<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Bejat, Ayah di Muba Lecehkan Anak Tiri Selama 7 Tahun</title><description>Modus tersangka dengan iming&amp;ndash;iming akan memberikan uang jajan dan serta apabila tidak mau mengikuti keinginannya, tersangka mengancam.</description><link>https://news.okezone.com/read/2020/05/28/610/2220638/bejat-ayah-di-muba-lecehkan-anak-tiri-selama-7-tahun</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2020/05/28/610/2220638/bejat-ayah-di-muba-lecehkan-anak-tiri-selama-7-tahun"/><item><title>Bejat, Ayah di Muba Lecehkan Anak Tiri Selama 7 Tahun</title><link>https://news.okezone.com/read/2020/05/28/610/2220638/bejat-ayah-di-muba-lecehkan-anak-tiri-selama-7-tahun</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2020/05/28/610/2220638/bejat-ayah-di-muba-lecehkan-anak-tiri-selama-7-tahun</guid><pubDate>Kamis 28 Mei 2020 03:31 WIB</pubDate><dc:creator>Era Neizma Wedya</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2020/05/28/610/2220638/bejat-ayah-di-muba-lecehkan-anak-tiri-selama-7-tahun-HMF7rKgszA.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Ilustrasi (Foto: Shutterstock)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2020/05/28/610/2220638/bejat-ayah-di-muba-lecehkan-anak-tiri-selama-7-tahun-HMF7rKgszA.jpg</image><title>Ilustrasi (Foto: Shutterstock)</title></images><description>MUBA - Nardi (48), seorang bapak di Kecamatan Lais, Kabupaten Musi Banyuasin, Sumatera Selatan tega menyetubuhi anak tirinya sendiri sejak korban masih berusia 10 tahun. Korban saat dijadikan &quot;budak seks&quot; ayah tirinya itu masih duduk di bangku kelas 3 Sekolah Dasar (SD) hingga sekarang berusia 17 tahun.

Kini, tersangka harus mempertanggungjawabkan perbuatannya setelah berhasil ditangkap tim Satrekrim Polres Muba, Rabu (27/5/2020).

Kapolres Musi Banyuasin AKBP Yudhi Surya Markus Pinem melalui Kasat Reskrim AKP Del Haris mengatakan, terungkapnya aksi bejat tersangka setelah korban yang didampingi ibu kandungnya melapor ke kepolisian.

&amp;ldquo;Iya, betul, kita melakukan penangkapan terhadap tersangka yang menyetubuhi anak tirinya secara berulang kali,&amp;rdquo; kata Deli.
&amp;nbsp;
Ditambahkan Deli, modus tersangka dengan iming&amp;ndash;iming akan memberikan uang jajan dan serta apabila tidak mau mengikuti keinginannya, tersangka  mengancam akan mengatakan kepada ibu korban bahwa tingkah laku korban di luar rumah tidak benar dan sering jalan dengan lelaki.

&amp;ldquo;Karena takut, korban pun menuruti pelaku dengan datang ke pondok, sehingga perbuatan menyetubuhi yang dilakukan pelaku layaknya hubungan suami istri pun terjadi,&amp;rdquo; jelas Deli

Ditambahkan Deli, pada Senin 25 Mei 2020 atau masih dalam suasana hari raya kemarin, tersangka kembali mengajak korban bersetubuh dengan di bawah ancaman. Korban tak tahan lagi dan takut pulang ke rumah, akhirnya menceritakannya ke pihak keluarga ibunya.

Dengan didampingi ibunya serta keluarganya, akhirnya melaporkan ke pihak kepolisian Sektor Lais. Pada Senin 25 Mei sekitar pukul 21.00 WIB, pelaku dapat diamankan warga yang diserahkan ke Polsek Lais sehingga kasus penyidikan diserahkan ke Unit PPA.

&quot;Sekarang masih dalam penyidikan Unit PPA kita di Mapolres. Termasuk seluruh barang bukti telah diamankan di Unit PPA Polres Muba,&quot; pungkasnya.</description><content:encoded>MUBA - Nardi (48), seorang bapak di Kecamatan Lais, Kabupaten Musi Banyuasin, Sumatera Selatan tega menyetubuhi anak tirinya sendiri sejak korban masih berusia 10 tahun. Korban saat dijadikan &quot;budak seks&quot; ayah tirinya itu masih duduk di bangku kelas 3 Sekolah Dasar (SD) hingga sekarang berusia 17 tahun.

Kini, tersangka harus mempertanggungjawabkan perbuatannya setelah berhasil ditangkap tim Satrekrim Polres Muba, Rabu (27/5/2020).

Kapolres Musi Banyuasin AKBP Yudhi Surya Markus Pinem melalui Kasat Reskrim AKP Del Haris mengatakan, terungkapnya aksi bejat tersangka setelah korban yang didampingi ibu kandungnya melapor ke kepolisian.

&amp;ldquo;Iya, betul, kita melakukan penangkapan terhadap tersangka yang menyetubuhi anak tirinya secara berulang kali,&amp;rdquo; kata Deli.
&amp;nbsp;
Ditambahkan Deli, modus tersangka dengan iming&amp;ndash;iming akan memberikan uang jajan dan serta apabila tidak mau mengikuti keinginannya, tersangka  mengancam akan mengatakan kepada ibu korban bahwa tingkah laku korban di luar rumah tidak benar dan sering jalan dengan lelaki.

&amp;ldquo;Karena takut, korban pun menuruti pelaku dengan datang ke pondok, sehingga perbuatan menyetubuhi yang dilakukan pelaku layaknya hubungan suami istri pun terjadi,&amp;rdquo; jelas Deli

Ditambahkan Deli, pada Senin 25 Mei 2020 atau masih dalam suasana hari raya kemarin, tersangka kembali mengajak korban bersetubuh dengan di bawah ancaman. Korban tak tahan lagi dan takut pulang ke rumah, akhirnya menceritakannya ke pihak keluarga ibunya.

Dengan didampingi ibunya serta keluarganya, akhirnya melaporkan ke pihak kepolisian Sektor Lais. Pada Senin 25 Mei sekitar pukul 21.00 WIB, pelaku dapat diamankan warga yang diserahkan ke Polsek Lais sehingga kasus penyidikan diserahkan ke Unit PPA.

&quot;Sekarang masih dalam penyidikan Unit PPA kita di Mapolres. Termasuk seluruh barang bukti telah diamankan di Unit PPA Polres Muba,&quot; pungkasnya.</content:encoded></item></channel></rss>
