<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title> Doni Monardo: Seluruh Masyarakat Wajib Ikuti Rapid Test jika Bepergian   </title><description>Warga Indonesia yang bepergian diwajibkan untuk menunjukan surat bahwa bebas dari Covid-19.
&amp;nbsp;
&amp;nbsp;</description><link>https://news.okezone.com/read/2020/05/25/337/2219323/doni-monardo-seluruh-masyarakat-wajib-ikuti-rapid-test-jika-bepergian</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2020/05/25/337/2219323/doni-monardo-seluruh-masyarakat-wajib-ikuti-rapid-test-jika-bepergian"/><item><title> Doni Monardo: Seluruh Masyarakat Wajib Ikuti Rapid Test jika Bepergian   </title><link>https://news.okezone.com/read/2020/05/25/337/2219323/doni-monardo-seluruh-masyarakat-wajib-ikuti-rapid-test-jika-bepergian</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2020/05/25/337/2219323/doni-monardo-seluruh-masyarakat-wajib-ikuti-rapid-test-jika-bepergian</guid><pubDate>Senin 25 Mei 2020 15:57 WIB</pubDate><dc:creator>Fadel Prayoga</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2020/05/25/337/2219323/doni-monardo-seluruh-masyarakat-wajib-ikuti-rapid-test-jika-bepergian-tEK9FunpPG.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19, Doni Monardo (foto: Dok BNPB)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2020/05/25/337/2219323/doni-monardo-seluruh-masyarakat-wajib-ikuti-rapid-test-jika-bepergian-tEK9FunpPG.jpg</image><title>Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19, Doni Monardo (foto: Dok BNPB)</title></images><description>JAKARTA - Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19, Doni Monardo mengatakan, setiap warga Indonesia yang bepergian diwajibkan untuk menunjukan surat bahwa bebas dari Covid-19.

&quot;Setiap orang yang berpergian wajib menunjukkan surat mengikuti rapid test untuk jangka waktu kadaluwarsa 3 hari, dan PCR test kadaluwarsa jangka waktu 7 hari, disetiap tempat pemeriksaan bandara, pelabuhan, stasiun ataupun cek poin selama melakukan perjalanan,&quot; kata Doni Monardo dalam konferensi pers live streaming di Gedung Graha BNPB, Jakarta, Senin (25/5/2020).
&amp;nbsp;
Oleh karena itu, ia mengimbau kepada masyrakat untuk melakukan pemeriksaan di tempat keberangkatan, sebelum melakukan perjalanan.

&quot;Apabila saudara sekalina tidak bisa menunjukan surat keterangan yang maksud maka petugas gabungan dari kepolisian atau didukung Satpol PP dan TNI akan meminta saudara kembali ke tempat asal,&quot; pungkasnya.</description><content:encoded>JAKARTA - Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19, Doni Monardo mengatakan, setiap warga Indonesia yang bepergian diwajibkan untuk menunjukan surat bahwa bebas dari Covid-19.

&quot;Setiap orang yang berpergian wajib menunjukkan surat mengikuti rapid test untuk jangka waktu kadaluwarsa 3 hari, dan PCR test kadaluwarsa jangka waktu 7 hari, disetiap tempat pemeriksaan bandara, pelabuhan, stasiun ataupun cek poin selama melakukan perjalanan,&quot; kata Doni Monardo dalam konferensi pers live streaming di Gedung Graha BNPB, Jakarta, Senin (25/5/2020).
&amp;nbsp;
Oleh karena itu, ia mengimbau kepada masyrakat untuk melakukan pemeriksaan di tempat keberangkatan, sebelum melakukan perjalanan.

&quot;Apabila saudara sekalina tidak bisa menunjukan surat keterangan yang maksud maka petugas gabungan dari kepolisian atau didukung Satpol PP dan TNI akan meminta saudara kembali ke tempat asal,&quot; pungkasnya.</content:encoded></item></channel></rss>
