<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Patroli Sejak Subuh, Polres Ponorogo Amankan 30 Balon Udara</title><description>Biasanya ada penyandang dana. Mereka anak-anak muda.</description><link>https://news.okezone.com/read/2020/05/28/519/2220845/patroli-sejak-subuh-polres-ponorogo-amankan-30-balon-udara</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2020/05/28/519/2220845/patroli-sejak-subuh-polres-ponorogo-amankan-30-balon-udara"/><item><title>Patroli Sejak Subuh, Polres Ponorogo Amankan 30 Balon Udara</title><link>https://news.okezone.com/read/2020/05/28/519/2220845/patroli-sejak-subuh-polres-ponorogo-amankan-30-balon-udara</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2020/05/28/519/2220845/patroli-sejak-subuh-polres-ponorogo-amankan-30-balon-udara</guid><pubDate>Kamis 28 Mei 2020 12:20 WIB</pubDate><dc:creator>Ahmad Subekhi</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2020/05/28/519/2220845/patroli-sejak-subuh-polres-ponorogo-amankan-30-balon-udara-09OQGQnISz.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Polisi mengamankan balon udara liar (Foto: iNews)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2020/05/28/519/2220845/patroli-sejak-subuh-polres-ponorogo-amankan-30-balon-udara-09OQGQnISz.jpg</image><title>Polisi mengamankan balon udara liar (Foto: iNews)</title></images><description>PONOROGO &amp;ndash; Sebanyak 30 balom udara diamankan Polres Ponorogo. Balon-balon itu didapat di sejumlah area persawahan, beberapa saat setelah diterbangkan.
Polisi melakukan patroli sejak subuh, ke sejumlah tempat penerbangan balon. Tak jarang, mereka harus berlari ke pematang sawah untuk mengejar balon yang nyaris terbang. Sedangkan di lokasi lain, petugas menjebol balon yang sudah terlanjur diterbangkan.
Kapolres Ponorogo, AKBP Arief Fitrianto mengatakan, balon-balon udara tersebut umumnya bukan dibuat perseorangan, tetapi bergotong royong antarwarga.
&amp;ldquo;Biasanya ada penyandang dana. Mereka anak-anak muda. Akan kami telusuri siapa saja yang terlibat,&amp;rdquo; katanya, Kamis (28/5/2020).
Baca Juga :&amp;nbsp;Kadishub DKI: 1,8 Juta Orang Sudah Tinggalkan Jabodetabek
Arief mengatakan, pihaknya akan menindak tegas pelaku yang terlibat dalam penerbangan balon ini. &amp;ldquo;Menerbangkan balon diancam hukuman 2 tahun penjara dan denda Rp500 juta,&amp;rdquo; katanya.
Dia mengatakan, razia balon udara akan terus digelar, hingga 10 hari setelah Lebaran. Karena itu, pihaknya mengimbau kepada warga untuk tidak menerbangkan balon udara. Sebab, bisa membahayakan keselamatan penerbangan, menyebaban kebakaran, mengganggu jaringan listrik PLN, serta bahaya lainnya.</description><content:encoded>PONOROGO &amp;ndash; Sebanyak 30 balom udara diamankan Polres Ponorogo. Balon-balon itu didapat di sejumlah area persawahan, beberapa saat setelah diterbangkan.
Polisi melakukan patroli sejak subuh, ke sejumlah tempat penerbangan balon. Tak jarang, mereka harus berlari ke pematang sawah untuk mengejar balon yang nyaris terbang. Sedangkan di lokasi lain, petugas menjebol balon yang sudah terlanjur diterbangkan.
Kapolres Ponorogo, AKBP Arief Fitrianto mengatakan, balon-balon udara tersebut umumnya bukan dibuat perseorangan, tetapi bergotong royong antarwarga.
&amp;ldquo;Biasanya ada penyandang dana. Mereka anak-anak muda. Akan kami telusuri siapa saja yang terlibat,&amp;rdquo; katanya, Kamis (28/5/2020).
Baca Juga :&amp;nbsp;Kadishub DKI: 1,8 Juta Orang Sudah Tinggalkan Jabodetabek
Arief mengatakan, pihaknya akan menindak tegas pelaku yang terlibat dalam penerbangan balon ini. &amp;ldquo;Menerbangkan balon diancam hukuman 2 tahun penjara dan denda Rp500 juta,&amp;rdquo; katanya.
Dia mengatakan, razia balon udara akan terus digelar, hingga 10 hari setelah Lebaran. Karena itu, pihaknya mengimbau kepada warga untuk tidak menerbangkan balon udara. Sebab, bisa membahayakan keselamatan penerbangan, menyebaban kebakaran, mengganggu jaringan listrik PLN, serta bahaya lainnya.</content:encoded></item></channel></rss>
