<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Kuasa Hukum Bahar Smith Layangkan Surat Protes ke Kemenkumhan</title><description>Menurut Aziz, dua point dalam surat pencabutan asimilasi terhadap Habib Bahar oleh Kemenkumham tidak berdasar dan cenderung subjektif
.</description><link>https://news.okezone.com/read/2020/05/19/337/2216554/kuasa-hukum-bahar-smith-layangkan-surat-protes-ke-kemenkumhan</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2020/05/19/337/2216554/kuasa-hukum-bahar-smith-layangkan-surat-protes-ke-kemenkumhan"/><item><title>Kuasa Hukum Bahar Smith Layangkan Surat Protes ke Kemenkumhan</title><link>https://news.okezone.com/read/2020/05/19/337/2216554/kuasa-hukum-bahar-smith-layangkan-surat-protes-ke-kemenkumhan</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2020/05/19/337/2216554/kuasa-hukum-bahar-smith-layangkan-surat-protes-ke-kemenkumhan</guid><pubDate>Selasa 19 Mei 2020 15:54 WIB</pubDate><dc:creator>Putra Ramadhani Astyawan</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2020/05/19/337/2216554/kembali-ditangkap-kuasa-hukum-bahar-smith-layangkan-surat-protes-ke-kemenkumhan-cqi5i9sr2o.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Bahar Smith</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2020/05/19/337/2216554/kembali-ditangkap-kuasa-hukum-bahar-smith-layangkan-surat-protes-ke-kemenkumhan-cqi5i9sr2o.jpg</image><title>Bahar Smith</title></images><description>BOGOR - Kuasa hukum Habib Bahar, Aziz Yanuar akan melayangkan protes kepada Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) terkait penangkapan kliennya yang terjadi pada Selasa (19/5/2020) dini hari.
Menurut Aziz, dua point dalam surat pencabutan asimilasi terhadap Habib Bahar oleh Kemenkumham tidak berdasar dan cenderung subjektif.
&quot;Kita akan protes tertulis ke Kemenkumham. Alasan yang dianggap pelanggaran itu (ceramah yang provokatif dan melanggar aturan PSBB) tidak berdasar dan subjektif,&quot; kata Aziz, kepada Okezone.
Aziz menambahkan, dirinya juga belum mendapatkan penjelasan secara gamblang terkait alasan Habib Bahar dibawa ke Lapas Gunung Sindur. Padahal, sebelumnya pimpinan Majelis Pembela Rasulullah itu menjani masa tahanan di Lapas Pondok Rajeg.
&quot;Kalau kenapa di Lapas Gunung Sindur gak tahu,&quot; ucapnya.
Baca Juga: Beredar Foto Jari Habib Bahar Diperban, Ini Jawaban Polisi
Saat ini, pihaknya masih berupaya untuk bertemu langsung dengan Habib Bahar di dalam Lapas karena belum diizinkan untuk masuk oleh petugas.
&quot;Belum bisa masuk,&quot; tandasnya.
Sekadar informasi, Habib Bahar dibebaskan dari Lapas Pondok Rajeg, Jawa Barat, pada Sabtu, 16 Mei 2020. Ia dibebaskan setelah mendapat kebijakan program asimilasi dari Kemenkumham karena telah menjalani setengah dari total masa hukumannya.
Putusan pengadilan, Habib Bahar divonis tiga tahun penjara atas kasus penganiayaan anak di bawah umur. Jika merujuk vonis tersebut, Habib Bahar resmi bebas pada Desember 2021. Namun, ia mendapat asimilasi dan bebas lebih cepat pada Sabtu kemarin.</description><content:encoded>BOGOR - Kuasa hukum Habib Bahar, Aziz Yanuar akan melayangkan protes kepada Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) terkait penangkapan kliennya yang terjadi pada Selasa (19/5/2020) dini hari.
Menurut Aziz, dua point dalam surat pencabutan asimilasi terhadap Habib Bahar oleh Kemenkumham tidak berdasar dan cenderung subjektif.
&quot;Kita akan protes tertulis ke Kemenkumham. Alasan yang dianggap pelanggaran itu (ceramah yang provokatif dan melanggar aturan PSBB) tidak berdasar dan subjektif,&quot; kata Aziz, kepada Okezone.
Aziz menambahkan, dirinya juga belum mendapatkan penjelasan secara gamblang terkait alasan Habib Bahar dibawa ke Lapas Gunung Sindur. Padahal, sebelumnya pimpinan Majelis Pembela Rasulullah itu menjani masa tahanan di Lapas Pondok Rajeg.
&quot;Kalau kenapa di Lapas Gunung Sindur gak tahu,&quot; ucapnya.
Baca Juga: Beredar Foto Jari Habib Bahar Diperban, Ini Jawaban Polisi
Saat ini, pihaknya masih berupaya untuk bertemu langsung dengan Habib Bahar di dalam Lapas karena belum diizinkan untuk masuk oleh petugas.
&quot;Belum bisa masuk,&quot; tandasnya.
Sekadar informasi, Habib Bahar dibebaskan dari Lapas Pondok Rajeg, Jawa Barat, pada Sabtu, 16 Mei 2020. Ia dibebaskan setelah mendapat kebijakan program asimilasi dari Kemenkumham karena telah menjalani setengah dari total masa hukumannya.
Putusan pengadilan, Habib Bahar divonis tiga tahun penjara atas kasus penganiayaan anak di bawah umur. Jika merujuk vonis tersebut, Habib Bahar resmi bebas pada Desember 2021. Namun, ia mendapat asimilasi dan bebas lebih cepat pada Sabtu kemarin.</content:encoded></item></channel></rss>
