<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Lecehkan 2 Anak Perempuan, Pemuda di Musi Rawas Berlebaran di Penjara</title><description>Pemuda di Kabupaten Musi Rawas Sumatera Selatan ditangkap karena ulahnya melecehkan 2 bocah perempuan di bawah umur.</description><link>https://news.okezone.com/read/2020/05/23/610/2218417/lecehkan-2-anak-perempuan-pemuda-di-musi-rawas-berlebaran-di-penjara</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2020/05/23/610/2218417/lecehkan-2-anak-perempuan-pemuda-di-musi-rawas-berlebaran-di-penjara"/><item><title>Lecehkan 2 Anak Perempuan, Pemuda di Musi Rawas Berlebaran di Penjara</title><link>https://news.okezone.com/read/2020/05/23/610/2218417/lecehkan-2-anak-perempuan-pemuda-di-musi-rawas-berlebaran-di-penjara</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2020/05/23/610/2218417/lecehkan-2-anak-perempuan-pemuda-di-musi-rawas-berlebaran-di-penjara</guid><pubDate>Sabtu 23 Mei 2020 10:20 WIB</pubDate><dc:creator>Era Neizma Wedya</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2020/05/23/610/2218417/lecehkan-2-anak-perempuan-pemuda-di-musi-rawas-berlebaran-di-penjara-1ETMRIsF7G.jpg" expression="full" type="image/jpeg">(Foto: Era Neizma Wedya/Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2020/05/23/610/2218417/lecehkan-2-anak-perempuan-pemuda-di-musi-rawas-berlebaran-di-penjara-1ETMRIsF7G.jpg</image><title>(Foto: Era Neizma Wedya/Okezone)</title></images><description>MUSI RAWAS - RFS (18) seorang pemuda di Kabupaten Musi Rawas, Sumatera Selatan terpaksa harus berlebaran di balik sel jeruji Mapolres Musi Rawas. Ia ditangkap karena ulahnya melecehkan 2 bocah perempuan di bawah umur.

Kapolres Musirawas AKBP Efrannedy melalui Kasat Reskrim AKP Rivow Lavu mengatakan, pelaku berhasil ditangkap karena diduga melecehkan dua bocah perempuan yang masih di bawah umur, yaitu Al (10) dan An (8). Aksi bejat itu terungkap setelah salah satu korban melaporkan kejadian itu kepada ayahnya.

Kemudian ayah korban setelah mendengar cerita anaknya, langsung menemui perangkat desa dan selanjutnya mengamankan pelaku, yang selanjutnya dibawa ke Mapolsek Muara Kelingi.

&amp;ldquo;Ayah korban tidak senang karena perbuatan itu langsung menggiring pelaku ke Mapolsek bersama perangkat desa,&amp;rdquo; ujarnya.

Oleh pihak polsek, pelaku kemudian diserahkan ke Mapolres Musi Rawas guna diproses sesuai dengan hukum yang berlaku. Dari pemeriksaan yang dilakukan, bukan hanya Al saja yang diduga dilecehkan oleh tersangka, tapi juga ada korban lainnya yaitu An.

&quot;Tersangka awalnya diserahkan ke Polsek Muara Kelingi, lalu dilimpahkan ke Polres Musi Rawas. Tersangka diduga melanggar pasal 82 juncto pasal 76e UU No.35 tahun 2014 perubahan atas pasal 23 tahun 2002 tentang persetubuhan anak dibawah umur,&quot; katanya.</description><content:encoded>MUSI RAWAS - RFS (18) seorang pemuda di Kabupaten Musi Rawas, Sumatera Selatan terpaksa harus berlebaran di balik sel jeruji Mapolres Musi Rawas. Ia ditangkap karena ulahnya melecehkan 2 bocah perempuan di bawah umur.

Kapolres Musirawas AKBP Efrannedy melalui Kasat Reskrim AKP Rivow Lavu mengatakan, pelaku berhasil ditangkap karena diduga melecehkan dua bocah perempuan yang masih di bawah umur, yaitu Al (10) dan An (8). Aksi bejat itu terungkap setelah salah satu korban melaporkan kejadian itu kepada ayahnya.

Kemudian ayah korban setelah mendengar cerita anaknya, langsung menemui perangkat desa dan selanjutnya mengamankan pelaku, yang selanjutnya dibawa ke Mapolsek Muara Kelingi.

&amp;ldquo;Ayah korban tidak senang karena perbuatan itu langsung menggiring pelaku ke Mapolsek bersama perangkat desa,&amp;rdquo; ujarnya.

Oleh pihak polsek, pelaku kemudian diserahkan ke Mapolres Musi Rawas guna diproses sesuai dengan hukum yang berlaku. Dari pemeriksaan yang dilakukan, bukan hanya Al saja yang diduga dilecehkan oleh tersangka, tapi juga ada korban lainnya yaitu An.

&quot;Tersangka awalnya diserahkan ke Polsek Muara Kelingi, lalu dilimpahkan ke Polres Musi Rawas. Tersangka diduga melanggar pasal 82 juncto pasal 76e UU No.35 tahun 2014 perubahan atas pasal 23 tahun 2002 tentang persetubuhan anak dibawah umur,&quot; katanya.</content:encoded></item></channel></rss>
