<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Kemendikbud Terbitkan Pedoman Penyelenggaraan Belajar dari Rumah</title><description>Kemendikbud&amp;nbsp;menerbitkan Surat Edaran Nomor 15 Tahun 2020 tentang Pedoman Penyelenggaraan Belajar Dari Rumah.</description><link>https://news.okezone.com/read/2020/05/31/1/2222468/kemendikbud-terbitkan-pedoman-penyelenggaraan-belajar-dari-rumah</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2020/05/31/1/2222468/kemendikbud-terbitkan-pedoman-penyelenggaraan-belajar-dari-rumah"/><item><title>Kemendikbud Terbitkan Pedoman Penyelenggaraan Belajar dari Rumah</title><link>https://news.okezone.com/read/2020/05/31/1/2222468/kemendikbud-terbitkan-pedoman-penyelenggaraan-belajar-dari-rumah</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2020/05/31/1/2222468/kemendikbud-terbitkan-pedoman-penyelenggaraan-belajar-dari-rumah</guid><pubDate>Minggu 31 Mei 2020 16:54 WIB</pubDate><dc:creator>Agustina Wulandari </dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2020/05/31/1/2222468/kemendikbud-terbitkan-pedoman-penyelenggaraan-belajar-dari-rumah-id1r3ix7xN.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Foto : Dok Okezone</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2020/05/31/1/2222468/kemendikbud-terbitkan-pedoman-penyelenggaraan-belajar-dari-rumah-id1r3ix7xN.jpg</image><title>Foto : Dok Okezone</title></images><description>JAKARTA- Kemendikbud Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) menerbitkan Surat Edaran Nomor 15 Tahun 2020 tentang Pedoman Penyelenggaraan Belajar Dari Rumah Dalam Masa Darurat Penyebaran Covid-19. Staf Ahli Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Bidang Regulasi, Chatarina Muliana Girsang menyampaikan bahwa saat ini layanan pembelajaran masih mengikuti Surat Edaran Mendikbud Nomor 4 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pendidikan Dalam Masa Darurat Coronavirus Disease (Covid-19). Namun Chatarina menyebutkan Surat Edaran Nomor 15 diterbitkan untuk memperkuat Surat Edaran Mendikbud Nomor 4.
Dalam Surat Edaran Nomor 15 tersebut, Chatarina menegaskan bahwa tujuan dari pelaksanaan Belajar Dari Rumah (BDR) adalah memastikan hak peserta didik terpenuhi dalam mendapatkan layanan pendidikan selama darurat Covid-19, melindungi penyelenggara pendidikan dan peserta didik dari dampak buruk Covid-19, mencegah penyebaran dan penularan Covid-19 di lingkungan pendidikan, dan memastikan dukungan psikososial bagi pendidik, peserta didik, dan orangtua terpenuhi.
&amp;ldquo;Pilihannya saat ini yang utama adalah memutus mata rantai COVID-19 dengan kondisi yang ada semaksimal mungkin, dengan tetap berupaya memenuhi layanan pendidikan. Prinsipnya keselamatan dan kesehatan lahir batin peserta didik, pendidik, kepala sekolah, dan seluruh warga satuan pendidikan adalah menjadi pertimbangan yang utama dalam pelaksanaan belajar dari rumah,&amp;rdquo; ujar Chatarina pada Program Bincang Sore secara daring, di Jakarta, Kamis (28/05/2020).
Chatarina pun mengingatkan, kegiatan BDR dilaksanakan untuk memberikan pengalaman belajar yang bermakna bagi peserta didik, tanpa terbebani tuntutan menuntaskan seluruh capaian kurikulum serta difokuskan pada pendidikan kecakapan hidup, antara lain mengenai pandemi Covid-19. &amp;ldquo;Materi pembelajaran bersifat inklusif sesuai dengan usia dan jenjang pendidikan, konteks budaya, karakter dan jenis kekhususan peserta didik,&amp;rdquo; imbuhnya.
Chatarina menambahkan, aktivitas dan penugasan BDR dapat bervariasi antardaerah, penyelenggara pendidikan dan peserta didik sesuai minat dan kondisi masing-masing, termasuk mempertimbangkan kesenjangan akses terhadap fasilitas BDR. &amp;ldquo;Hasil belajar peserta didik selama BDR diberi umpan balik yang bersifat kualitatif dan berguna dari guru tanpa diharuskan memberi skor/nilai kuantitatif, serta mengedepankan pola interaksi dan komunikasi yang positif antara guru dengan orang tua,&amp;rdquo; terangnya.
Untuk mendukung kegiatan BDR, metode pembelajaran tahun ajaran baru tidak sama dengan Kegiatan Belajar Mengajar (KBM) dengan tatap muka di sekolah. Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah (Plt. Dirjen PAUD Dikdasmen) Hamid Muhammad menerangkan bahwa lazimnya, kalender pendidikan untuk jenjang PAUD Dikdasmen ditentukan pada minggu ketiga di bulan Juli.
Metode dan media pelaksanaan BDR dilaksanakan dengan Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) yang dibagi ke dalam dua pendekatan yaitu pembelajaran jarak jauh dalam jaringan (daring) dan luar jaringan (luring). &quot;PJJ ada yang daring, ada yang semi daring, dan ada yang luring,&quot; kata Hamid.
Untuk media pembelajaran jarak jauh daring, Kemendikbud merekomendasikan 23 laman yang bisa digunakan peserta didik sebagai sumber belajar. Selain itu, warga satuan pendidikan juga dapat memperoleh informasi mengenai Covid-19 di https://covid19.go.id serta di laman https://bersamahadapikorona.kemdikbud.go.id.
Kemudian, untuk metode pembelajaran jarak jauh secara luring, warga satuan pendidikan khususnya peserta didik dapat memanfaatkan berbagai layanan yang disediakan oleh Kemendikbud antara lain program belajar dari rumah melalui TVRI, radio, modul belajar mandiri dan lembar kerja, bahan ajar cetak serta alat peraga dan media belajar dari benda dan lingkungan sekitar.
&quot;Ketika tahun ajaran baru sebagian besar sekolah menggunakan PJJ maka ini yang akan diperkuat. Kami akan support melalui Rumah Belajar, TV Edukasi, kerja sama dengan TVRI akan diperpanjang, kemudian penyediaan kuota murah oleh para penyedia telekomunikasi,&quot; tutup Hamid Muhammad. CM
</description><content:encoded>JAKARTA- Kemendikbud Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) menerbitkan Surat Edaran Nomor 15 Tahun 2020 tentang Pedoman Penyelenggaraan Belajar Dari Rumah Dalam Masa Darurat Penyebaran Covid-19. Staf Ahli Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Bidang Regulasi, Chatarina Muliana Girsang menyampaikan bahwa saat ini layanan pembelajaran masih mengikuti Surat Edaran Mendikbud Nomor 4 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pendidikan Dalam Masa Darurat Coronavirus Disease (Covid-19). Namun Chatarina menyebutkan Surat Edaran Nomor 15 diterbitkan untuk memperkuat Surat Edaran Mendikbud Nomor 4.
Dalam Surat Edaran Nomor 15 tersebut, Chatarina menegaskan bahwa tujuan dari pelaksanaan Belajar Dari Rumah (BDR) adalah memastikan hak peserta didik terpenuhi dalam mendapatkan layanan pendidikan selama darurat Covid-19, melindungi penyelenggara pendidikan dan peserta didik dari dampak buruk Covid-19, mencegah penyebaran dan penularan Covid-19 di lingkungan pendidikan, dan memastikan dukungan psikososial bagi pendidik, peserta didik, dan orangtua terpenuhi.
&amp;ldquo;Pilihannya saat ini yang utama adalah memutus mata rantai COVID-19 dengan kondisi yang ada semaksimal mungkin, dengan tetap berupaya memenuhi layanan pendidikan. Prinsipnya keselamatan dan kesehatan lahir batin peserta didik, pendidik, kepala sekolah, dan seluruh warga satuan pendidikan adalah menjadi pertimbangan yang utama dalam pelaksanaan belajar dari rumah,&amp;rdquo; ujar Chatarina pada Program Bincang Sore secara daring, di Jakarta, Kamis (28/05/2020).
Chatarina pun mengingatkan, kegiatan BDR dilaksanakan untuk memberikan pengalaman belajar yang bermakna bagi peserta didik, tanpa terbebani tuntutan menuntaskan seluruh capaian kurikulum serta difokuskan pada pendidikan kecakapan hidup, antara lain mengenai pandemi Covid-19. &amp;ldquo;Materi pembelajaran bersifat inklusif sesuai dengan usia dan jenjang pendidikan, konteks budaya, karakter dan jenis kekhususan peserta didik,&amp;rdquo; imbuhnya.
Chatarina menambahkan, aktivitas dan penugasan BDR dapat bervariasi antardaerah, penyelenggara pendidikan dan peserta didik sesuai minat dan kondisi masing-masing, termasuk mempertimbangkan kesenjangan akses terhadap fasilitas BDR. &amp;ldquo;Hasil belajar peserta didik selama BDR diberi umpan balik yang bersifat kualitatif dan berguna dari guru tanpa diharuskan memberi skor/nilai kuantitatif, serta mengedepankan pola interaksi dan komunikasi yang positif antara guru dengan orang tua,&amp;rdquo; terangnya.
Untuk mendukung kegiatan BDR, metode pembelajaran tahun ajaran baru tidak sama dengan Kegiatan Belajar Mengajar (KBM) dengan tatap muka di sekolah. Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah (Plt. Dirjen PAUD Dikdasmen) Hamid Muhammad menerangkan bahwa lazimnya, kalender pendidikan untuk jenjang PAUD Dikdasmen ditentukan pada minggu ketiga di bulan Juli.
Metode dan media pelaksanaan BDR dilaksanakan dengan Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) yang dibagi ke dalam dua pendekatan yaitu pembelajaran jarak jauh dalam jaringan (daring) dan luar jaringan (luring). &quot;PJJ ada yang daring, ada yang semi daring, dan ada yang luring,&quot; kata Hamid.
Untuk media pembelajaran jarak jauh daring, Kemendikbud merekomendasikan 23 laman yang bisa digunakan peserta didik sebagai sumber belajar. Selain itu, warga satuan pendidikan juga dapat memperoleh informasi mengenai Covid-19 di https://covid19.go.id serta di laman https://bersamahadapikorona.kemdikbud.go.id.
Kemudian, untuk metode pembelajaran jarak jauh secara luring, warga satuan pendidikan khususnya peserta didik dapat memanfaatkan berbagai layanan yang disediakan oleh Kemendikbud antara lain program belajar dari rumah melalui TVRI, radio, modul belajar mandiri dan lembar kerja, bahan ajar cetak serta alat peraga dan media belajar dari benda dan lingkungan sekitar.
&quot;Ketika tahun ajaran baru sebagian besar sekolah menggunakan PJJ maka ini yang akan diperkuat. Kami akan support melalui Rumah Belajar, TV Edukasi, kerja sama dengan TVRI akan diperpanjang, kemudian penyediaan kuota murah oleh para penyedia telekomunikasi,&quot; tutup Hamid Muhammad. CM
</content:encoded></item></channel></rss>
