<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>3.801 Jamaah Belum Bayar, Pelunasan Biaya Haji Tahap II Diperpanjang hingga 29 Mei</title><description>Perpanjangan waktu pelunasan biaya haji tahap II berlaku mulai 22 hingga 29 Mei 2020.</description><link>https://news.okezone.com/read/2020/05/21/337/2217637/3-801-jamaah-belum-bayar-pelunasan-biaya-haji-tahap-ii-diperpanjang-hingga-29-mei</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2020/05/21/337/2217637/3-801-jamaah-belum-bayar-pelunasan-biaya-haji-tahap-ii-diperpanjang-hingga-29-mei"/><item><title>3.801 Jamaah Belum Bayar, Pelunasan Biaya Haji Tahap II Diperpanjang hingga 29 Mei</title><link>https://news.okezone.com/read/2020/05/21/337/2217637/3-801-jamaah-belum-bayar-pelunasan-biaya-haji-tahap-ii-diperpanjang-hingga-29-mei</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2020/05/21/337/2217637/3-801-jamaah-belum-bayar-pelunasan-biaya-haji-tahap-ii-diperpanjang-hingga-29-mei</guid><pubDate>Kamis 21 Mei 2020 18:38 WIB</pubDate><dc:creator>Dani Jumadil Akhir</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2020/05/21/337/2217637/3-801-jamaah-belum-bayar-pelunasan-biaya-haji-tahap-ii-diperpanjang-hingga-29-mei-HBlAenXMQF.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Jamaah haji 2020 di Bandara Sultan Iskandar Muda, Blang Bintang, Aceh Besar (Okezone.com/Windy Phagta)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2020/05/21/337/2217637/3-801-jamaah-belum-bayar-pelunasan-biaya-haji-tahap-ii-diperpanjang-hingga-29-mei-HBlAenXMQF.jpg</image><title>Jamaah haji 2020 di Bandara Sultan Iskandar Muda, Blang Bintang, Aceh Besar (Okezone.com/Windy Phagta)</title></images><description>JAKARTA - Pelunasan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) 1441 Hijriah tahap II dibuka dari 12-20 Mei 2020. Sampai hari terakhir, masih ada 11.537 jamaah yang belum melakukan pelunasan. Dari jumlah itu, ada 7.736 jamaah yang melunasi dengan status cadangan sehingga masih ada sisa kuota sebesar 3.801 orang.

&quot;Karena masih ada sisa kuota haji sebanyak 3.801 jamaah, pelunasan biaya haji tahap II ini kita perpanjang,&quot; kata Direktur Pelayanan Haji Dalam Negeri Kementerian Agama RI Muhajirin Yanis di Jakarta, Kamis (21/5/2020).

&quot;Perpanjangan berlangsung mulai besok, 22 hingga 29 Mei 2020,&quot; sambungnya dalam siaran pers dikirim ke Okezone.
Menurut Muhajirin, ada tiga kriteria jamaah haji reguler yang berhak melakukan pelunasan. Pertama, jemaah haji yang telah ditetapkan berhak melunasi pada tahap 1 dan 2, namun belum melakukan pelunasan Bipih.
&amp;nbsp;
Kriteria kedua, jemaah haji pendamping lansia dan penggabungan mahram yang sudah terinput ke dalam aplikasi Siskohat, namun belum diusulkan Kanwil Kemenag Provinsi.

Ketiga, jemaah haji yang teridentifikasi sudah berhaji kurang 10 tahun, namun hasil verifikasinya menyebutkan belum pernah menunaikan ibadah haji atau dari unsur pembimbing Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umrah (KBIHU).

Muhajirin menambahkan, perpanjangan juga dibuka untuk pelunasan Bipih Petugas Haji Daerah (PHD) dan Pembimbing KBIHU. &quot;Sampai penutupan kemarin, masih ada 1.411 kuota PHD dan 101 kuota pembimbing KBIHU yang belum terlunasi,&quot; jelasnya.

Dalam rangka pencegahan penyebaran Covid-19, Muhajirin mengatakan bahwa proses pelunasan Bipih diutamakan melalui mekanisme tanpa tatap muka atau non teller.
&quot;Kanwil Kemenag Provinsi dan Kankemenag Kab/Kota serta BPS Bipih agar lebih intensif menghubungi jemaah haji yang berhak melunasi dan mensosialisasikan kebijakan perpanjangan pelunasan Bipih melalui mekanisma tanpa tatap muka,&quot; tandasnya.
</description><content:encoded>JAKARTA - Pelunasan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) 1441 Hijriah tahap II dibuka dari 12-20 Mei 2020. Sampai hari terakhir, masih ada 11.537 jamaah yang belum melakukan pelunasan. Dari jumlah itu, ada 7.736 jamaah yang melunasi dengan status cadangan sehingga masih ada sisa kuota sebesar 3.801 orang.

&quot;Karena masih ada sisa kuota haji sebanyak 3.801 jamaah, pelunasan biaya haji tahap II ini kita perpanjang,&quot; kata Direktur Pelayanan Haji Dalam Negeri Kementerian Agama RI Muhajirin Yanis di Jakarta, Kamis (21/5/2020).

&quot;Perpanjangan berlangsung mulai besok, 22 hingga 29 Mei 2020,&quot; sambungnya dalam siaran pers dikirim ke Okezone.
Menurut Muhajirin, ada tiga kriteria jamaah haji reguler yang berhak melakukan pelunasan. Pertama, jemaah haji yang telah ditetapkan berhak melunasi pada tahap 1 dan 2, namun belum melakukan pelunasan Bipih.
&amp;nbsp;
Kriteria kedua, jemaah haji pendamping lansia dan penggabungan mahram yang sudah terinput ke dalam aplikasi Siskohat, namun belum diusulkan Kanwil Kemenag Provinsi.

Ketiga, jemaah haji yang teridentifikasi sudah berhaji kurang 10 tahun, namun hasil verifikasinya menyebutkan belum pernah menunaikan ibadah haji atau dari unsur pembimbing Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umrah (KBIHU).

Muhajirin menambahkan, perpanjangan juga dibuka untuk pelunasan Bipih Petugas Haji Daerah (PHD) dan Pembimbing KBIHU. &quot;Sampai penutupan kemarin, masih ada 1.411 kuota PHD dan 101 kuota pembimbing KBIHU yang belum terlunasi,&quot; jelasnya.

Dalam rangka pencegahan penyebaran Covid-19, Muhajirin mengatakan bahwa proses pelunasan Bipih diutamakan melalui mekanisme tanpa tatap muka atau non teller.
&quot;Kanwil Kemenag Provinsi dan Kankemenag Kab/Kota serta BPS Bipih agar lebih intensif menghubungi jemaah haji yang berhak melunasi dan mensosialisasikan kebijakan perpanjangan pelunasan Bipih melalui mekanisma tanpa tatap muka,&quot; tandasnya.
</content:encoded></item></channel></rss>
