<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title> Habib Bahar Didampingi Kuasa Hukumnya saat Kembali Ditahan di Lapas </title><description>Pemimpin Majelis Pembela Rasulullah, Habib Bahar bin Smith didampingi tim kuasa hukumnya saat kembali ditahan.</description><link>https://news.okezone.com/read/2020/05/19/338/2216242/habib-bahar-didampingi-kuasa-hukumnya-saat-kembali-ditahan-di-lapas</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2020/05/19/338/2216242/habib-bahar-didampingi-kuasa-hukumnya-saat-kembali-ditahan-di-lapas"/><item><title> Habib Bahar Didampingi Kuasa Hukumnya saat Kembali Ditahan di Lapas </title><link>https://news.okezone.com/read/2020/05/19/338/2216242/habib-bahar-didampingi-kuasa-hukumnya-saat-kembali-ditahan-di-lapas</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2020/05/19/338/2216242/habib-bahar-didampingi-kuasa-hukumnya-saat-kembali-ditahan-di-lapas</guid><pubDate>Selasa 19 Mei 2020 06:54 WIB</pubDate><dc:creator>Fakhrizal Fakhri </dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2020/05/19/338/2216242/habib-bahar-didampingi-kuasa-hukumnya-saat-kembali-ditahan-di-lapas-P628PQpH11.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Habib Bahar bin Smith (foto: Okezone.com)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2020/05/19/338/2216242/habib-bahar-didampingi-kuasa-hukumnya-saat-kembali-ditahan-di-lapas-P628PQpH11.jpg</image><title>Habib Bahar bin Smith (foto: Okezone.com)</title></images><description>JAKARTA - Pemimpin Majelis Pembela Rasulullah, Habib Bahar bin Smith didampingi tim kuasa hukumnya saat kembali ditahan di Lapas Gunung Sindur, Bogor, Jawa Barat.

Habib Bahar diketahui kembali ditangkap pada Selasa (19/5/2020), sekitar pukul 02.00 WIB dini hari dan langsung menginformasikan kepada tim kuasa hukumnya pukul 03.00 WIB.

&quot;Dini hari tadi, sampai saat ini masih didampingi tim kami di sana,&quot; ujar salah seorang tim kuasa hukum Habib Bahar, Aziz Yanuar kepada Okezone.
Baca juga:&amp;nbsp;Habib Bahar Ditahan Kembali karena Langgar Asimilasi, Ini Tanggapan Kuasa Hukum&amp;nbsp;
Yanuar membenarkan bahwa pimpinan Pondok Pesantren Tajul Alawiyyin kembali dijebloskan ke penjara lantaran isi ceramahnya usai dibebaskan pada Sabtu 16 Mei 2020.

Habib Bahar diduga melakukan pelanggaran ketentuan asimilasi setelah dibebaskan kendati telah menjalani setengah dari total masa hukumananya.

&quot;Iya betul,&quot; singkat Yanuar.
Baca juga:&amp;nbsp;Habib Bahar Kembali Ditangkap karena Melanggar Ketentuan Asimilasi&amp;nbsp;
Habib Bahar divonis selama tiga tahun penjara dalam kasus penganiyaan anak di bawah umur. Dalam persidangan, Bahar didakwa dengan dua pasal primer dan 5 pasal sekunder tentang penganiayaan dan perampasan hak kemerdekaan.

Dia didakwa dengan dakwaan primer pasal 333 ayat 2 Kitab undang-undang hukum Pindahnya (KUHP) Juncto Pasal 55 ayat (1) ke- 1 KUHP.</description><content:encoded>JAKARTA - Pemimpin Majelis Pembela Rasulullah, Habib Bahar bin Smith didampingi tim kuasa hukumnya saat kembali ditahan di Lapas Gunung Sindur, Bogor, Jawa Barat.

Habib Bahar diketahui kembali ditangkap pada Selasa (19/5/2020), sekitar pukul 02.00 WIB dini hari dan langsung menginformasikan kepada tim kuasa hukumnya pukul 03.00 WIB.

&quot;Dini hari tadi, sampai saat ini masih didampingi tim kami di sana,&quot; ujar salah seorang tim kuasa hukum Habib Bahar, Aziz Yanuar kepada Okezone.
Baca juga:&amp;nbsp;Habib Bahar Ditahan Kembali karena Langgar Asimilasi, Ini Tanggapan Kuasa Hukum&amp;nbsp;
Yanuar membenarkan bahwa pimpinan Pondok Pesantren Tajul Alawiyyin kembali dijebloskan ke penjara lantaran isi ceramahnya usai dibebaskan pada Sabtu 16 Mei 2020.

Habib Bahar diduga melakukan pelanggaran ketentuan asimilasi setelah dibebaskan kendati telah menjalani setengah dari total masa hukumananya.

&quot;Iya betul,&quot; singkat Yanuar.
Baca juga:&amp;nbsp;Habib Bahar Kembali Ditangkap karena Melanggar Ketentuan Asimilasi&amp;nbsp;
Habib Bahar divonis selama tiga tahun penjara dalam kasus penganiyaan anak di bawah umur. Dalam persidangan, Bahar didakwa dengan dua pasal primer dan 5 pasal sekunder tentang penganiayaan dan perampasan hak kemerdekaan.

Dia didakwa dengan dakwaan primer pasal 333 ayat 2 Kitab undang-undang hukum Pindahnya (KUHP) Juncto Pasal 55 ayat (1) ke- 1 KUHP.</content:encoded></item></channel></rss>
