<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Kepergok Pesta Miras, 6 Pemuda di Maros Dijatuhi Hukuman Fisik</title><description>Sebanyak enam remaja kedapatan asyik mengonsumsi minuman keras (miras) jenis ballo diringkus polisi.</description><link>https://news.okezone.com/read/2020/05/17/609/2215298/kepergok-pesta-miras-6-pemuda-di-maros-dijatuhi-hukuman-fisik</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2020/05/17/609/2215298/kepergok-pesta-miras-6-pemuda-di-maros-dijatuhi-hukuman-fisik"/><item><title>Kepergok Pesta Miras, 6 Pemuda di Maros Dijatuhi Hukuman Fisik</title><link>https://news.okezone.com/read/2020/05/17/609/2215298/kepergok-pesta-miras-6-pemuda-di-maros-dijatuhi-hukuman-fisik</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2020/05/17/609/2215298/kepergok-pesta-miras-6-pemuda-di-maros-dijatuhi-hukuman-fisik</guid><pubDate>Minggu 17 Mei 2020 06:54 WIB</pubDate><dc:creator>Herman Amiruddin</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2020/05/17/609/2215298/kepergok-pesta-miras-6-remaja-di-maros-dijatuhi-hukuman-fisik-Uh5669WA6B.JPG" expression="full" type="image/jpeg">Remaja dihukum fisik akibat pesta miras (Foto: Okezone.com/Herman Amiruddin)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2020/05/17/609/2215298/kepergok-pesta-miras-6-remaja-di-maros-dijatuhi-hukuman-fisik-Uh5669WA6B.JPG</image><title>Remaja dihukum fisik akibat pesta miras (Foto: Okezone.com/Herman Amiruddin)</title></images><description>MAKASSAR - Sejumlah pemuda kedapatan asyik mengonsumsi minuman keras (miras) jenis ballo diringkus polisi di Kecamatan Bantimurung, Kabupaten Maros, Sulawesi Selatan.
Para pelaku langsung dihukum dengan mengangkat satu kaki sembari memegang jeriken berisi ballo di tangannya. Kapolsek Maros, AKP Andi Huseng mengatakan berdasarkan informasi masyarakat disebutkan bahwa enam pelaku sedang berpesta miras.
&quot;Selanjutnya dilakukan tentang target dan di lapangan, dan dilajutkan dengan bergerak menggunakan mobil Patroli ke tiitik lokasi sesuai informasi dari masyarakat,&quot; kata Huseng, Minggu (17/5/2020).
Informasi diterima polisi, para pemuda ini berpesta miras di Dusun Banyo, Desa Bontotallasa, Kecamatan Simbang, Kabupaten Maros.
&quot;Setelah tiba di TKP Desa Bontotallasa tim langsung memarkir kendaraan lalu berjalan kaki menuju ke tempat pesta miras yang berada di pinggir persawahan, dan menemukan enam orang remaja sedang asik berpesta miras jenis tuak atau ballo,&quot; jelas Huseng.

Kemudian polisi melakukan pendataan identitas keenam pemuda itu dan mengamankan barang bukti sebanyak kurang lebih 50 liter tuak.
&quot;Selanjutnya diberikan hukuman fisik kepada mereka lalu dimusnahkan barang buktinya dan sebagian diamankan ke mako untuk dijadikan sampel dalam proses lebih lanjut,&quot; tuturnya.
Hukuman fisik ini diberikan kepada para pelaku agar menimbulkan efek jera bagi mereka.</description><content:encoded>MAKASSAR - Sejumlah pemuda kedapatan asyik mengonsumsi minuman keras (miras) jenis ballo diringkus polisi di Kecamatan Bantimurung, Kabupaten Maros, Sulawesi Selatan.
Para pelaku langsung dihukum dengan mengangkat satu kaki sembari memegang jeriken berisi ballo di tangannya. Kapolsek Maros, AKP Andi Huseng mengatakan berdasarkan informasi masyarakat disebutkan bahwa enam pelaku sedang berpesta miras.
&quot;Selanjutnya dilakukan tentang target dan di lapangan, dan dilajutkan dengan bergerak menggunakan mobil Patroli ke tiitik lokasi sesuai informasi dari masyarakat,&quot; kata Huseng, Minggu (17/5/2020).
Informasi diterima polisi, para pemuda ini berpesta miras di Dusun Banyo, Desa Bontotallasa, Kecamatan Simbang, Kabupaten Maros.
&quot;Setelah tiba di TKP Desa Bontotallasa tim langsung memarkir kendaraan lalu berjalan kaki menuju ke tempat pesta miras yang berada di pinggir persawahan, dan menemukan enam orang remaja sedang asik berpesta miras jenis tuak atau ballo,&quot; jelas Huseng.

Kemudian polisi melakukan pendataan identitas keenam pemuda itu dan mengamankan barang bukti sebanyak kurang lebih 50 liter tuak.
&quot;Selanjutnya diberikan hukuman fisik kepada mereka lalu dimusnahkan barang buktinya dan sebagian diamankan ke mako untuk dijadikan sampel dalam proses lebih lanjut,&quot; tuturnya.
Hukuman fisik ini diberikan kepada para pelaku agar menimbulkan efek jera bagi mereka.</content:encoded></item></channel></rss>
