<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title> KPK Diminta Tak Hanya Keluarkan Ultimatum Terkait Perburuan Penyuap Nurhadi   </title><description>Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengultimatum PT Multicon Indrajaya Terminal (MIT), Hiendra Soenjoto (HS)</description><link>https://news.okezone.com/read/2020/06/03/337/2223606/kpk-diminta-tak-hanya-keluarkan-ultimatum-terkait-perburuan-penyuap-nurhadi</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2020/06/03/337/2223606/kpk-diminta-tak-hanya-keluarkan-ultimatum-terkait-perburuan-penyuap-nurhadi"/><item><title> KPK Diminta Tak Hanya Keluarkan Ultimatum Terkait Perburuan Penyuap Nurhadi   </title><link>https://news.okezone.com/read/2020/06/03/337/2223606/kpk-diminta-tak-hanya-keluarkan-ultimatum-terkait-perburuan-penyuap-nurhadi</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2020/06/03/337/2223606/kpk-diminta-tak-hanya-keluarkan-ultimatum-terkait-perburuan-penyuap-nurhadi</guid><pubDate>Rabu 03 Juni 2020 08:01 WIB</pubDate><dc:creator>Harits Tryan Akhmad</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2020/06/03/337/2223606/kpk-diminta-tak-hanya-keluarkan-ultimatum-terkait-perburuan-penyuap-nurhadi-X22HGry6Db.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Foto: Illustrasi Okezone.com</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2020/06/03/337/2223606/kpk-diminta-tak-hanya-keluarkan-ultimatum-terkait-perburuan-penyuap-nurhadi-X22HGry6Db.jpg</image><title>Foto: Illustrasi Okezone.com</title></images><description>

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengultimatum PT Multicon Indrajaya Terminal (MIT), Hiendra Soenjoto (HS) untuk menyerahkan diri. Pasalnya KPK sudah berhasil menangkap mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA), Nurhadi pada Senin 1 Juni 2020.


Peneliti Pusat Kajian Anti Korupsi (Pukat) Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (UGM), Zaenur Rohman menilai ultimatum yang dilayangkan oleh KPK itu mengedepankan itikad baik agar tersangka Hiendra menyerahkan diri.

&quot;Tentu ultimatum itu untuk mengedepankan itikad baik dari yang bersangkutan,&quot; kata Zaenur kepada Okezone, Rabu (3/6/2020).
&amp;nbsp;
Hanya saja, Zaenur berharap lembaga antirasuah itu tidak hanya sekedar mengeluarkan ultimatum dalam memburu tersangka Hiendra. Namun juga melakukan langkah-langkah aktif agar yang dicari tersebut dapat segera tertangkap dan dimintai keterangan

&quot;Namun demikian pasti penegak hukum tidak hanya bersifat ultimatum, tapi juga melakukan langkah-langkah aktif usaha yang sungguh keras agar yang bersangkutan bisa dimintai keterangan,&quot; jelasnya.

Sebelumnya, KPK mengultimatum Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal (MIT), Hiendra Soenjoto (HS) untuk menyerahkan diri. Hal itu ditekankan, setelah tim penyidik lembaga antirasuah berhasil menangkap mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA), Nurhadi,
&amp;nbsp;&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;340&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMC8wNi8wMi8xLzEyMTM3MS8wLw==&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;

&quot;Kepada tersangka HS (Hiendra Soenjoto) dan seluruh tersangka KPK yang masih dalam status DPO saat ini, kami ingatkan untuk segera menyerahkan diri kepada KPK,&quot; kata Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron saat menggelar konpers di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Selasa 2 Juni 2020.
</description><content:encoded>

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengultimatum PT Multicon Indrajaya Terminal (MIT), Hiendra Soenjoto (HS) untuk menyerahkan diri. Pasalnya KPK sudah berhasil menangkap mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA), Nurhadi pada Senin 1 Juni 2020.


Peneliti Pusat Kajian Anti Korupsi (Pukat) Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (UGM), Zaenur Rohman menilai ultimatum yang dilayangkan oleh KPK itu mengedepankan itikad baik agar tersangka Hiendra menyerahkan diri.

&quot;Tentu ultimatum itu untuk mengedepankan itikad baik dari yang bersangkutan,&quot; kata Zaenur kepada Okezone, Rabu (3/6/2020).
&amp;nbsp;
Hanya saja, Zaenur berharap lembaga antirasuah itu tidak hanya sekedar mengeluarkan ultimatum dalam memburu tersangka Hiendra. Namun juga melakukan langkah-langkah aktif agar yang dicari tersebut dapat segera tertangkap dan dimintai keterangan

&quot;Namun demikian pasti penegak hukum tidak hanya bersifat ultimatum, tapi juga melakukan langkah-langkah aktif usaha yang sungguh keras agar yang bersangkutan bisa dimintai keterangan,&quot; jelasnya.

Sebelumnya, KPK mengultimatum Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal (MIT), Hiendra Soenjoto (HS) untuk menyerahkan diri. Hal itu ditekankan, setelah tim penyidik lembaga antirasuah berhasil menangkap mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA), Nurhadi,
&amp;nbsp;&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;340&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMC8wNi8wMi8xLzEyMTM3MS8wLw==&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;

&quot;Kepada tersangka HS (Hiendra Soenjoto) dan seluruh tersangka KPK yang masih dalam status DPO saat ini, kami ingatkan untuk segera menyerahkan diri kepada KPK,&quot; kata Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron saat menggelar konpers di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Selasa 2 Juni 2020.
</content:encoded></item></channel></rss>
