<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Kembali Berulah, Narapidana Asimilasi Dijebloskan ke Hotel Prodeo</title><description>Jajaran Satuan Narkoba Polres Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu, meringkus MH, narapidana narkotika yang mendapatkan asimilasi.</description><link>https://news.okezone.com/read/2020/05/28/340/2220977/kembali-berulah-narapidana-asimilasi-dijebloskan-ke-hotel-prodeo</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2020/05/28/340/2220977/kembali-berulah-narapidana-asimilasi-dijebloskan-ke-hotel-prodeo"/><item><title>Kembali Berulah, Narapidana Asimilasi Dijebloskan ke Hotel Prodeo</title><link>https://news.okezone.com/read/2020/05/28/340/2220977/kembali-berulah-narapidana-asimilasi-dijebloskan-ke-hotel-prodeo</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2020/05/28/340/2220977/kembali-berulah-narapidana-asimilasi-dijebloskan-ke-hotel-prodeo</guid><pubDate>Kamis 28 Mei 2020 15:18 WIB</pubDate><dc:creator>Demon Fajri</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2020/05/28/340/2220977/kembali-berulah-narapidana-asimilasi-dijebloskan-ke-hotel-prodeo-PZIONurSOH.jpg" expression="full" type="image/jpeg">(Foto: Demon Fajri/Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2020/05/28/340/2220977/kembali-berulah-narapidana-asimilasi-dijebloskan-ke-hotel-prodeo-PZIONurSOH.jpg</image><title>(Foto: Demon Fajri/Okezone)</title></images><description>BENGKULU - Jajaran Satuan Narkoba Polres Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu, meringkus MH, narapidana narkotika yang mendapatkan asimilasi, atas dugaan kepemilikan narkotika jenis sabu.

Dari tangan tersangka berhasil diamankan barang bukti, 1 paket besar dan 3 paket kecil diduga narkotika golongan I yang terbungkus plastik klip bening, 1 buah timbangan digital, 30 lembar plastik klip warna bening, dan 1 buah dompet warna pink.

Kapolres Rejang Lebong, AKBP Dheny Budhiono melalui Kasat Narkoba, Iptu Edi Suprianto mengatakan, tersangka mendapatkan asimilasi dan baru menghirup udara bebas, pada April 2020.

Tersangka, kata Edi, langsung diserahkan pihak Lembaga Permasyarakatan Kelas IIA, Curup, Kabupaten Rejang Lebong.

''Tersangka sebelumnya sedang menjalani hukuman kasus tindak pidana narkotika yang mendapatkan asimilasi. Tersangka kita serahkan kembali untuk menjalani sisa masa hukumannya, untuk kasus yang baru masih kita dalami,'' kata Edi, dalam keterangan yang diterima Okezone, Kamis (28/5/2020).

Edi mengatakan, tersangka akan dijerat pasal 114 ayat (2), pasal 112 ayat (2), UU RI No.35 tahun 2009, tentang Narkotika.

''Tersangka masih melakukan pemeriksaan,'' pungkas Edi.
</description><content:encoded>BENGKULU - Jajaran Satuan Narkoba Polres Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu, meringkus MH, narapidana narkotika yang mendapatkan asimilasi, atas dugaan kepemilikan narkotika jenis sabu.

Dari tangan tersangka berhasil diamankan barang bukti, 1 paket besar dan 3 paket kecil diduga narkotika golongan I yang terbungkus plastik klip bening, 1 buah timbangan digital, 30 lembar plastik klip warna bening, dan 1 buah dompet warna pink.

Kapolres Rejang Lebong, AKBP Dheny Budhiono melalui Kasat Narkoba, Iptu Edi Suprianto mengatakan, tersangka mendapatkan asimilasi dan baru menghirup udara bebas, pada April 2020.

Tersangka, kata Edi, langsung diserahkan pihak Lembaga Permasyarakatan Kelas IIA, Curup, Kabupaten Rejang Lebong.

''Tersangka sebelumnya sedang menjalani hukuman kasus tindak pidana narkotika yang mendapatkan asimilasi. Tersangka kita serahkan kembali untuk menjalani sisa masa hukumannya, untuk kasus yang baru masih kita dalami,'' kata Edi, dalam keterangan yang diterima Okezone, Kamis (28/5/2020).

Edi mengatakan, tersangka akan dijerat pasal 114 ayat (2), pasal 112 ayat (2), UU RI No.35 tahun 2009, tentang Narkotika.

''Tersangka masih melakukan pemeriksaan,'' pungkas Edi.
</content:encoded></item></channel></rss>
