<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Haji 2020 Dibatalkan Sepihak, Komisi VIII Panggil Menag Pekan Ini</title><description>DPR akan memanggil Menteri Agama RI Fachrul Razi dalam rapat kerja pada Kamis 4 Juni 2020.</description><link>https://news.okezone.com/read/2020/06/02/337/2223441/haji-2020-dibatalkan-sepihak-komisi-viii-panggil-menag-pekan-ini</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2020/06/02/337/2223441/haji-2020-dibatalkan-sepihak-komisi-viii-panggil-menag-pekan-ini"/><item><title>Haji 2020 Dibatalkan Sepihak, Komisi VIII Panggil Menag Pekan Ini</title><link>https://news.okezone.com/read/2020/06/02/337/2223441/haji-2020-dibatalkan-sepihak-komisi-viii-panggil-menag-pekan-ini</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2020/06/02/337/2223441/haji-2020-dibatalkan-sepihak-komisi-viii-panggil-menag-pekan-ini</guid><pubDate>Selasa 02 Juni 2020 18:22 WIB</pubDate><dc:creator>Muhamad Rizky</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2020/06/02/337/2223441/haji-2020-dibatalkan-sepihak-komisi-viii-panggil-menag-pekan-ini-JAysWE1gKY.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Jamaah haji Indonesia (foto: Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2020/06/02/337/2223441/haji-2020-dibatalkan-sepihak-komisi-viii-panggil-menag-pekan-ini-JAysWE1gKY.jpg</image><title>Jamaah haji Indonesia (foto: Okezone)</title></images><description>JAKARTA - Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Agama resmi membatalkan pelaksanaan haji 2020 ke Arab Saudi. Keputusan untuk membatalkan pemberangkatan jemaah haji tersebut telah tertuang berdasarkan Keputusan Menteri Agama Nomor 494/2020, karena pertimbangan kesehatan di tengah kasus pandemi virus corona (Covid-19).
Ketua Komisi VIII DPR Yandri Susanto menanggapi keputusan pemerintah terkait haji dinilai sebagai tindakan sepihak, karena tanpa&amp;nbsp;berkoordinasi dengan DPR. Hal itu menurutnya sesuai dengan ketentuan undang-undang.
&quot;Kami menyayangkan keputusan Kemenag yang langsung membatalkan pelaksanaan haji secara sepihak tanpa berkoordinasi dengan DPR,&quot; ujar Yandri di Jakarta, Selasa (2/6/2020).
Yandri tidak menyangkal bahwa ini memang diatur sesuai Undang-Undang Nomor 8 tahun 2019. Akan tetapi, ada tata aturannya tentang haji dan umrah. &quot;Artinya, terkait haji dan umrah ini bukan sepihak diputuskan oleh pemerintah. Kalau gitu gak perlu raker lagi dong,&quot; jelasnya.
Menindaklanjuti keputusan pemerintah, DPR akan memanggil Menteri Agama RI Fachrul Razi dalam rapat kerja pada Kamis 4 Juni 2020. Rapat dilakukan terkait keputusan Menag yang membatalkan pelaksanaan ibadah haji 2020.
&quot;Berarti kan pemerintah gak bertanggung jawab dong. Oleh karena itu kita sudah mengagendakan rapat kerja hari Kamis lusa tanggal 4 Juni jam 10.00 WIB atas izin pimpinan DPR untuk raker dengan Menag,&quot; kata Yandri kepada wartawan, Selasa (2/6/2020).
Diketahui sebelumnya, Menteri Agama Fachrul Razi membatalkan ibadah haji 2020 karena pertimbangan pandemi COVID-19. &quot;Pemerintah memutuskan untuk tidak memberangkatkan jamaah haji pada tahun 2020/1441 Hijriah,&quot; tutur Fachrul Razi.
</description><content:encoded>JAKARTA - Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Agama resmi membatalkan pelaksanaan haji 2020 ke Arab Saudi. Keputusan untuk membatalkan pemberangkatan jemaah haji tersebut telah tertuang berdasarkan Keputusan Menteri Agama Nomor 494/2020, karena pertimbangan kesehatan di tengah kasus pandemi virus corona (Covid-19).
Ketua Komisi VIII DPR Yandri Susanto menanggapi keputusan pemerintah terkait haji dinilai sebagai tindakan sepihak, karena tanpa&amp;nbsp;berkoordinasi dengan DPR. Hal itu menurutnya sesuai dengan ketentuan undang-undang.
&quot;Kami menyayangkan keputusan Kemenag yang langsung membatalkan pelaksanaan haji secara sepihak tanpa berkoordinasi dengan DPR,&quot; ujar Yandri di Jakarta, Selasa (2/6/2020).
Yandri tidak menyangkal bahwa ini memang diatur sesuai Undang-Undang Nomor 8 tahun 2019. Akan tetapi, ada tata aturannya tentang haji dan umrah. &quot;Artinya, terkait haji dan umrah ini bukan sepihak diputuskan oleh pemerintah. Kalau gitu gak perlu raker lagi dong,&quot; jelasnya.
Menindaklanjuti keputusan pemerintah, DPR akan memanggil Menteri Agama RI Fachrul Razi dalam rapat kerja pada Kamis 4 Juni 2020. Rapat dilakukan terkait keputusan Menag yang membatalkan pelaksanaan ibadah haji 2020.
&quot;Berarti kan pemerintah gak bertanggung jawab dong. Oleh karena itu kita sudah mengagendakan rapat kerja hari Kamis lusa tanggal 4 Juni jam 10.00 WIB atas izin pimpinan DPR untuk raker dengan Menag,&quot; kata Yandri kepada wartawan, Selasa (2/6/2020).
Diketahui sebelumnya, Menteri Agama Fachrul Razi membatalkan ibadah haji 2020 karena pertimbangan pandemi COVID-19. &quot;Pemerintah memutuskan untuk tidak memberangkatkan jamaah haji pada tahun 2020/1441 Hijriah,&quot; tutur Fachrul Razi.
</content:encoded></item></channel></rss>
