<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Surat Bebas Covid-19 Diperjual-Belikan, DPR Minta Pelaku dan Pengguna Ditindak Tegas</title><description>Surat keterangan sehat atau bebas dari Covid-19 ditemukan untuk diperjual-belikan secara online kepada masyarakat belakangan ini.</description><link>https://news.okezone.com/read/2020/05/18/337/2215895/surat-bebas-covid-19-diperjual-belikan-dpr-minta-pelaku-dan-pengguna-ditindak-tegas</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2020/05/18/337/2215895/surat-bebas-covid-19-diperjual-belikan-dpr-minta-pelaku-dan-pengguna-ditindak-tegas"/><item><title>Surat Bebas Covid-19 Diperjual-Belikan, DPR Minta Pelaku dan Pengguna Ditindak Tegas</title><link>https://news.okezone.com/read/2020/05/18/337/2215895/surat-bebas-covid-19-diperjual-belikan-dpr-minta-pelaku-dan-pengguna-ditindak-tegas</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2020/05/18/337/2215895/surat-bebas-covid-19-diperjual-belikan-dpr-minta-pelaku-dan-pengguna-ditindak-tegas</guid><pubDate>Senin 18 Mei 2020 14:23 WIB</pubDate><dc:creator>Harits Tryan Akhmad</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2020/05/18/337/2215895/surat-bebas-covid-19-diperjual-belikan-dpr-minta-pelaku-dan-pengguna-ditindak-tegas-mS5Cd5ubCK.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Ilustrasi</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2020/05/18/337/2215895/surat-bebas-covid-19-diperjual-belikan-dpr-minta-pelaku-dan-pengguna-ditindak-tegas-mS5Cd5ubCK.jpg</image><title>Ilustrasi</title></images><description>JAKARTA - Surat keterangan sehat atau bebas dari Covid-19 ditemukan untuk diperjual-belikan secara online kepada masyarakat belakangan ini.
Anggota Komisi IX DPR RI Kurniasih Mufidayati menyayangkan adanya tindakan seperti itu. Dia meminta aparat penegak hukum untuk dapat membongkar modus tersebut.
&amp;ldquo;Jika benar terjadi harus ada tindakan tegas dari pihak berwenang,&amp;rdquo; kata Kurniasih kepada Okezone di Jakarta, Senin (18/5/2020).
Adapun, lanjut dia, tindakan tegas harus diberikan kepada mereka yang meminta dan memberikan surat sehat dan bebas Covid-19.
&amp;ldquo;Baik yang memberikan surat ataupun yang meminta surat dengan cara tersebut,&amp;rdquo; jelasnya.
Sebelumnya, viral di platform jual beli adanya surat keterangan bebas Covid-19 yang diperjualbelikan. Polisi pun telah menangkap tujuh orang terkait kasus ini.
Baca Juga: Polisi Tangkap 2 Kelompok Penjual Surat Bebas Covid-19 Palsu di Bali
&quot;Jajaran Polres Jembrana, Polda Bali telah melakukan penangkapan terhadap 2 kelompok pelaku yang membuat dan menjual surat keterangan palsu baik secara manual maupun secara e-commerce,&quot; kata Kabag Penum Devisi Humas Polri Kombes Ahmad Ramadhan di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat 15 Mei 2020.
Dari tangan kelompok pertama ini, polisi mengamankan barang bukti berupa 5 lembar surat keterangan dokter yang sudah diisi data lengkap beserta tanda tangan palsu, uang tunai Rp 200 ribu, 6 lembar blangko surat keterangan dokter, 1 pulpen, 2 handphone dan 1 perangkat komputer.
Sementara itu, kelompok kedua, polisi mengamankan 4 orang tersangka. Untuk kelompok ini, polisi menyebutkan mereka membuat surat sehat bebas Covid-19 palsu dan menjualnya secara online.
Atas perbuatan para pelaku, polisi menjerat dengan Pasal 263 atau Pasal 268 KUHP dengan ancaman pidana 6 tahun penjara</description><content:encoded>JAKARTA - Surat keterangan sehat atau bebas dari Covid-19 ditemukan untuk diperjual-belikan secara online kepada masyarakat belakangan ini.
Anggota Komisi IX DPR RI Kurniasih Mufidayati menyayangkan adanya tindakan seperti itu. Dia meminta aparat penegak hukum untuk dapat membongkar modus tersebut.
&amp;ldquo;Jika benar terjadi harus ada tindakan tegas dari pihak berwenang,&amp;rdquo; kata Kurniasih kepada Okezone di Jakarta, Senin (18/5/2020).
Adapun, lanjut dia, tindakan tegas harus diberikan kepada mereka yang meminta dan memberikan surat sehat dan bebas Covid-19.
&amp;ldquo;Baik yang memberikan surat ataupun yang meminta surat dengan cara tersebut,&amp;rdquo; jelasnya.
Sebelumnya, viral di platform jual beli adanya surat keterangan bebas Covid-19 yang diperjualbelikan. Polisi pun telah menangkap tujuh orang terkait kasus ini.
Baca Juga: Polisi Tangkap 2 Kelompok Penjual Surat Bebas Covid-19 Palsu di Bali
&quot;Jajaran Polres Jembrana, Polda Bali telah melakukan penangkapan terhadap 2 kelompok pelaku yang membuat dan menjual surat keterangan palsu baik secara manual maupun secara e-commerce,&quot; kata Kabag Penum Devisi Humas Polri Kombes Ahmad Ramadhan di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat 15 Mei 2020.
Dari tangan kelompok pertama ini, polisi mengamankan barang bukti berupa 5 lembar surat keterangan dokter yang sudah diisi data lengkap beserta tanda tangan palsu, uang tunai Rp 200 ribu, 6 lembar blangko surat keterangan dokter, 1 pulpen, 2 handphone dan 1 perangkat komputer.
Sementara itu, kelompok kedua, polisi mengamankan 4 orang tersangka. Untuk kelompok ini, polisi menyebutkan mereka membuat surat sehat bebas Covid-19 palsu dan menjualnya secara online.
Atas perbuatan para pelaku, polisi menjerat dengan Pasal 263 atau Pasal 268 KUHP dengan ancaman pidana 6 tahun penjara</content:encoded></item></channel></rss>
