<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Usut Kasus Suap Eks Sekretaris MA, KPK Panggil Satu Saksi      </title><description>Petugas KPK terus menelisik kasus dugaan suap dan gratifikasi yang menyeret eks Sekretaris MA, Nurhadi.</description><link>https://news.okezone.com/read/2020/05/18/337/2215738/usut-kasus-suap-eks-sekretaris-ma-kpk-panggil-satu-saksi</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2020/05/18/337/2215738/usut-kasus-suap-eks-sekretaris-ma-kpk-panggil-satu-saksi"/><item><title>Usut Kasus Suap Eks Sekretaris MA, KPK Panggil Satu Saksi      </title><link>https://news.okezone.com/read/2020/05/18/337/2215738/usut-kasus-suap-eks-sekretaris-ma-kpk-panggil-satu-saksi</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2020/05/18/337/2215738/usut-kasus-suap-eks-sekretaris-ma-kpk-panggil-satu-saksi</guid><pubDate>Senin 18 Mei 2020 10:58 WIB</pubDate><dc:creator>Arie Dwi Satrio</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2020/05/18/337/2215738/usut-kasus-suap-eks-sekretaris-ma-kpk-panggil-satu-saksi-Yd5AAaFZRr.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Eks Sekretaris MA, Nurhadi. Foto: Okezone</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2020/05/18/337/2215738/usut-kasus-suap-eks-sekretaris-ma-kpk-panggil-satu-saksi-Yd5AAaFZRr.jpg</image><title>Eks Sekretaris MA, Nurhadi. Foto: Okezone</title></images><description>JAKARTA - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus menelisik kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA) yang menyeret eks Sekretaris MA, Nurhadi. Pengusutan itu ditandai dengan pemanggilan satu saksi hari ini.

Satu saksi yang diagendakan diperiksa oleh penyidik, pada Senin (18/5/2020) yaitu, karyawan swasta Agnes Jennifer. Sedianya petugas akan menggali keterangannya untuk melengkapi berkas penyidikan tersangka Nurhadi (NHD).

&amp;ldquo;Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka NHD,&quot; kata Plt Jubir KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi, Senin (18/5/2020).

Belum diketahui kaitan Agnes Jennifer dengan perkara ini. Pun demikian juga terhadap materi pemeriksaan yang akan digali penyidik terhadap Agnes Jennifer.
Baca Juga:&amp;nbsp;2 Adik Ipar Eks Sekretaris MA Nurhadi Kembali Dipanggil KPK&amp;nbsp;
Sejauh ini KPK telah menetapkan tiga tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait pengurusan perkara di MA. Ketiga tersangka itu yakni, mantan Sekretaris MA Nurhadi; menantu Nurhadi, Rezky Herbiono; dan Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal (PT MIT), Hiendra Soenjoto.

Ketiganya sudah dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) alias buron karena tiga kali mangkir atau tidak memenuhi pangggilan pemeriksaan KPK. Ketiganya juga telah dicegah untuk bepergian ke luar negeri. Hingga saat ini KPK belum juga menemukan keberadaan tiga buronan tersebut.

Dalam perkara ini, Nurhadi dan menantunya Rezky diduga menerima suap dan gratifikasi dengan total Rp46 miliar terkait pengurusan perkara di MA pada 2011-2016. Terkait kasus suap, Nurhadi dan menantunya diduga menerima uang dari dua pengurusan perkara perdata di MA.

Pertama, melibatkan PT Multicon Indrajaya Terminal melawan PT Kawasan Berikat Nusantara (Persero). Kemudian terkait pengurusan perkara perdata sengketa saham di PT MIT menerima Rp33,1 miliar.
Baca Juga:&amp;nbsp;DPR Minta Masyarakat Percayakan Penangkapan Nurhadi ke KPK&amp;nbsp;
Adapun terkait gratifikasi, tersangka Nurhadi melalui menantunya Rezky dalam rentang Oktober 2014-Agustus 2016 diduga menerima sejumlah uang dengan total sekitar Rp12,9 miliar. Hal itu terkait dengan penanganan perkara sengketa tanah di tingkat kasasi dan PK di MA dan permohonan perwalian.

</description><content:encoded>JAKARTA - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus menelisik kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA) yang menyeret eks Sekretaris MA, Nurhadi. Pengusutan itu ditandai dengan pemanggilan satu saksi hari ini.

Satu saksi yang diagendakan diperiksa oleh penyidik, pada Senin (18/5/2020) yaitu, karyawan swasta Agnes Jennifer. Sedianya petugas akan menggali keterangannya untuk melengkapi berkas penyidikan tersangka Nurhadi (NHD).

&amp;ldquo;Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka NHD,&quot; kata Plt Jubir KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi, Senin (18/5/2020).

Belum diketahui kaitan Agnes Jennifer dengan perkara ini. Pun demikian juga terhadap materi pemeriksaan yang akan digali penyidik terhadap Agnes Jennifer.
Baca Juga:&amp;nbsp;2 Adik Ipar Eks Sekretaris MA Nurhadi Kembali Dipanggil KPK&amp;nbsp;
Sejauh ini KPK telah menetapkan tiga tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait pengurusan perkara di MA. Ketiga tersangka itu yakni, mantan Sekretaris MA Nurhadi; menantu Nurhadi, Rezky Herbiono; dan Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal (PT MIT), Hiendra Soenjoto.

Ketiganya sudah dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) alias buron karena tiga kali mangkir atau tidak memenuhi pangggilan pemeriksaan KPK. Ketiganya juga telah dicegah untuk bepergian ke luar negeri. Hingga saat ini KPK belum juga menemukan keberadaan tiga buronan tersebut.

Dalam perkara ini, Nurhadi dan menantunya Rezky diduga menerima suap dan gratifikasi dengan total Rp46 miliar terkait pengurusan perkara di MA pada 2011-2016. Terkait kasus suap, Nurhadi dan menantunya diduga menerima uang dari dua pengurusan perkara perdata di MA.

Pertama, melibatkan PT Multicon Indrajaya Terminal melawan PT Kawasan Berikat Nusantara (Persero). Kemudian terkait pengurusan perkara perdata sengketa saham di PT MIT menerima Rp33,1 miliar.
Baca Juga:&amp;nbsp;DPR Minta Masyarakat Percayakan Penangkapan Nurhadi ke KPK&amp;nbsp;
Adapun terkait gratifikasi, tersangka Nurhadi melalui menantunya Rezky dalam rentang Oktober 2014-Agustus 2016 diduga menerima sejumlah uang dengan total sekitar Rp12,9 miliar. Hal itu terkait dengan penanganan perkara sengketa tanah di tingkat kasasi dan PK di MA dan permohonan perwalian.

</content:encoded></item></channel></rss>
