<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Berakhir Hari Ini, Tangerang Usulkan Perpanjangan PSBB   </title><description>Pemerintah Kabupaten Tangerang mengusulkan perpanjangan waktu Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).</description><link>https://news.okezone.com/read/2020/05/31/338/2222267/berakhir-hari-ini-tangerang-usulkan-perpanjangan-psbb</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2020/05/31/338/2222267/berakhir-hari-ini-tangerang-usulkan-perpanjangan-psbb"/><item><title>Berakhir Hari Ini, Tangerang Usulkan Perpanjangan PSBB   </title><link>https://news.okezone.com/read/2020/05/31/338/2222267/berakhir-hari-ini-tangerang-usulkan-perpanjangan-psbb</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2020/05/31/338/2222267/berakhir-hari-ini-tangerang-usulkan-perpanjangan-psbb</guid><pubDate>Minggu 31 Mei 2020 08:36 WIB</pubDate><dc:creator>Isty Maulidya</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2020/05/31/338/2222267/berakhir-hari-ini-tangerang-usulkan-perpanjangan-psbb-w7Mxat1h4S.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Ilustrasi. Foto: Okezone</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2020/05/31/338/2222267/berakhir-hari-ini-tangerang-usulkan-perpanjangan-psbb-w7Mxat1h4S.jpg</image><title>Ilustrasi. Foto: Okezone</title></images><description>TANGERANG - Pemerintah Kabupaten Tangerang mengusulkan perpanjangan waktu Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Namun PSBB selanjutnya akan dilonggarkan dengan membuka masjid dan tempat ibadah lainnya dan tetap perhatikan protokol kesehatan selama kegiatan ibadah berlangsung. Pihaknya juga akan melakukan simulasi di tempat ibadah tersebut sesuai standar protokol kesehatan.

&quot;Kami sudah membahas dan mendiskusikan untuk penggunaan rumah-rumah ibadah yang ada di Kabupaten Tangerang, sudah berbicara dan diskusi dengan MUI, DMI dan FKUB secara bertahap terlebih dahulu masjid dan sarana ibadah lain dibuka selama perpanjangan PSBB,&quot; jelas Bupati Tangerang Ahmed Zaki Iskandar pada Minggu (31/05/2020).

Zaki juga mengatakan bahwa pelonggaran PSBB belum akan diterapkan pada sektor pendidikan. Berdasarkan hasil kajian dari berbagai pihak, proses belajar mengajar di sekolah masih perlu ditutup. Sebab kegiatan di sekolah tidak hanya proses belajar formal tetapi juga banyak interaksi antar siswa yang mungkin saja bisa terjadi penularan dari siswa-siswa tersebut.

&quot;Jadi kami sedang mengkaji apakah sekolah tetap akan belajar di rumah, sementara infrastruktur di sekolah-sekolah ini belum siap. Jika infrastruktur sudah siap, satu meja untuk 1 orang siswa, artinya kita harus memperlakukan shift,&quot; ungkap Zaki.

Hal serupa juga diungkapkan oleh Wali Kota Tangerang Arief Wismansyah yang mengusulkan perpanjangan waktu PSBB dengan kelonggaran. Upaya melonggarkan aturan PSBB di antaranya dengan membuka fasilitas umum secara bertahap, dimulai dari yang paling penting yaitu rumah ibadah.

&quot;Kami sudah mengusulkan, tetapi yang memutuskan gubernur. Kami masih menunggu arahan lebih lanjut soal perpanjangan waktu PSBB,&quot; jelas Arief.
Baca Juga:&amp;nbsp;Gubernur Banten Resmi Perpanjang PSBB Tangerang Raya hingga 31 Mei&amp;nbsp;
Arief mengatakan bahwa pembukaan rumah ibadah ini tergantung pada tingkat kedisiplinan masyarakat. Selain itu, dia juga akan mensosialisasikan aturan saat kegiatan ibadah berlangsung terlebih lagi pada ibadah yang mengumpulkan banyak orang.

&quot;Semakin masyarakat disiplin, semakin cepat diumumkan. Untuk waktunya sendiri kami belum tahu. Tapi sudah sosialisasi aturannya seperti apa, supaya pihak tempat ibadah bisa mempersiapkan. Bahkan ada rencana sholat Jumat bisa dilakukan,&quot; ungkap Arief.

Pemerintah Daerah Tangerang Raya sendiri sudah menerapkan PSBB sejak 18 April 2020 lalu, dan akan berakhir pada 31 Mei 2020. Namun, perpanjangan kembali waktu PSBB masih belum diputuskan karena menunggu arahan dari Pemerintah Provinsi Banten.
</description><content:encoded>TANGERANG - Pemerintah Kabupaten Tangerang mengusulkan perpanjangan waktu Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Namun PSBB selanjutnya akan dilonggarkan dengan membuka masjid dan tempat ibadah lainnya dan tetap perhatikan protokol kesehatan selama kegiatan ibadah berlangsung. Pihaknya juga akan melakukan simulasi di tempat ibadah tersebut sesuai standar protokol kesehatan.

&quot;Kami sudah membahas dan mendiskusikan untuk penggunaan rumah-rumah ibadah yang ada di Kabupaten Tangerang, sudah berbicara dan diskusi dengan MUI, DMI dan FKUB secara bertahap terlebih dahulu masjid dan sarana ibadah lain dibuka selama perpanjangan PSBB,&quot; jelas Bupati Tangerang Ahmed Zaki Iskandar pada Minggu (31/05/2020).

Zaki juga mengatakan bahwa pelonggaran PSBB belum akan diterapkan pada sektor pendidikan. Berdasarkan hasil kajian dari berbagai pihak, proses belajar mengajar di sekolah masih perlu ditutup. Sebab kegiatan di sekolah tidak hanya proses belajar formal tetapi juga banyak interaksi antar siswa yang mungkin saja bisa terjadi penularan dari siswa-siswa tersebut.

&quot;Jadi kami sedang mengkaji apakah sekolah tetap akan belajar di rumah, sementara infrastruktur di sekolah-sekolah ini belum siap. Jika infrastruktur sudah siap, satu meja untuk 1 orang siswa, artinya kita harus memperlakukan shift,&quot; ungkap Zaki.

Hal serupa juga diungkapkan oleh Wali Kota Tangerang Arief Wismansyah yang mengusulkan perpanjangan waktu PSBB dengan kelonggaran. Upaya melonggarkan aturan PSBB di antaranya dengan membuka fasilitas umum secara bertahap, dimulai dari yang paling penting yaitu rumah ibadah.

&quot;Kami sudah mengusulkan, tetapi yang memutuskan gubernur. Kami masih menunggu arahan lebih lanjut soal perpanjangan waktu PSBB,&quot; jelas Arief.
Baca Juga:&amp;nbsp;Gubernur Banten Resmi Perpanjang PSBB Tangerang Raya hingga 31 Mei&amp;nbsp;
Arief mengatakan bahwa pembukaan rumah ibadah ini tergantung pada tingkat kedisiplinan masyarakat. Selain itu, dia juga akan mensosialisasikan aturan saat kegiatan ibadah berlangsung terlebih lagi pada ibadah yang mengumpulkan banyak orang.

&quot;Semakin masyarakat disiplin, semakin cepat diumumkan. Untuk waktunya sendiri kami belum tahu. Tapi sudah sosialisasi aturannya seperti apa, supaya pihak tempat ibadah bisa mempersiapkan. Bahkan ada rencana sholat Jumat bisa dilakukan,&quot; ungkap Arief.

Pemerintah Daerah Tangerang Raya sendiri sudah menerapkan PSBB sejak 18 April 2020 lalu, dan akan berakhir pada 31 Mei 2020. Namun, perpanjangan kembali waktu PSBB masih belum diputuskan karena menunggu arahan dari Pemerintah Provinsi Banten.
</content:encoded></item></channel></rss>
