<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>MUI Laporkan Kasus Hoaks Rapid Test Covid-19 ke Bareskrim Polri</title><description>MUI melaporkan kasus dugaan hoaks terkait adanya rapid test Covid-19 yang digelar terhadap ulama, kiai, dan ustadz.</description><link>https://news.okezone.com/read/2020/05/28/337/2221209/mui-laporkan-kasus-hoaks-rapid-test-covid-19-ke-bareskrim-polri</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2020/05/28/337/2221209/mui-laporkan-kasus-hoaks-rapid-test-covid-19-ke-bareskrim-polri"/><item><title>MUI Laporkan Kasus Hoaks Rapid Test Covid-19 ke Bareskrim Polri</title><link>https://news.okezone.com/read/2020/05/28/337/2221209/mui-laporkan-kasus-hoaks-rapid-test-covid-19-ke-bareskrim-polri</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2020/05/28/337/2221209/mui-laporkan-kasus-hoaks-rapid-test-covid-19-ke-bareskrim-polri</guid><pubDate>Kamis 28 Mei 2020 21:34 WIB</pubDate><dc:creator>Puteranegara Batubara</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2020/05/28/337/2221209/mui-laporkan-kasus-hoaks-rapid-test-covid-19-ke-bareskrim-polri-DbmST76KQs.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Ilustrasi (Foto: Ist)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2020/05/28/337/2221209/mui-laporkan-kasus-hoaks-rapid-test-covid-19-ke-bareskrim-polri-DbmST76KQs.jpg</image><title>Ilustrasi (Foto: Ist)</title></images><description>JAKARTA - Majelis Ulama Indonesia (MUI) melaporkan kasus dugaan hoaks terkait adanya rapid test Covid-19 yang digelar terhadap ulama, kiai, dan ustadz seluruh Indonesia ke Bareskrim Polri.
Ketua Komisi Hukum dan Perundang-undangan MUI Ikhsan Abdullah menyebut, laporan itu diterima oleh Bareskrim dengan nomor register LP/B/0278/V2020/BARESKRIM 28 Mei 2020.
Menurut Ikhsan, laporam tersebut bermula dari viralnya kabar rapid test COVID-19 terhadap ulama dan kiai di seluruh Indonesia. Kemudian, dikabarkan MUI pusat memerintahkan ke MUI wilayah untuk menolak rapid test, padahal kejadian itu tidak benar.
&amp;ldquo;Ini mengganggu serta memecah belah umat, serta meresahkan masyarakat di tengah pandemi corona yang seharusnya bersama semua elemen masyarakat, organisasi masyarakat dan pemerintah menanggulangi penyebaran Covid-19,&amp;rdquo; kata Ikhsan dalam keterangannya, Jakarta, Kamis (28/5/2020).

Atas tersebarnya kabar tersebut, MUI pun sudah memberikan klarifikasi sebagaimana yang tertuang dalam Klarifikasi Majelis Ulama Indonesia tentang Kabar Rapid Test Covid-19 yang mengatasnamakan MUI sesuai Keputusan Nomor: Kep-1185/DP-MUI/V/2020 tanggal 25 Mei 2020.&amp;nbsp;
&amp;ldquo;Pada intinya bahwa pemberitaaan itu adalah bohong dan tidak benar sama sekali yang dilakukan oleh orang atau sekelompok orang yang tidak bertanggung jawab,&amp;rdquo; ujar Ikhsan.
Dengan adanya laporan tersebut, MUI berharap agar pelakunya dapat ditangkap dan mempertanggungjawabkan perbuatannya. &amp;ldquo;Kami harap tidak ada lagi orang atau sekelompok orang yang mengatasnamakan MUI untuk melakukan kejahatan dan upaya-upaya adu domba,&amp;rdquo; tutup Ikhsan.</description><content:encoded>JAKARTA - Majelis Ulama Indonesia (MUI) melaporkan kasus dugaan hoaks terkait adanya rapid test Covid-19 yang digelar terhadap ulama, kiai, dan ustadz seluruh Indonesia ke Bareskrim Polri.
Ketua Komisi Hukum dan Perundang-undangan MUI Ikhsan Abdullah menyebut, laporan itu diterima oleh Bareskrim dengan nomor register LP/B/0278/V2020/BARESKRIM 28 Mei 2020.
Menurut Ikhsan, laporam tersebut bermula dari viralnya kabar rapid test COVID-19 terhadap ulama dan kiai di seluruh Indonesia. Kemudian, dikabarkan MUI pusat memerintahkan ke MUI wilayah untuk menolak rapid test, padahal kejadian itu tidak benar.
&amp;ldquo;Ini mengganggu serta memecah belah umat, serta meresahkan masyarakat di tengah pandemi corona yang seharusnya bersama semua elemen masyarakat, organisasi masyarakat dan pemerintah menanggulangi penyebaran Covid-19,&amp;rdquo; kata Ikhsan dalam keterangannya, Jakarta, Kamis (28/5/2020).

Atas tersebarnya kabar tersebut, MUI pun sudah memberikan klarifikasi sebagaimana yang tertuang dalam Klarifikasi Majelis Ulama Indonesia tentang Kabar Rapid Test Covid-19 yang mengatasnamakan MUI sesuai Keputusan Nomor: Kep-1185/DP-MUI/V/2020 tanggal 25 Mei 2020.&amp;nbsp;
&amp;ldquo;Pada intinya bahwa pemberitaaan itu adalah bohong dan tidak benar sama sekali yang dilakukan oleh orang atau sekelompok orang yang tidak bertanggung jawab,&amp;rdquo; ujar Ikhsan.
Dengan adanya laporan tersebut, MUI berharap agar pelakunya dapat ditangkap dan mempertanggungjawabkan perbuatannya. &amp;ldquo;Kami harap tidak ada lagi orang atau sekelompok orang yang mengatasnamakan MUI untuk melakukan kejahatan dan upaya-upaya adu domba,&amp;rdquo; tutup Ikhsan.</content:encoded></item></channel></rss>
