<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Perantara Suap Harun Masiku, Saeful Bahri Divonis 1 Tahun 8 Penjara</title><description>Hakim menyatakan Saeful Bahri selaku kader PDIP terbukti menyuap mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan.</description><link>https://news.okezone.com/read/2020/05/28/337/2221075/perantara-suap-harun-masiku-saeful-bahri-divonis-1-tahun-8-penjara</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2020/05/28/337/2221075/perantara-suap-harun-masiku-saeful-bahri-divonis-1-tahun-8-penjara"/><item><title>Perantara Suap Harun Masiku, Saeful Bahri Divonis 1 Tahun 8 Penjara</title><link>https://news.okezone.com/read/2020/05/28/337/2221075/perantara-suap-harun-masiku-saeful-bahri-divonis-1-tahun-8-penjara</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2020/05/28/337/2221075/perantara-suap-harun-masiku-saeful-bahri-divonis-1-tahun-8-penjara</guid><pubDate>Kamis 28 Mei 2020 17:25 WIB</pubDate><dc:creator>Fakhrizal Fakhri </dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2020/05/28/337/2221075/perantara-suap-harun-masiku-saeful-bahri-divonis-1-tahun-8-penjara-9TXyvZlV62.jpg" expression="full" type="image/jpeg">ilustrasi: shutterstock</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2020/05/28/337/2221075/perantara-suap-harun-masiku-saeful-bahri-divonis-1-tahun-8-penjara-9TXyvZlV62.jpg</image><title>ilustrasi: shutterstock</title></images><description>JAKARTA - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat menjatuhkan vonis 1 tahun 8 bulan denda Rp150 juta subsider 4 bulan kurungan terhadap mantan calon anggota legislatif (caleg) yang juga kader PDIP, Saeful Bahri.
&quot;Menyatakan terdakwa Saeful Bahri telah terbukti secara sah yang meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama dan berlanjut,&quot; ujar Hakim Ketua Panji Surono di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (28/5/2020).
Hakim menyatakan Saeful Bahri selaku kader PDIP terbukti menyuap mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan melalui mantan anggota Bawaslu yang juga kader PDIP Agustiani Tio Fridelina.
Dalam putusannya majelis hakim  juga mempertimbangkan hal yang memberatkan dan meringankan terhadap Saeful Bahri. Adapun hal yang memberatkan putusan Saeful Bahri dianggap tidak membantu program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi.
Sementara hal yang meringankan, Saeful  Bahari dianggap berlaku sopan dalam persidangan, memiliki keluarga, dan belum pernah dihukum.
Vonis ini lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum KPK. Saeful dituntut 2 tahun 6 bulan penjara denda Rp150 juta subsider 6 bulan kurungan oleh jaksa.
&quot;Menyatakan terdakwa Saeful Bahri terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah, melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut,&quot; ujar Jaksa KPK Takdir Suhan dalam tuntutannya pada Rabu 6 Mei 2020 lalu.

Jaksa KPK meyakini bahwa Saeful Bahri memberikan suap kepada mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan sebesar SGD57.350 atau setara Rp600 juta melalui orang dekat Wahyu, yang juga caleg PDIP, Agustiani Tio.
Jaksa menyebut perbuatan Saeful Bahri itu dilakukan bersama-sama dengan eks caleg PDIP Harun Masiku yang hingga kini masih menjadi buronan sebagai upaya agar KPU menyetujui permohonan penggantian antar-waktu (PAW) anggota DPR RI Fraksi PDIP dari Riezky Aprilia kepada Harun Masiku.</description><content:encoded>JAKARTA - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat menjatuhkan vonis 1 tahun 8 bulan denda Rp150 juta subsider 4 bulan kurungan terhadap mantan calon anggota legislatif (caleg) yang juga kader PDIP, Saeful Bahri.
&quot;Menyatakan terdakwa Saeful Bahri telah terbukti secara sah yang meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama dan berlanjut,&quot; ujar Hakim Ketua Panji Surono di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (28/5/2020).
Hakim menyatakan Saeful Bahri selaku kader PDIP terbukti menyuap mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan melalui mantan anggota Bawaslu yang juga kader PDIP Agustiani Tio Fridelina.
Dalam putusannya majelis hakim  juga mempertimbangkan hal yang memberatkan dan meringankan terhadap Saeful Bahri. Adapun hal yang memberatkan putusan Saeful Bahri dianggap tidak membantu program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi.
Sementara hal yang meringankan, Saeful  Bahari dianggap berlaku sopan dalam persidangan, memiliki keluarga, dan belum pernah dihukum.
Vonis ini lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum KPK. Saeful dituntut 2 tahun 6 bulan penjara denda Rp150 juta subsider 6 bulan kurungan oleh jaksa.
&quot;Menyatakan terdakwa Saeful Bahri terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah, melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut,&quot; ujar Jaksa KPK Takdir Suhan dalam tuntutannya pada Rabu 6 Mei 2020 lalu.

Jaksa KPK meyakini bahwa Saeful Bahri memberikan suap kepada mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan sebesar SGD57.350 atau setara Rp600 juta melalui orang dekat Wahyu, yang juga caleg PDIP, Agustiani Tio.
Jaksa menyebut perbuatan Saeful Bahri itu dilakukan bersama-sama dengan eks caleg PDIP Harun Masiku yang hingga kini masih menjadi buronan sebagai upaya agar KPU menyetujui permohonan penggantian antar-waktu (PAW) anggota DPR RI Fraksi PDIP dari Riezky Aprilia kepada Harun Masiku.</content:encoded></item></channel></rss>
