<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Razia Petasan, Polisi Amankan 20 Kg Bahan Peledak di Ponorogo</title><description>Petugas Polres Ponorogo menggelar razia petasan di sejumlah tempat, hasilnya 13 orang diamankan dan 20 kilogram bahan peledak disita.</description><link>https://news.okezone.com/read/2020/05/18/519/2215993/razia-petasan-polisi-amankan-20-kg-bahan-peledak-di-ponorogo</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2020/05/18/519/2215993/razia-petasan-polisi-amankan-20-kg-bahan-peledak-di-ponorogo"/><item><title>Razia Petasan, Polisi Amankan 20 Kg Bahan Peledak di Ponorogo</title><link>https://news.okezone.com/read/2020/05/18/519/2215993/razia-petasan-polisi-amankan-20-kg-bahan-peledak-di-ponorogo</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2020/05/18/519/2215993/razia-petasan-polisi-amankan-20-kg-bahan-peledak-di-ponorogo</guid><pubDate>Senin 18 Mei 2020 16:22 WIB</pubDate><dc:creator>Ahmad Subekhi</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2020/05/18/519/2215993/razia-petasan-polisi-amankan-20-kg-bahan-peledak-di-ponorogo-P7n0gduWSt.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Ilustrasi. Foto: dok.Okezone</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2020/05/18/519/2215993/razia-petasan-polisi-amankan-20-kg-bahan-peledak-di-ponorogo-P7n0gduWSt.jpg</image><title>Ilustrasi. Foto: dok.Okezone</title></images><description>PONOROGO - Petugas Polres Ponorogo menggelar razia petasan di sejumlah tempat, hasilnya 13 orang diamankan, 20 kilogram bahan peledak disita, dan ratusan petasan diangkut sebagai barang bukti.
Sebagian yang diamankan merupakan peracik atau pembuat bahan peledak untuk petasan. Sebaian lainnya adalah penjual petasan itu sendiri.
Sementara bahan peledak yang disita berupa bubuk mesiu, belerang, sulfur, potasium dan dan potasium. Selain itu juga disita selongsongan petasan dari kertas serta ratusan petasan berbentuk biji kecil sampai ukuran besar.
Lebih lanjut Kapolres Ponorogo AKBP Arief Fitrianto mengatakan pelaku diamankan dari tempat terpisah dan tidak saling kenal. Mereka membuat sendiri untuk diledakkan saat lebaran nanti, bersamaan dengan digelarnya penerbangan balon udara.
Baca Juga:&amp;nbsp;Main Petasan saat Sahur, Kebakaran Hebat Hanguskan Ruko di Bekasi
Bagi sebagian warga, membunyikan petasan dan menerbangkan balon udara merupakan tradisi lebaran. Padahal menurut Arief Fitrianto tradisi ini membahayakan dan bisa menyebabkan Kematian.
Lebih lanjut Arief mengatakan pelaku akan dijerat dengan Undang Undang Darurat Tahun 1951 dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.
Baca Juga:&amp;nbsp;Petasan Meledak, 4 Rumah Rusak Parah&amp;nbsp;</description><content:encoded>PONOROGO - Petugas Polres Ponorogo menggelar razia petasan di sejumlah tempat, hasilnya 13 orang diamankan, 20 kilogram bahan peledak disita, dan ratusan petasan diangkut sebagai barang bukti.
Sebagian yang diamankan merupakan peracik atau pembuat bahan peledak untuk petasan. Sebaian lainnya adalah penjual petasan itu sendiri.
Sementara bahan peledak yang disita berupa bubuk mesiu, belerang, sulfur, potasium dan dan potasium. Selain itu juga disita selongsongan petasan dari kertas serta ratusan petasan berbentuk biji kecil sampai ukuran besar.
Lebih lanjut Kapolres Ponorogo AKBP Arief Fitrianto mengatakan pelaku diamankan dari tempat terpisah dan tidak saling kenal. Mereka membuat sendiri untuk diledakkan saat lebaran nanti, bersamaan dengan digelarnya penerbangan balon udara.
Baca Juga:&amp;nbsp;Main Petasan saat Sahur, Kebakaran Hebat Hanguskan Ruko di Bekasi
Bagi sebagian warga, membunyikan petasan dan menerbangkan balon udara merupakan tradisi lebaran. Padahal menurut Arief Fitrianto tradisi ini membahayakan dan bisa menyebabkan Kematian.
Lebih lanjut Arief mengatakan pelaku akan dijerat dengan Undang Undang Darurat Tahun 1951 dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.
Baca Juga:&amp;nbsp;Petasan Meledak, 4 Rumah Rusak Parah&amp;nbsp;</content:encoded></item></channel></rss>
