<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>KPK Tegaskan OTT Pejabat UNJ Tindak Lanjut Laporan Itjen Kemendikbud</title><description>Menurutnya, pernyataan Boyamin Saiman yang merendahkan kewenangan KPK menandakan ketidakpahamannya terhadap konstruksi perkara OTT tersebut.</description><link>https://news.okezone.com/read/2020/05/22/337/2218218/kpk-tegaskan-ott-pejabat-unj-tindak-lanjut-laporan-itjen-kemendikbud</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2020/05/22/337/2218218/kpk-tegaskan-ott-pejabat-unj-tindak-lanjut-laporan-itjen-kemendikbud"/><item><title>KPK Tegaskan OTT Pejabat UNJ Tindak Lanjut Laporan Itjen Kemendikbud</title><link>https://news.okezone.com/read/2020/05/22/337/2218218/kpk-tegaskan-ott-pejabat-unj-tindak-lanjut-laporan-itjen-kemendikbud</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2020/05/22/337/2218218/kpk-tegaskan-ott-pejabat-unj-tindak-lanjut-laporan-itjen-kemendikbud</guid><pubDate>Jum'at 22 Mei 2020 19:15 WIB</pubDate><dc:creator>Arie Dwi Satrio</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2020/05/22/337/2218218/kpk-tegaskan-ott-pejabat-unj-tindak-lanjut-laporan-itjen-kemendikbud-iL6eUYxf3z.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Gedung KPK. (Foto : Okezone.com)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2020/05/22/337/2218218/kpk-tegaskan-ott-pejabat-unj-tindak-lanjut-laporan-itjen-kemendikbud-iL6eUYxf3z.jpg</image><title>Gedung KPK. (Foto : Okezone.com)</title></images><description>JAKARTA &amp;ndash; Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap salah satu pejabat Universitas Negeri Jakarta (UNJ) dilakukan setelah adanya laporan dari Inspektorat Jenderal (Itjen) Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud).

Demikian ditegaskan Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri menanggapi pernyataan Koordinator Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman terkait OTT terhadap pejabat UNJ. Boyamin menyebut KPK telah mempermalukan diri sendiri karena OTT yang dilakukan hanya di level kampus.

&quot;Kami tegaskan, giat OTT ini setelah  KPK diminta bantuan oleh Itjen Kemendikbud karena ada dugaan pemberian sejumlah uang THR yang kontruksi kasusnya adalah diduga atas perintah rektor UNJ,&quot; kata Ali, Jumat (22/5/2020).

Menurutnya, pernyataan Boyamin Saiman yang merendahkan kewenangan KPK menandakan ketidakpahamannya terhadap konstruksi perkara dalam OTT tersebut. Ali menyayangkan ketidakpahaman itu dijadikan Boyamin untuk menggiring opini masyarakat.

&quot;Pernyataan Boyamin Saiman menunjukkan yang bersangkutan tidak paham akan konstruksi kasus, tapi terlanjur sudah membangun opini yang keliru kepada masyarakat,&quot; ujarnya.

Sekadar informasi, Boyamin sempat mengomentari OTT yang dilakukan KPK terhadap oknum pejabat di UNJ. Boyamin menyebut, KPK tidak profesional. Bahkan, kata Boyamin, kasusnya saat ini justru dilimpahkan ke Polri.



&quot;OTT KPK ini sungguh mempertontonkan tidak profesional, mengarah tolol dan dungu serta mempermalukan KPK sendiri,&quot; kata Boyamin.

&quot;OTT ini sangat tidak berkelas dan sangat memalukan karena KPK saat ini OTT hanya level kampus, hanya uang THR (43 juta uang kecil) dan lebih parah lagi kemudian penanganannya diserahkan kepada polisi dengan alasan tidak ada penyelenggara negaranya,&quot; tuturnya.

Sebelumnya, KPK menggelar OTT terhadap Kepala Bagian (Kabag) Kepegawaian UNJ, Dwi Achmad Noor, pada Rabu, 21 Mei 2020, sekira pukul 11.00 WIB. KPK mengamankan Dwi Achmad Noor di lingkungan Kemendikbud.

Tak hanya mengamankan Dwi Achmad Noor, KPK menyita barang bukti berupa uang sebesar 1.200 dolar Amerika Serikat dan Rp27.500.000.

Selanjutnya, KPK langsung memeriksa sejumlah pihak terkait operasi senyap tersebut. Sejumlah pihak yang diperiksa terkait OTT tersebut yakni Rektor Universitas Jakarta (UNJ), Komarudin;

Kemudian, Dekan Fakultas Ilmu Pendidikan, Sofia Hartati; Analis Kepegawaian Biro SDM Kemendikbud, Tatik Supartiah; Karo SDM Kemendikbud, Diah Ismayanti; Staf SDM Kemendikbud, Dinar Suliya; serta Staf SDM Kemendikbud, Parjono.

Dari hasil permintaan keterangan itu, diduga ada pemberian uang THR dari pejabat UNJ ke petinggi Kemendikbud.

Pemberian uang THR tersebut berawal dari adanya informasi Rektor UNJ  yang meminta Dekan Fakultas dan lembaga di UNJ untuk mengumpulkan uang  THR.

Masing-masing Dekan diminta mengumpulkan uang sejumlah Rp5 juta  melalui Kabag Kepegawaian UNJ, Dwi Achmad Noor. THR tersebut rencananya  diserahkan ke Direktur Sumber Daya Ditjen Dikti Kemendikbud dan beberapa  staf SDM di Kemendikbud.

Kemudian pada 19 Mei 2020 terkumpul uang Rp55 juta dari delapan  Fakultas, dua Lembaga Penelitian dan Pascasarjana UNJ. Uang itu  dikumpulkan Dwi Achmad Noor.

Selanjutnya, pada 20 Mei 2020, Dwi Achmad Noor membawa uang  Rp37.000.000 ke kantor Kemendikbud dan diserahkan kepada Karo SDM  Kemendikbud sebesar Rp5 juta, Analis Kepegawaian Biro SDM Kemendikbud  sebesar Rp2,5 juta serta Parjono dan Tuti selaku staf SDM Kemendikbud  masing-masing sebesar Rp1 juta.

Baca Juga : OTT Pejabat UNJ, Mendikbud : Tidak Ada Toleransi

Kasus itu kemudian diserahkan ke pihak kepolisian karena setelah  memintai keterangan sejumlah pihak, tidak ditemukan keterlibatan  penyelenggara negara. Berdasarkan UU, KPK hanya mempunyai kewenangan  untuk melakukan penyidikan, penyelidikan, hingga penuntutan terhadap  aparat penegak hukum dan atau penyelenggara negara.

Baca Juga : Polda Metro Jaya Terima Limpahan Kasus THR Rektorat UNJ dari KPK
</description><content:encoded>JAKARTA &amp;ndash; Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap salah satu pejabat Universitas Negeri Jakarta (UNJ) dilakukan setelah adanya laporan dari Inspektorat Jenderal (Itjen) Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud).

Demikian ditegaskan Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri menanggapi pernyataan Koordinator Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman terkait OTT terhadap pejabat UNJ. Boyamin menyebut KPK telah mempermalukan diri sendiri karena OTT yang dilakukan hanya di level kampus.

&quot;Kami tegaskan, giat OTT ini setelah  KPK diminta bantuan oleh Itjen Kemendikbud karena ada dugaan pemberian sejumlah uang THR yang kontruksi kasusnya adalah diduga atas perintah rektor UNJ,&quot; kata Ali, Jumat (22/5/2020).

Menurutnya, pernyataan Boyamin Saiman yang merendahkan kewenangan KPK menandakan ketidakpahamannya terhadap konstruksi perkara dalam OTT tersebut. Ali menyayangkan ketidakpahaman itu dijadikan Boyamin untuk menggiring opini masyarakat.

&quot;Pernyataan Boyamin Saiman menunjukkan yang bersangkutan tidak paham akan konstruksi kasus, tapi terlanjur sudah membangun opini yang keliru kepada masyarakat,&quot; ujarnya.

Sekadar informasi, Boyamin sempat mengomentari OTT yang dilakukan KPK terhadap oknum pejabat di UNJ. Boyamin menyebut, KPK tidak profesional. Bahkan, kata Boyamin, kasusnya saat ini justru dilimpahkan ke Polri.



&quot;OTT KPK ini sungguh mempertontonkan tidak profesional, mengarah tolol dan dungu serta mempermalukan KPK sendiri,&quot; kata Boyamin.

&quot;OTT ini sangat tidak berkelas dan sangat memalukan karena KPK saat ini OTT hanya level kampus, hanya uang THR (43 juta uang kecil) dan lebih parah lagi kemudian penanganannya diserahkan kepada polisi dengan alasan tidak ada penyelenggara negaranya,&quot; tuturnya.

Sebelumnya, KPK menggelar OTT terhadap Kepala Bagian (Kabag) Kepegawaian UNJ, Dwi Achmad Noor, pada Rabu, 21 Mei 2020, sekira pukul 11.00 WIB. KPK mengamankan Dwi Achmad Noor di lingkungan Kemendikbud.

Tak hanya mengamankan Dwi Achmad Noor, KPK menyita barang bukti berupa uang sebesar 1.200 dolar Amerika Serikat dan Rp27.500.000.

Selanjutnya, KPK langsung memeriksa sejumlah pihak terkait operasi senyap tersebut. Sejumlah pihak yang diperiksa terkait OTT tersebut yakni Rektor Universitas Jakarta (UNJ), Komarudin;

Kemudian, Dekan Fakultas Ilmu Pendidikan, Sofia Hartati; Analis Kepegawaian Biro SDM Kemendikbud, Tatik Supartiah; Karo SDM Kemendikbud, Diah Ismayanti; Staf SDM Kemendikbud, Dinar Suliya; serta Staf SDM Kemendikbud, Parjono.

Dari hasil permintaan keterangan itu, diduga ada pemberian uang THR dari pejabat UNJ ke petinggi Kemendikbud.

Pemberian uang THR tersebut berawal dari adanya informasi Rektor UNJ  yang meminta Dekan Fakultas dan lembaga di UNJ untuk mengumpulkan uang  THR.

Masing-masing Dekan diminta mengumpulkan uang sejumlah Rp5 juta  melalui Kabag Kepegawaian UNJ, Dwi Achmad Noor. THR tersebut rencananya  diserahkan ke Direktur Sumber Daya Ditjen Dikti Kemendikbud dan beberapa  staf SDM di Kemendikbud.

Kemudian pada 19 Mei 2020 terkumpul uang Rp55 juta dari delapan  Fakultas, dua Lembaga Penelitian dan Pascasarjana UNJ. Uang itu  dikumpulkan Dwi Achmad Noor.

Selanjutnya, pada 20 Mei 2020, Dwi Achmad Noor membawa uang  Rp37.000.000 ke kantor Kemendikbud dan diserahkan kepada Karo SDM  Kemendikbud sebesar Rp5 juta, Analis Kepegawaian Biro SDM Kemendikbud  sebesar Rp2,5 juta serta Parjono dan Tuti selaku staf SDM Kemendikbud  masing-masing sebesar Rp1 juta.

Baca Juga : OTT Pejabat UNJ, Mendikbud : Tidak Ada Toleransi

Kasus itu kemudian diserahkan ke pihak kepolisian karena setelah  memintai keterangan sejumlah pihak, tidak ditemukan keterlibatan  penyelenggara negara. Berdasarkan UU, KPK hanya mempunyai kewenangan  untuk melakukan penyidikan, penyelidikan, hingga penuntutan terhadap  aparat penegak hukum dan atau penyelenggara negara.

Baca Juga : Polda Metro Jaya Terima Limpahan Kasus THR Rektorat UNJ dari KPK
</content:encoded></item></channel></rss>
