerat-hukum-I2h9P8tC46.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Ilustrasi. (Foto: Okezone.com)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2020/05/17/337/2215301/pasien-corona-ancam-tularkan-warga-lain-bisakah-dijerat-hukum-I2h9P8tC46.jpg</image><title>Ilustrasi. (Foto: Okezone.com)</title></images><description>JAKARTA - Seorang pasien positif virus corona berinisial AR di Tasikmalaya, Jawa Barat, sempat bikin heboh saat dijemput paksa petugas kesehatan untuk dilakukan karantina.&amp;nbsp;
AR menolak dibawa petugas kesehatan dan berusaha menularkan warga setempat dengan cara mengejar dan memeluk. Apakah aksi AR dapat dijerat hukum? Ini penjelasannya.&amp;nbsp;
Dosen Hukum Pidana Universitas Brawijaya Fachrizal Afandi mmenjelaskan, berdasarkan aturan hukum di Indonesia, belum ada regulasi yang mengatur persoalan tersebut.&amp;nbsp;
&quot;Sayangnya kita belum punya regulasinya. Jadi kalau ancam menularkan belum ada (aturan hulumnya),&quot; kata Fachrizal kepada Okezone, Minggu (17/5/2020).&amp;nbsp;
Menurutnya, AR hanya bisa dikenai Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan lantaran tidak mematuhi aturan untuk dilakukan karantina.&amp;nbsp;
Baca juga:&amp;nbsp;Pasien Positif Covid-19 Mengamuk: Saya Peluk Semua, ODP Kamu!
Fachrizal menuturkan, Pemerintah harus segera membuat payung hukum untuk melindungi warganya saat ini, termasuk dari mereka yang berusaha menularkan virus tersebut.&amp;nbsp;

Dia mencontohkan Belanda sebagai negara yang sudah memiliki payung hukum terkait hal itu. Dewan Kejaksaan Agung Belanda kata dia akan menuntut setiap orang yang menyalahgunakan virus untuk membahayakan orang lain.&amp;nbsp;
&quot;Jaksa di Belanda bahkan menuntut seorang remaja berusia 19 tahun yang meludahi sopir bis yang mengancam menularkan virus covid-19,&quot; tuturnya.&amp;nbsp;
Kendati demikian kata Fachrizal, hukum yang dibuat harus rasional dan proporsional. Hukumannya pun bisa berupa kerja sosial hingga denda.&amp;nbsp;
&quot;Kalaupun penjara, maksimal 1 tahun sudah cukup, kecuali tindakannya parah ya. Di Belanda pun hukumannya 8 minggu, ancaman 1 tahun penjara sudah cukup denda 100 juta,&quot; ujarnya.
</description><content:encoded>JAKARTA - Seorang pasien positif virus corona berinisial AR di Tasikmalaya, Jawa Barat, sempat bikin heboh saat dijemput paksa petugas kesehatan untuk dilakukan karantina.&amp;nbsp;
AR menolak dibawa petugas kesehatan dan berusaha menularkan warga setempat dengan cara mengejar dan memeluk. Apakah aksi AR dapat dijerat hukum? Ini penjelasannya.&amp;nbsp;
Dosen Hukum Pidana Universitas Brawijaya Fachrizal Afandi mmenjelaskan, berdasarkan aturan hukum di Indonesia, belum ada regulasi yang mengatur persoalan tersebut.&amp;nbsp;
&quot;Sayangnya kita belum punya regulasinya. Jadi kalau ancam menularkan belum ada (aturan hulumnya),&quot; kata Fachrizal kepada Okezone, Minggu (17/5/2020).&amp;nbsp;
Menurutnya, AR hanya bisa dikenai Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan lantaran tidak mematuhi aturan untuk dilakukan karantina.&amp;nbsp;
Baca juga:&amp;nbsp;Pasien Positif Covid-19 Mengamuk: Saya Peluk Semua, ODP Kamu!
Fachrizal menuturkan, Pemerintah harus segera membuat payung hukum untuk melindungi warganya saat ini, termasuk dari mereka yang berusaha menularkan virus tersebut.&amp;nbsp;

Dia mencontohkan Belanda sebagai negara yang sudah memiliki payung hukum terkait hal itu. Dewan Kejaksaan Agung Belanda kata dia akan menuntut setiap orang yang menyalahgunakan virus untuk membahayakan orang lain.&amp;nbsp;
&quot;Jaksa di Belanda bahkan menuntut seorang remaja berusia 19 tahun yang meludahi sopir bis yang mengancam menularkan virus covid-19,&quot; tuturnya.&amp;nbsp;
Kendati demikian kata Fachrizal, hukum yang dibuat harus rasional dan proporsional. Hukumannya pun bisa berupa kerja sosial hingga denda.&amp;nbsp;
&quot;Kalaupun penjara, maksimal 1 tahun sudah cukup, kecuali tindakannya parah ya. Di Belanda pun hukumannya 8 minggu, ancaman 1 tahun penjara sudah cukup denda 100 juta,&quot; ujarnya.
</content:encoded></item></channel></rss>
