<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Polda Metro: 79.930 Orang Melanggar PSBB Jakarta</title><description>Pelanggaran paling banyak adalah tidak pakai masker. Berikut rinciannya.</description><link>https://news.okezone.com/read/2020/05/29/338/2221344/polda-metro-79-930-orang-melanggar-psbb-jakarta</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2020/05/29/338/2221344/polda-metro-79-930-orang-melanggar-psbb-jakarta"/><item><title>Polda Metro: 79.930 Orang Melanggar PSBB Jakarta</title><link>https://news.okezone.com/read/2020/05/29/338/2221344/polda-metro-79-930-orang-melanggar-psbb-jakarta</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2020/05/29/338/2221344/polda-metro-79-930-orang-melanggar-psbb-jakarta</guid><pubDate>Jum'at 29 Mei 2020 10:14 WIB</pubDate><dc:creator>Arie Dwi Satrio</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2020/05/29/338/2221344/polda-metro-79-930-orang-melanggar-psbb-jakarta-818UZSOCPC.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Jalan Sudirman, Jakarta Pusat saat PSBB pada 15 April 2020 (Okezone.com/Arif)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2020/05/29/338/2221344/polda-metro-79-930-orang-melanggar-psbb-jakarta-818UZSOCPC.jpg</image><title>Jalan Sudirman, Jakarta Pusat saat PSBB pada 15 April 2020 (Okezone.com/Arif)</title></images><description>JAKARTA - Polda Metro Jaya mencatat ada 79.930 warga melanggar Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) DKI Jakarta sejak diberlakukannya penindakan pada 13 April atau 46 hari lalu.

&quot;Kita catat totalnya sebanyak 79.930 orang (melanggar PSBB),&quot; kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus saat dikonfirmasi, Jumat (29/5/2020).
Baca juga: Jakarta di Tengah PSBB, Jalanan Tetap Ramai&amp;nbsp;
Berdasarkan data yang diperoleh Okezone, mayoritas warga yang melanggar aturan PSBB Jakarta adalah tidak menggunakan masker selama berada di luar rumah yakni mencapai 32.939 orang.

Kemudian, pengendara yang membawa penumpang melebihi kapasitas maksimal 50 persen atau setengah dari jumlah muatan. Total ada 14.014 kendaraan.

&quot;Lalu ada 10.221 pengendara kendaraan roda dua yang membawa penumpang tidak satu alamat sesuai KTP,&quot; ujar Yusri.
&amp;nbsp;
Tak hanya itu, 9.645 penumpang juga melanggar aturan PSBB karena tidak menerapkan jaga jarak atau physical distancing. Kemudian, 9.289 pelanggar yang tercatat tidak menggunakan sarung tangan.

&quot;Sebanyak 1.568 ojek online kedapatan membawa penumpang dan 1.451 orang keluar rumah dengan suhu badan di atas normal, 803 kendaraan beroperasi melewati jam operasional (06.00-18.00 WIB),&quot; beber Yusri.

Para pelanggar aturan PSBB tersebut tidak diberikan sanksi hukum. Petugas gabungan baru melakukan teguran terhadap para pelanggar agar tidak mengulangi pelanggarannya tersebut

Kedepannya, petugas akan menindak tegas para pelanggar yang masih bandel. Tindakan tegas itu bisa berupa pidana 1 tahun penjara dan atau denda Rp100 juta yang diatur dalam Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Karantina Kesehatan.
</description><content:encoded>JAKARTA - Polda Metro Jaya mencatat ada 79.930 warga melanggar Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) DKI Jakarta sejak diberlakukannya penindakan pada 13 April atau 46 hari lalu.

&quot;Kita catat totalnya sebanyak 79.930 orang (melanggar PSBB),&quot; kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus saat dikonfirmasi, Jumat (29/5/2020).
Baca juga: Jakarta di Tengah PSBB, Jalanan Tetap Ramai&amp;nbsp;
Berdasarkan data yang diperoleh Okezone, mayoritas warga yang melanggar aturan PSBB Jakarta adalah tidak menggunakan masker selama berada di luar rumah yakni mencapai 32.939 orang.

Kemudian, pengendara yang membawa penumpang melebihi kapasitas maksimal 50 persen atau setengah dari jumlah muatan. Total ada 14.014 kendaraan.

&quot;Lalu ada 10.221 pengendara kendaraan roda dua yang membawa penumpang tidak satu alamat sesuai KTP,&quot; ujar Yusri.
&amp;nbsp;
Tak hanya itu, 9.645 penumpang juga melanggar aturan PSBB karena tidak menerapkan jaga jarak atau physical distancing. Kemudian, 9.289 pelanggar yang tercatat tidak menggunakan sarung tangan.

&quot;Sebanyak 1.568 ojek online kedapatan membawa penumpang dan 1.451 orang keluar rumah dengan suhu badan di atas normal, 803 kendaraan beroperasi melewati jam operasional (06.00-18.00 WIB),&quot; beber Yusri.

Para pelanggar aturan PSBB tersebut tidak diberikan sanksi hukum. Petugas gabungan baru melakukan teguran terhadap para pelanggar agar tidak mengulangi pelanggarannya tersebut

Kedepannya, petugas akan menindak tegas para pelanggar yang masih bandel. Tindakan tegas itu bisa berupa pidana 1 tahun penjara dan atau denda Rp100 juta yang diatur dalam Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Karantina Kesehatan.
</content:encoded></item></channel></rss>
