<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>3 Daerah di Malang Raya Kompak Melarang Salat Idul Fitri di Tengah Pandemi Corona</title><description>Setelah Kota Malang&amp;nbsp;dua Pemda di Malang raya juga mengisyarakatkan tidak mengizinkan penyelenggaraan Id di masjid.</description><link>https://news.okezone.com/read/2020/05/20/519/2217156/3-daerah-di-malang-raya-kompak-melarang-salat-idul-fitri-di-tengah-pandemi-corona</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2020/05/20/519/2217156/3-daerah-di-malang-raya-kompak-melarang-salat-idul-fitri-di-tengah-pandemi-corona"/><item><title>3 Daerah di Malang Raya Kompak Melarang Salat Idul Fitri di Tengah Pandemi Corona</title><link>https://news.okezone.com/read/2020/05/20/519/2217156/3-daerah-di-malang-raya-kompak-melarang-salat-idul-fitri-di-tengah-pandemi-corona</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2020/05/20/519/2217156/3-daerah-di-malang-raya-kompak-melarang-salat-idul-fitri-di-tengah-pandemi-corona</guid><pubDate>Rabu 20 Mei 2020 16:55 WIB</pubDate><dc:creator>Avirista Midaada</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2020/05/20/519/2217156/3-daerah-di-malang-raya-kompak-melarang-salat-idul-fitri-di-tengah-pandemi-corona-oUYg4A3L2L.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Ilustrasi (Dok. okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2020/05/20/519/2217156/3-daerah-di-malang-raya-kompak-melarang-salat-idul-fitri-di-tengah-pandemi-corona-oUYg4A3L2L.jpg</image><title>Ilustrasi (Dok. okezone)</title></images><description>KOTA BATU &amp;ndash; Setelah Pemkot Malang meniadakan salat Idul Fitri 1441 H ditengah pandemi corona ini, dua pemerintah daerah (Pemda) di Malang raya juga mengisyarakatkan tidak mengizinkan penyelenggaraan Ied di masjid.

Di Kota Batu misalnya, melalui Juru Bicara Satgas Covid-19 Kota Batu Muhammad Chori mengatakan sesuai dengan Peraturan Walikota (Perwali) Nomor 48 tahun 2020 tentang pelaksaan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di Kota Batu maka harusnya kegiatan keagamaan juga dibatasi.

&amp;ldquo;Sesuai dengan Perwali 48 Tahun 2020 sudah diatur dengan jelas dalam pasal 11 tentang kegiatan pembatasan kegiatan keagamaan,&amp;rdquo; ujar Chori saat dikonfirmasi okezone, Rabu (20/5/2020).

Sesuai Perwali Nomor 48 tahun 2020 tersebut pembatasan ibadah di luar rumah diatur pada Pasal 5 ayat (9) huruf (c) dan Pasal 11 ayat 1 &amp;ndash; 4.

Namun pihaknya masih melakukan komunikasi dengan sejumlah tokoh &amp;ndash; tokoh agama guna mendapatkan masukan yang terbaik mengenai pelaksanaan salat Idul Fitri 1441 H di sejumlah masjid di Kota Batu.

&amp;ldquo;Masalah keagamaan memang sangat sensitif, sehingga perlu untuk dikomunikasikan dengan sebaik-baiknya dengan tokoh-tokoh agama. Saat ini Kabag Kesra (Pemkot Batu) sedang melakukan silaturahmi dan komunikasi dengan tokoh-tokoh agama untuk mendapatkan masukan yg terbaik bagi kita semua,&amp;rdquo; jelasnya.

Sedangkan di Kabupaten Malang, Bupati Malang Sanusi menyatakan bila sesuai Peraturan Bupati (Perbup) pelaksanaan ibadah juga dibatasi terlebih saat ini Kabupaten Malang tengah melakukan PSBB, guna mencegah penyebaran corona.

&amp;ldquo;Ya mengikuti itu (Perbup Nomor 16 tahun 2020), sudah dibicarakan MUI, masih rapat,&amp;rdquo; tutur Sanusi.

Di Perbup Malang Nomor 16 tahun 2020 mengenai pelaksanaan PSBB di Kabupaten Malang, pembatasan ibadah di masjid yang berpotensi mengundang kerumunan diatur pada Pasal 5 ayat (3) huruf (c) dan Pasal 11 ayat 1 &amp;ndash; 3.

Namun terkait langkah selanjutnya, pihaknya masih menunggu hasil instruksi dari Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Malang. &amp;ldquo;Nanti ngikutin fatwanya MUI, kalau MUI mengimbau untuk salat di rumah, ya kita lakukan,&amp;rdquo; pungkasnya.

</description><content:encoded>KOTA BATU &amp;ndash; Setelah Pemkot Malang meniadakan salat Idul Fitri 1441 H ditengah pandemi corona ini, dua pemerintah daerah (Pemda) di Malang raya juga mengisyarakatkan tidak mengizinkan penyelenggaraan Ied di masjid.

Di Kota Batu misalnya, melalui Juru Bicara Satgas Covid-19 Kota Batu Muhammad Chori mengatakan sesuai dengan Peraturan Walikota (Perwali) Nomor 48 tahun 2020 tentang pelaksaan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di Kota Batu maka harusnya kegiatan keagamaan juga dibatasi.

&amp;ldquo;Sesuai dengan Perwali 48 Tahun 2020 sudah diatur dengan jelas dalam pasal 11 tentang kegiatan pembatasan kegiatan keagamaan,&amp;rdquo; ujar Chori saat dikonfirmasi okezone, Rabu (20/5/2020).

Sesuai Perwali Nomor 48 tahun 2020 tersebut pembatasan ibadah di luar rumah diatur pada Pasal 5 ayat (9) huruf (c) dan Pasal 11 ayat 1 &amp;ndash; 4.

Namun pihaknya masih melakukan komunikasi dengan sejumlah tokoh &amp;ndash; tokoh agama guna mendapatkan masukan yang terbaik mengenai pelaksanaan salat Idul Fitri 1441 H di sejumlah masjid di Kota Batu.

&amp;ldquo;Masalah keagamaan memang sangat sensitif, sehingga perlu untuk dikomunikasikan dengan sebaik-baiknya dengan tokoh-tokoh agama. Saat ini Kabag Kesra (Pemkot Batu) sedang melakukan silaturahmi dan komunikasi dengan tokoh-tokoh agama untuk mendapatkan masukan yg terbaik bagi kita semua,&amp;rdquo; jelasnya.

Sedangkan di Kabupaten Malang, Bupati Malang Sanusi menyatakan bila sesuai Peraturan Bupati (Perbup) pelaksanaan ibadah juga dibatasi terlebih saat ini Kabupaten Malang tengah melakukan PSBB, guna mencegah penyebaran corona.

&amp;ldquo;Ya mengikuti itu (Perbup Nomor 16 tahun 2020), sudah dibicarakan MUI, masih rapat,&amp;rdquo; tutur Sanusi.

Di Perbup Malang Nomor 16 tahun 2020 mengenai pelaksanaan PSBB di Kabupaten Malang, pembatasan ibadah di masjid yang berpotensi mengundang kerumunan diatur pada Pasal 5 ayat (3) huruf (c) dan Pasal 11 ayat 1 &amp;ndash; 3.

Namun terkait langkah selanjutnya, pihaknya masih menunggu hasil instruksi dari Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Malang. &amp;ldquo;Nanti ngikutin fatwanya MUI, kalau MUI mengimbau untuk salat di rumah, ya kita lakukan,&amp;rdquo; pungkasnya.

</content:encoded></item></channel></rss>
