<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title> KPAI Buka Posko Pengaduan Penerimaan Peserta Didik Baru secara Zonasi   </title><description>Kemendikbud telah menerbitkan kalender tahun ajaran 2020-2021, yang dibuka pada 13 Juli 2020 mendatang.&amp;nbsp;</description><link>https://news.okezone.com/read/2020/05/27/337/2220280/kpai-buka-posko-pengaduan-penerimaan-peserta-didik-baru-secara-zonasi</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2020/05/27/337/2220280/kpai-buka-posko-pengaduan-penerimaan-peserta-didik-baru-secara-zonasi"/><item><title> KPAI Buka Posko Pengaduan Penerimaan Peserta Didik Baru secara Zonasi   </title><link>https://news.okezone.com/read/2020/05/27/337/2220280/kpai-buka-posko-pengaduan-penerimaan-peserta-didik-baru-secara-zonasi</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2020/05/27/337/2220280/kpai-buka-posko-pengaduan-penerimaan-peserta-didik-baru-secara-zonasi</guid><pubDate>Rabu 27 Mei 2020 12:58 WIB</pubDate><dc:creator>Fakhrizal Fakhri </dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2020/05/27/337/2220280/kpai-buka-posko-pengaduan-penerimaan-peserta-didik-baru-secara-zonasi-gMjAn5iEuk.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Foto Ilustrasi Okezone</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2020/05/27/337/2220280/kpai-buka-posko-pengaduan-penerimaan-peserta-didik-baru-secara-zonasi-gMjAn5iEuk.jpg</image><title>Foto Ilustrasi Okezone</title></images><description>
JAKARTA - Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) telah menerbitkan kalender tahun ajaran 2020-2021, yang dibuka pada 13 Juli 2020 mendatang. Dengan begitu, tidak ada perubahan dalam tahun ajaran baru setelah adanya pandemi Covid-19.

Komisioner KPAI Bidang Pendidikan, Retno Listyarti mengatakan, pihaknya kembali membuka posko pengaduan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) secara zonasi.

Ia pun mendorong PPDB dilakukan secara daring, guna menghindari kerumunan massa seperti pada 2019 lalu. Selain itu, PPDB secara daring juga sesuai dengan protokoler kesehatan.

Pengaduan PPDB dapat dilakukan melalui email pengaduan@kpai.go.id, Whatsapp ke 0821-3677-2273 hingga ke medsos Facebook dan Instagram kpai_official, dan Twitter @kpai_official.

&quot;Hasil pengawasan KPAI dan beberapa KPAD hingga 20 Mei 2020, banyak daerah yang belum mengeluarkan surat edaran dan petunjuk teknis (Juknis) pelaksanaaan PPDB di masa pandemic Covid-19. Padahal pelaksanaan PPDB tinggal menghitung hari,&quot; kata Retno dalam keterangannya, Rabu (27/5/2020).
&amp;nbsp;
KPAI baru mendapatkan surat edaran juknis PPDB dari Provinsi Jawa Barat, DKI Jakarta, Nusa Tenggara Barat (NTB), dan Sumatera Utara.  Namun, hanya Jabar dan DKI Jakarta yang baru ditandatangani.

&quot;Kalau juknis saja masih draft apalagi belum dibuat, lalu kapan sosialisasi ke  pihak sekolah, masyarakat atau ke para orangtua calon peserta didik baru.  Selain Juknis di level provinsi yang kewenangannya untuk SMA, SMK dan SLB, KPAI juga mendapatkan juknis dari Dinas Pendidikan Kota Bogor, Kabupaten Bogor dan Kota Padang yang kewenangannya untuk jenjang pendidikan TK, SD dan SMP/sederajat,&quot; ucap Retno.

Menurut Retno, Provinsi Jawa Barat paling siap melaksanakan PPDB daring lantaran Dinas Pendidikannya sudah melakukan berbagai persiapan PPDB seperti menyiapkan buku manual aplikasi sekolah yang sistematis dan terstruktur. Sehingga mudah dipahami oleh operator sekolah.

&quot;Juga menyiapkan bahan paparan PPDB dalam bentuk powerpoint yang isinya menjelaskan juknis PPDB, bahkan Disdik Jawa Barat juga sudah melakukan sosialisasi kepada Kepala Cabang Dinas Pendidikan se-Jawa Barat yang ada di 13 KCB untuk 27 kabupaten/kota,&quot; tuturnya.

Selain itu, Retno juga menyoroti soal penetapan zonasi yang tidak sesuai dengan ketentuan penetapan jalur zonasi  50% dari Permendikbud Nomor 44 Tahun 2019 tentang PPDB seperti yang terjadi di DKI Jakarta.

Retno berujar, DKI Jakarta hanya menetapkan 40% sehingga berpotensi kuat melanggar Permendikbud tersebut. Padahal angka ini sudah diturunkan dari PPDB 2019 yang jalur zonasi murni sebanyak 80%.

&quot;Dalam masa pandemic Covid-19 seperti ini, kita semua baru sadar bahwa andaikan zonasi murni sudah diterapkan sejak dulu oleh semua daerah, maka para siswa yang tidak terjangkau akses digital dapat mudah dihubungi dan dikunjungi agar tetap terlayani pendidikannya. Jadi seharusnya zonasi murni tidak dikurangi dari 50 persen, malah harusnya ditambah,&quot; terang Retno.

Meski demikian, Retno juga mengapresiasi DKI Jakarta yang memiliki jalur khusus untuk anak tenaga kesehatan yang tengah berjuang sebagai garda terdepan dalam penanganan Covid-19.

&quot;Seharusnya jalur ini berlaku untuk semua tenaga kesehatan di DKI Jakarta, karena mereka benar-benar pejuang saat pandemi seperti ini. Mereka juga mungkin tidak sempat mengurus pendaftaran anaknya sekolah lantaran harus melayani dan merawat pasien. Mereka layak menerima perlakuan khusus,&quot; pungkasnya.
</description><content:encoded>
JAKARTA - Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) telah menerbitkan kalender tahun ajaran 2020-2021, yang dibuka pada 13 Juli 2020 mendatang. Dengan begitu, tidak ada perubahan dalam tahun ajaran baru setelah adanya pandemi Covid-19.

Komisioner KPAI Bidang Pendidikan, Retno Listyarti mengatakan, pihaknya kembali membuka posko pengaduan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) secara zonasi.

Ia pun mendorong PPDB dilakukan secara daring, guna menghindari kerumunan massa seperti pada 2019 lalu. Selain itu, PPDB secara daring juga sesuai dengan protokoler kesehatan.

Pengaduan PPDB dapat dilakukan melalui email pengaduan@kpai.go.id, Whatsapp ke 0821-3677-2273 hingga ke medsos Facebook dan Instagram kpai_official, dan Twitter @kpai_official.

&quot;Hasil pengawasan KPAI dan beberapa KPAD hingga 20 Mei 2020, banyak daerah yang belum mengeluarkan surat edaran dan petunjuk teknis (Juknis) pelaksanaaan PPDB di masa pandemic Covid-19. Padahal pelaksanaan PPDB tinggal menghitung hari,&quot; kata Retno dalam keterangannya, Rabu (27/5/2020).
&amp;nbsp;
KPAI baru mendapatkan surat edaran juknis PPDB dari Provinsi Jawa Barat, DKI Jakarta, Nusa Tenggara Barat (NTB), dan Sumatera Utara.  Namun, hanya Jabar dan DKI Jakarta yang baru ditandatangani.

&quot;Kalau juknis saja masih draft apalagi belum dibuat, lalu kapan sosialisasi ke  pihak sekolah, masyarakat atau ke para orangtua calon peserta didik baru.  Selain Juknis di level provinsi yang kewenangannya untuk SMA, SMK dan SLB, KPAI juga mendapatkan juknis dari Dinas Pendidikan Kota Bogor, Kabupaten Bogor dan Kota Padang yang kewenangannya untuk jenjang pendidikan TK, SD dan SMP/sederajat,&quot; ucap Retno.

Menurut Retno, Provinsi Jawa Barat paling siap melaksanakan PPDB daring lantaran Dinas Pendidikannya sudah melakukan berbagai persiapan PPDB seperti menyiapkan buku manual aplikasi sekolah yang sistematis dan terstruktur. Sehingga mudah dipahami oleh operator sekolah.

&quot;Juga menyiapkan bahan paparan PPDB dalam bentuk powerpoint yang isinya menjelaskan juknis PPDB, bahkan Disdik Jawa Barat juga sudah melakukan sosialisasi kepada Kepala Cabang Dinas Pendidikan se-Jawa Barat yang ada di 13 KCB untuk 27 kabupaten/kota,&quot; tuturnya.

Selain itu, Retno juga menyoroti soal penetapan zonasi yang tidak sesuai dengan ketentuan penetapan jalur zonasi  50% dari Permendikbud Nomor 44 Tahun 2019 tentang PPDB seperti yang terjadi di DKI Jakarta.

Retno berujar, DKI Jakarta hanya menetapkan 40% sehingga berpotensi kuat melanggar Permendikbud tersebut. Padahal angka ini sudah diturunkan dari PPDB 2019 yang jalur zonasi murni sebanyak 80%.

&quot;Dalam masa pandemic Covid-19 seperti ini, kita semua baru sadar bahwa andaikan zonasi murni sudah diterapkan sejak dulu oleh semua daerah, maka para siswa yang tidak terjangkau akses digital dapat mudah dihubungi dan dikunjungi agar tetap terlayani pendidikannya. Jadi seharusnya zonasi murni tidak dikurangi dari 50 persen, malah harusnya ditambah,&quot; terang Retno.

Meski demikian, Retno juga mengapresiasi DKI Jakarta yang memiliki jalur khusus untuk anak tenaga kesehatan yang tengah berjuang sebagai garda terdepan dalam penanganan Covid-19.

&quot;Seharusnya jalur ini berlaku untuk semua tenaga kesehatan di DKI Jakarta, karena mereka benar-benar pejuang saat pandemi seperti ini. Mereka juga mungkin tidak sempat mengurus pendaftaran anaknya sekolah lantaran harus melayani dan merawat pasien. Mereka layak menerima perlakuan khusus,&quot; pungkasnya.
</content:encoded></item></channel></rss>
