<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Konstruksi Perkara OTT THR UNJ ke Kemendikbud, Berawal dari Perintah Rektor Kumpulkan Uang</title><description>Kata Karyoto, kasus itu berawal dari adanya informasi Rektor UNJ yang meminta Dekan Fakultas dan lembaga di UNJ untuk mengumpulkan uang THR</description><link>https://news.okezone.com/read/2020/05/22/337/2217719/konstruksi-perkara-ott-thr-unj-ke-kemendikbud-berawal-dari-perintah-rektor-kumpulkan-uang</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2020/05/22/337/2217719/konstruksi-perkara-ott-thr-unj-ke-kemendikbud-berawal-dari-perintah-rektor-kumpulkan-uang"/><item><title>Konstruksi Perkara OTT THR UNJ ke Kemendikbud, Berawal dari Perintah Rektor Kumpulkan Uang</title><link>https://news.okezone.com/read/2020/05/22/337/2217719/konstruksi-perkara-ott-thr-unj-ke-kemendikbud-berawal-dari-perintah-rektor-kumpulkan-uang</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2020/05/22/337/2217719/konstruksi-perkara-ott-thr-unj-ke-kemendikbud-berawal-dari-perintah-rektor-kumpulkan-uang</guid><pubDate>Jum'at 22 Mei 2020 01:56 WIB</pubDate><dc:creator>Arie Dwi Satrio</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2020/05/22/337/2217719/konstruksi-perkara-ott-thr-unj-ke-kemendikbud-berawal-dari-perintah-rektor-kumpulkan-uang-kFwfNMfJRZ.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Ilustrasi (Dok. okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2020/05/22/337/2217719/konstruksi-perkara-ott-thr-unj-ke-kemendikbud-berawal-dari-perintah-rektor-kumpulkan-uang-kFwfNMfJRZ.jpg</image><title>Ilustrasi (Dok. okezone)</title></images><description>JAKARTA - Deputi Penindakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Karyoto membeberkan konstruksi perkara dugaan pemberian uang Tunjangan Hari Raya (THR) dari petinggi Universitas Negeri Jakarta (UNJ) terhadap pejabat Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud).

Kata Karyoto, pemberian uang THR tersebut berawal dari adanya informasi Rektor UNJ yang meminta Dekan Fakultas dan lembaga di UNJ untuk mengumpulkan uang THR. Masing-masing Dekan, kata Karyoto, diminta untuk mengumpulkan uang sejumlah Rp5 juta melalui Kabag Kepegawaian UNJ, Dwi Achmad Noor.

&quot;THR tersebut rencananya akan diserahkan kepada Direktur Sumber Daya Ditjen Dikti Kemendikbud dan beberapa staf SDM di Kemendikbud,&quot; kata Karyoto melalui pesan singkatnya, Jumat (22/5/2020).

Kemudian, pada 19 Mei 2020 terkumpul uang sebesar Rp55 juta dari delapan Fakultas, dua Lembaga Penelitian dan Pascasarjana. Uang itu dikumpulkan oleh Dwi Achmad Noor.

&quot;Pada tanggal 20 Mei 2020, Dwi Achmad Noor membawa uang Rp37.000.000 ke kantor Kemendikbud selanjutnya diserahkan kepada Karo SDM Kemendikbud sebesar Rp 5 juta, Analis Kepegawaian Biro SDM Kemendikbud sebesar Rp2,5 juta serta Parjono dan Tuti (staf SDM Kemendikbud) masing-masing sebesar Rp 1 juta,&quot; imbuhnya.

Setelah adanya dugaan pemberian uang untuk sejumlah pejabat Kemendikbud itu, Dwi Achmad Noor kemudian diamankan oleh tim KPK dan Itjen Kemendikbud. Dwi Achmad Noor diamankan beserta barang bukti berupa uang.

&quot;Barang bukti berupa uang sebesar USD 1.200 dan Rp 27.500.000,&quot; terangnya.

KPK telah melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah pihak terkait OTT tersebut. Sejumlah pihak tersebut yakni, Rektor Universitas Jakarta (UNJ), Komarudin; Dekan Fakultas Ilmu Pendidikan, Sofia Hartati.

Kemudian, Analis Kepegawaian Biro SDM Kemendikbud, Tatik Supartiah; Karo SDM Kemendikbud, Diah Ismayanti; Staf SDM Kemendikbud, Dinar Suliya; serta Staf SDM Kemendikbud, Parjono.

&quot;Bahwa setelah dilakukan permintaan keterangan, belum ditemukan unsur pelaku penyelenggara negara sehingga selanjutnya dengan mengingat kewenangan, tugas pokok dan fungsi KPK maka KPK melalui unit Koordinasi dan Supervisi Penindakan menyerahkan kasus tersebut kepada Kepolisian RI untuk ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum,&quot; ucapnya.</description><content:encoded>JAKARTA - Deputi Penindakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Karyoto membeberkan konstruksi perkara dugaan pemberian uang Tunjangan Hari Raya (THR) dari petinggi Universitas Negeri Jakarta (UNJ) terhadap pejabat Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud).

Kata Karyoto, pemberian uang THR tersebut berawal dari adanya informasi Rektor UNJ yang meminta Dekan Fakultas dan lembaga di UNJ untuk mengumpulkan uang THR. Masing-masing Dekan, kata Karyoto, diminta untuk mengumpulkan uang sejumlah Rp5 juta melalui Kabag Kepegawaian UNJ, Dwi Achmad Noor.

&quot;THR tersebut rencananya akan diserahkan kepada Direktur Sumber Daya Ditjen Dikti Kemendikbud dan beberapa staf SDM di Kemendikbud,&quot; kata Karyoto melalui pesan singkatnya, Jumat (22/5/2020).

Kemudian, pada 19 Mei 2020 terkumpul uang sebesar Rp55 juta dari delapan Fakultas, dua Lembaga Penelitian dan Pascasarjana. Uang itu dikumpulkan oleh Dwi Achmad Noor.

&quot;Pada tanggal 20 Mei 2020, Dwi Achmad Noor membawa uang Rp37.000.000 ke kantor Kemendikbud selanjutnya diserahkan kepada Karo SDM Kemendikbud sebesar Rp 5 juta, Analis Kepegawaian Biro SDM Kemendikbud sebesar Rp2,5 juta serta Parjono dan Tuti (staf SDM Kemendikbud) masing-masing sebesar Rp 1 juta,&quot; imbuhnya.

Setelah adanya dugaan pemberian uang untuk sejumlah pejabat Kemendikbud itu, Dwi Achmad Noor kemudian diamankan oleh tim KPK dan Itjen Kemendikbud. Dwi Achmad Noor diamankan beserta barang bukti berupa uang.

&quot;Barang bukti berupa uang sebesar USD 1.200 dan Rp 27.500.000,&quot; terangnya.

KPK telah melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah pihak terkait OTT tersebut. Sejumlah pihak tersebut yakni, Rektor Universitas Jakarta (UNJ), Komarudin; Dekan Fakultas Ilmu Pendidikan, Sofia Hartati.

Kemudian, Analis Kepegawaian Biro SDM Kemendikbud, Tatik Supartiah; Karo SDM Kemendikbud, Diah Ismayanti; Staf SDM Kemendikbud, Dinar Suliya; serta Staf SDM Kemendikbud, Parjono.

&quot;Bahwa setelah dilakukan permintaan keterangan, belum ditemukan unsur pelaku penyelenggara negara sehingga selanjutnya dengan mengingat kewenangan, tugas pokok dan fungsi KPK maka KPK melalui unit Koordinasi dan Supervisi Penindakan menyerahkan kasus tersebut kepada Kepolisian RI untuk ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum,&quot; ucapnya.</content:encoded></item></channel></rss>
