<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>37 Hari PSBB di Jakarta, Polisi Tindak 70.448 Pengguna Jalan</title><description>Jumlah tersebut didapat selama 37 hari penerapan PSBB.</description><link>https://news.okezone.com/read/2020/05/20/338/2216928/37-hari-psbb-di-jakarta-polisi-tindak-70-448-pengguna-jalan</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2020/05/20/338/2216928/37-hari-psbb-di-jakarta-polisi-tindak-70-448-pengguna-jalan"/><item><title>37 Hari PSBB di Jakarta, Polisi Tindak 70.448 Pengguna Jalan</title><link>https://news.okezone.com/read/2020/05/20/338/2216928/37-hari-psbb-di-jakarta-polisi-tindak-70-448-pengguna-jalan</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2020/05/20/338/2216928/37-hari-psbb-di-jakarta-polisi-tindak-70-448-pengguna-jalan</guid><pubDate>Rabu 20 Mei 2020 11:51 WIB</pubDate><dc:creator>Achmad Fardiansyah </dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2020/05/20/338/2216928/37-hari-psbb-di-jakarta-polisi-tindak-70-448-pengguna-jalan-AHlQv4bMPN.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Ilustrasi. (Foto: Okezone.com)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2020/05/20/338/2216928/37-hari-psbb-di-jakarta-polisi-tindak-70-448-pengguna-jalan-AHlQv4bMPN.jpg</image><title>Ilustrasi. (Foto: Okezone.com)</title></images><description>JAKARTA - Polda Metro Jaya telah menindak 70.448 pengguna jalan raya yang melanggar aturan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), di seluruh kawasan Jakarta. Jumlah tersebut didapat selama 37 hari penerapan PSBB.
&quot;Jumlah penindakan teguran di wilayah DKI Jakarta selama 37 hari sebanyak 70.448,&quot; kata Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Sambodo Purnomo Yugo kepada wartawan, Rabu (20/5/2020).
(Baca Juga:&amp;nbsp;500 Pengungsi Korban Kebakaran Tambora Jakarta Barat Khawatir Tertular Corona)
Dijelaskan Sambodo, dari jumlah penindakan terhadap pengendara, pelanggar yang paling banyak adalah yang tidak mengenakan masker.
&quot;Pengendara yang tidak memakai masker, total ada sebanyak 29.806 teguran,&quot; ucapnya.
Baca juga: PSBB Bakal Dilonggarkan, Simak Data Covid-19 di Bekasi
Pelanggaran berikutnya adalah, penumpang melebihi kapasitas dengan total 11.992 teguran. &quot;Selanjutnya pelanggaran pengendara dan penumpang kendaraan roda dua tidak beralamat sama dengan KTP, total 9.180 teguran,&quot; ujarnya.

Selanjutnya, terdapat 8.120 pelanggaran tidak mengenakan sarung tangan, serta 8.016 pelanggaran pembatasan jarak penumpang.
&quot;Kemudian, pelanggaran pengendara bersuhu tubuh di atas normal sebanyak 1.409. Pelanggaran ojek online berpenumpang sebanyak 1.138 teguran, kemudian pelanggaran jam operasional dengan total 787 teguran,&quot; tutupnya. (qlh)</description><content:encoded>JAKARTA - Polda Metro Jaya telah menindak 70.448 pengguna jalan raya yang melanggar aturan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), di seluruh kawasan Jakarta. Jumlah tersebut didapat selama 37 hari penerapan PSBB.
&quot;Jumlah penindakan teguran di wilayah DKI Jakarta selama 37 hari sebanyak 70.448,&quot; kata Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Sambodo Purnomo Yugo kepada wartawan, Rabu (20/5/2020).
(Baca Juga:&amp;nbsp;500 Pengungsi Korban Kebakaran Tambora Jakarta Barat Khawatir Tertular Corona)
Dijelaskan Sambodo, dari jumlah penindakan terhadap pengendara, pelanggar yang paling banyak adalah yang tidak mengenakan masker.
&quot;Pengendara yang tidak memakai masker, total ada sebanyak 29.806 teguran,&quot; ucapnya.
Baca juga: PSBB Bakal Dilonggarkan, Simak Data Covid-19 di Bekasi
Pelanggaran berikutnya adalah, penumpang melebihi kapasitas dengan total 11.992 teguran. &quot;Selanjutnya pelanggaran pengendara dan penumpang kendaraan roda dua tidak beralamat sama dengan KTP, total 9.180 teguran,&quot; ujarnya.

Selanjutnya, terdapat 8.120 pelanggaran tidak mengenakan sarung tangan, serta 8.016 pelanggaran pembatasan jarak penumpang.
&quot;Kemudian, pelanggaran pengendara bersuhu tubuh di atas normal sebanyak 1.409. Pelanggaran ojek online berpenumpang sebanyak 1.138 teguran, kemudian pelanggaran jam operasional dengan total 787 teguran,&quot; tutupnya. (qlh)</content:encoded></item></channel></rss>
