<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Polisi Amankan 5 Pembakar Posko Covid-19 Sekaligus Perusak Kantor Desa</title><description>Posko Covid-19 dibakar dan Kantor Kepala Desa Air Batu, Kecamatan Renah Pembarap, Kabupaten Merangin, Jambi, dibakar massa.</description><link>https://news.okezone.com/read/2020/05/22/340/2218004/polisi-amankan-5-pembakar-posko-covid-19-sekaligus-perusak-kantor-desa</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2020/05/22/340/2218004/polisi-amankan-5-pembakar-posko-covid-19-sekaligus-perusak-kantor-desa"/><item><title>Polisi Amankan 5 Pembakar Posko Covid-19 Sekaligus Perusak Kantor Desa</title><link>https://news.okezone.com/read/2020/05/22/340/2218004/polisi-amankan-5-pembakar-posko-covid-19-sekaligus-perusak-kantor-desa</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2020/05/22/340/2218004/polisi-amankan-5-pembakar-posko-covid-19-sekaligus-perusak-kantor-desa</guid><pubDate>Jum'at 22 Mei 2020 13:41 WIB</pubDate><dc:creator></dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2020/05/22/340/2218004/polisi-amankan-5-pembakar-posko-covid-19-sekaligus-perusak-kantor-desa-UVcV3isQaJ.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Kantor Desa Air Batu dirusak massa. Foto: Nanang Fahrurozi/iNews</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2020/05/22/340/2218004/polisi-amankan-5-pembakar-posko-covid-19-sekaligus-perusak-kantor-desa-UVcV3isQaJ.jpg</image><title>Kantor Desa Air Batu dirusak massa. Foto: Nanang Fahrurozi/iNews</title></images><description>MERANGIN - Posko Covid-19 dibakar dan Kantor Kepala Desa Air Batu, Kecamatan Renah Pembarap, Kabupaten Merangin, Jambi, dibakar massa pada Selasa 19 Mei 2020 malam.

Mengetahui kejadian tersebut, petugas Polres Merangin langsung bergerak mengusut kasus ini. Petugas langsung mensterilkan Tempat Kejadian Perkara (TKP) dengan memasang garis polisi dan mengamankan beberapa barang bukti pembakaran dan perusakan.

Lalu polisi pun memeriksa saksi-saksi dalam kejadian tersebut. Mendapat bukti cukup, Jumat (22/5/2020) sekira pukul 03.00 WIB petugas langsung mengamankan lima terduga pelaku yang ditengarai sebagai provokator sekaligus pelaku pembakaran dan perusakan.

&quot;Ya dini hari tadi kami mengamankan lima orang pelaku yang diduga sebagai provokator dan sekaligus pelaku pembakaran dan perusakan,&amp;rdquo; ujar Kapolres Merangin AKBP Mokhamad Lutfi.
Baca Juga:&amp;nbsp;Selain Bakar Posko Covid-19, Massa Rusak Kantor Desa di Merangin&amp;nbsp;
Lima pelaku yakni berinisial HM (33), SP (27), JP (26), DM (35) dan SD (38). &amp;ldquo;Saat ini kelima pelaku usai diambil berita acara pemeriksaan, lalu kita amankan di sel Mapolres Merangin&quot; ucapnya.

Lebih lanjut Lutfi mengatakan pelaku nantinya akan dijerat dengan pasal 170 KUHP dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.
Baca Juga:&amp;nbsp;Diduga Pembagian BLT Tak Tepat Sasaran, Posko Covid-19 Desa di Merangin Dibakar Massa
&amp;nbsp;</description><content:encoded>MERANGIN - Posko Covid-19 dibakar dan Kantor Kepala Desa Air Batu, Kecamatan Renah Pembarap, Kabupaten Merangin, Jambi, dibakar massa pada Selasa 19 Mei 2020 malam.

Mengetahui kejadian tersebut, petugas Polres Merangin langsung bergerak mengusut kasus ini. Petugas langsung mensterilkan Tempat Kejadian Perkara (TKP) dengan memasang garis polisi dan mengamankan beberapa barang bukti pembakaran dan perusakan.

Lalu polisi pun memeriksa saksi-saksi dalam kejadian tersebut. Mendapat bukti cukup, Jumat (22/5/2020) sekira pukul 03.00 WIB petugas langsung mengamankan lima terduga pelaku yang ditengarai sebagai provokator sekaligus pelaku pembakaran dan perusakan.

&quot;Ya dini hari tadi kami mengamankan lima orang pelaku yang diduga sebagai provokator dan sekaligus pelaku pembakaran dan perusakan,&amp;rdquo; ujar Kapolres Merangin AKBP Mokhamad Lutfi.
Baca Juga:&amp;nbsp;Selain Bakar Posko Covid-19, Massa Rusak Kantor Desa di Merangin&amp;nbsp;
Lima pelaku yakni berinisial HM (33), SP (27), JP (26), DM (35) dan SD (38). &amp;ldquo;Saat ini kelima pelaku usai diambil berita acara pemeriksaan, lalu kita amankan di sel Mapolres Merangin&quot; ucapnya.

Lebih lanjut Lutfi mengatakan pelaku nantinya akan dijerat dengan pasal 170 KUHP dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.
Baca Juga:&amp;nbsp;Diduga Pembagian BLT Tak Tepat Sasaran, Posko Covid-19 Desa di Merangin Dibakar Massa
&amp;nbsp;</content:encoded></item></channel></rss>
