<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Pemprov DKI: SIKM untuk Dispensasi 11 Sektor yang Diizinkan &amp; Keperluan Mendesak</title><description>Pemprov DKI Jakarta terus mengimbau agar warga tetap berada di rumah</description><link>https://news.okezone.com/read/2020/06/02/338/2223020/pemprov-dki-sikm-untuk-dispensasi-11-sektor-yang-diizinkan-keperluan-mendesak</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2020/06/02/338/2223020/pemprov-dki-sikm-untuk-dispensasi-11-sektor-yang-diizinkan-keperluan-mendesak"/><item><title>Pemprov DKI: SIKM untuk Dispensasi 11 Sektor yang Diizinkan &amp; Keperluan Mendesak</title><link>https://news.okezone.com/read/2020/06/02/338/2223020/pemprov-dki-sikm-untuk-dispensasi-11-sektor-yang-diizinkan-keperluan-mendesak</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2020/06/02/338/2223020/pemprov-dki-sikm-untuk-dispensasi-11-sektor-yang-diizinkan-keperluan-mendesak</guid><pubDate>Selasa 02 Juni 2020 07:41 WIB</pubDate><dc:creator>Fakhrizal Fakhri </dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2020/06/02/338/2223020/pemprov-dki-sikm-untuk-dispensasi-11-sektor-yang-diizinkan-keperluan-mendesak-wHqcJkR7mZ.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Ilustrasi (Dok. okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2020/06/02/338/2223020/pemprov-dki-sikm-untuk-dispensasi-11-sektor-yang-diizinkan-keperluan-mendesak-wHqcJkR7mZ.jpg</image><title>Ilustrasi (Dok. okezone)</title></images><description>JAKARTA - Pemprov DKI Jakarta terus mengimbau agar warga tetap berada di rumah dan mengikuti protokol kesehatan dalam pencegahan penyebaran Covid-19, serta menaati peraturan terkait penerapatan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Ibu Kota.

Salah satu yang termasuk dikecualikan dari larangan melakukan kegiatan berpergian dengan tujuan keluar dan/atau masuk ke wilayah administratif Provinsi DKI Jakarta yaitu setiap orang yang karena tugas dan pekerjaannya memiliki SIKM.

Kepala Seksi Penyuluhan DPMPTSP Provinsi DKI Jakarta Rinaldi mengatakan ketentuan utama dalam perizinan Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) merupakan dispensasi dari larangan keluar dan/atau masuk wilayah Provinsi DKI Jakarta yang diberikan kepada orang, pelaku usaha, atau orang asing yang karena tugas dan pekerjaannya.

&quot;Termasuk pada 11 sektor yang diizinkan beroperasi selama pelaksanaan PSBB di wilayah Provinsi DKI Jakarta. SIKM juga dapat diberikan kerena keperluan yang bersifat mendesak,&quot; ujar Aldi dalam keterangannya, Selasa (2/6/2020).

&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;340&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMC8wNi8wMS8xLzEyMTM2OC8wLw==&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;

Adapun 11 sektor yang tetap diperbolehkan beroperasi selama PSBB yakni kesehatan, bahan pangan seperti makanan dan minuman, energi, komunikasi dan teknologi informasi, keuangan, logistik, perhotelan, konstruksi, industri strategis, pelayanan dasar atau objek vital, dan kebutuhan sehari-hari.

Ia menambahkan, pemberian SIKM untuk keperluan mendesak yang dimaksud yaitu perjalanan orang yang anggota keluarga intinya sakit keras atau meninggal dunia.

Rinaldi meluruskan sejumlah informasi  SIKM yang simpang siur di masyarakat seperti tidak benar saya berdomisili di Bodetabek, saya harus memiliki SIKM untuk melakukan perjalanan di wilayah Jakarta.

Kemudian, tidak benar aaya harus melampirkan surat hasil tes Swab, surat hasil tes PCR dan Surat Keterangan Sehat dari Dokter/ Rumah Sakit, saat mengajukan Perizinan SIKM.

&quot;Tidak benar saat melakukan perjalanan dengan menggunakan seluruh moda transportasi umum meskipun tidak melakukan perjalanan darat di DKI Jakarta, saya tetap harus memiliki SIKM,&quot; ujarnya.

Selain itu, tenaga medis tetap harus memiliki SIKM, jika melakukan perjalanan keluar dan/atau masuk wilayah DKI Jakarta. Selanjutnya, tidak benar bahwa pengemudi mobil barang dengan tidak membawa penumpang, maka saya
memerlukan SIKM saat melakukan perjalanan di wilayah Provinsi DKI Jakarta.

&quot;Tidak benar saya bukan warga Jakarta namun saya adalah warga Bodetabek. Saat saya melakukan perjalanan ke luar Jabodetabek, saya harus memiliki SIKM yang dikeluarkan oleh Pemprov DKI Jakarta,&quot; tandasnya.</description><content:encoded>JAKARTA - Pemprov DKI Jakarta terus mengimbau agar warga tetap berada di rumah dan mengikuti protokol kesehatan dalam pencegahan penyebaran Covid-19, serta menaati peraturan terkait penerapatan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Ibu Kota.

Salah satu yang termasuk dikecualikan dari larangan melakukan kegiatan berpergian dengan tujuan keluar dan/atau masuk ke wilayah administratif Provinsi DKI Jakarta yaitu setiap orang yang karena tugas dan pekerjaannya memiliki SIKM.

Kepala Seksi Penyuluhan DPMPTSP Provinsi DKI Jakarta Rinaldi mengatakan ketentuan utama dalam perizinan Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) merupakan dispensasi dari larangan keluar dan/atau masuk wilayah Provinsi DKI Jakarta yang diberikan kepada orang, pelaku usaha, atau orang asing yang karena tugas dan pekerjaannya.

&quot;Termasuk pada 11 sektor yang diizinkan beroperasi selama pelaksanaan PSBB di wilayah Provinsi DKI Jakarta. SIKM juga dapat diberikan kerena keperluan yang bersifat mendesak,&quot; ujar Aldi dalam keterangannya, Selasa (2/6/2020).

&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;340&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMC8wNi8wMS8xLzEyMTM2OC8wLw==&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;

Adapun 11 sektor yang tetap diperbolehkan beroperasi selama PSBB yakni kesehatan, bahan pangan seperti makanan dan minuman, energi, komunikasi dan teknologi informasi, keuangan, logistik, perhotelan, konstruksi, industri strategis, pelayanan dasar atau objek vital, dan kebutuhan sehari-hari.

Ia menambahkan, pemberian SIKM untuk keperluan mendesak yang dimaksud yaitu perjalanan orang yang anggota keluarga intinya sakit keras atau meninggal dunia.

Rinaldi meluruskan sejumlah informasi  SIKM yang simpang siur di masyarakat seperti tidak benar saya berdomisili di Bodetabek, saya harus memiliki SIKM untuk melakukan perjalanan di wilayah Jakarta.

Kemudian, tidak benar aaya harus melampirkan surat hasil tes Swab, surat hasil tes PCR dan Surat Keterangan Sehat dari Dokter/ Rumah Sakit, saat mengajukan Perizinan SIKM.

&quot;Tidak benar saat melakukan perjalanan dengan menggunakan seluruh moda transportasi umum meskipun tidak melakukan perjalanan darat di DKI Jakarta, saya tetap harus memiliki SIKM,&quot; ujarnya.

Selain itu, tenaga medis tetap harus memiliki SIKM, jika melakukan perjalanan keluar dan/atau masuk wilayah DKI Jakarta. Selanjutnya, tidak benar bahwa pengemudi mobil barang dengan tidak membawa penumpang, maka saya
memerlukan SIKM saat melakukan perjalanan di wilayah Provinsi DKI Jakarta.

&quot;Tidak benar saya bukan warga Jakarta namun saya adalah warga Bodetabek. Saat saya melakukan perjalanan ke luar Jabodetabek, saya harus memiliki SIKM yang dikeluarkan oleh Pemprov DKI Jakarta,&quot; tandasnya.</content:encoded></item></channel></rss>
