<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>KPK Periksa 2 Saksi Terkait Kasus Nurhadi Cs</title><description>&quot;Keduanya dipanggil sebagai saksi untuk tersangka HSO,&quot; kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri.</description><link>https://news.okezone.com/read/2020/06/03/337/2223666/kpk-periksa-2-saksi-terkait-kasus-nurhadi-cs</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2020/06/03/337/2223666/kpk-periksa-2-saksi-terkait-kasus-nurhadi-cs"/><item><title>KPK Periksa 2 Saksi Terkait Kasus Nurhadi Cs</title><link>https://news.okezone.com/read/2020/06/03/337/2223666/kpk-periksa-2-saksi-terkait-kasus-nurhadi-cs</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2020/06/03/337/2223666/kpk-periksa-2-saksi-terkait-kasus-nurhadi-cs</guid><pubDate>Rabu 03 Juni 2020 09:13 WIB</pubDate><dc:creator>Arie Dwi Satrio</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2020/06/03/337/2223666/kpk-periksa-2-saksi-terkait-kasus-nurhadi-cs-34FsIgQHuc.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Mantan Sekretaris MA, Nurhadi. (Foto: Okezone.com/Heru Haryono)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2020/06/03/337/2223666/kpk-periksa-2-saksi-terkait-kasus-nurhadi-cs-34FsIgQHuc.jpg</image><title>Mantan Sekretaris MA, Nurhadi. (Foto: Okezone.com/Heru Haryono)</title></images><description>JAKARTA - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan pemeriksaan terhadap dua orang saksi untuk mengusut kasus dugaan suap dan gratifikasi, terkait pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA), yang menyerat mantan Sekretaris MA, Nurhadi.
Kedua saksi itu yakni, seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS), Pudji Astuti dan Wiraswasta, Onggang J Napitu. Sedianya, keduanya akan digali keterangannya sebagai saksi untuk melengkapi berkas penyidikan tersangka Hiendra Soenjoto (HSO).
&quot;Keduanya dipanggil sebagai saksi untuk tersangka HSO,&quot; kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri saat dikonfirmasi, Rabu (3/6/2020).
&amp;lt;img src=&quot;https://a.okezone.com/photos/2020/06/02/64500/327875_medium.jpg&quot; alt=&quot;Buron 4 Bulan Mantan Sekretaris MA Nurhadi Ditangkap KPK&quot;  width=&quot;100%&quot; /&amp;gt;
Belum diketahui apa yang bakal didalami penyidik terhadap kedua saksi tersebut. Namun memang, hingga saat ini Hiendra Soenjoto masih menjadi buronan KPK. Sementara dua tersangka lainnya yakni Nurhadi dan Rezky Herbiyono telah diamankan oleh tim KPK pada Senin, 1 Juni 2020.
Baca juga: KPK Diharapkan Dapat Membongkar Keterlibatan Nurhadi Dalam Kasus Lainnya
Sebelumnya, KPK telah menetapkan tiga orang tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait pengurusan perkara di MA. Ketiga tersangka itu yakni, mantan Sekretaris MA, Nurhadi; menantu Nurhadi, Rezky Herbiono; dan Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal (PT MIT), Hiendra Soenjoto.
Dalam perkara ini, Nurhadi dan menantunya Rezky diduga menerima suap dan gratifikasi dengan total Rp46 miliar terkait pengurusan perkara di MA tahun 2011-2016. Terkait kasus suap, Nurhadi dan menantunya diduga menerima uang dari dua pengurusan perkara perdata di MA.
&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;340&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMC8wNi8wMi8xLzEyMTM3MS8wLw==&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;
Pertama, melibatkan PT Multicon Indrajaya Terminal melawan PT Kawasan Berikat Nusantara (Persero). Kemudian, terkait pengurusan perkara perdata sengketa saham di PT MIT dengan menerima Rp33,1 miliar.
Adapun terkait gratifikasi, tersangka Nurhadi melalui menantunya Rezky dalam rentang Oktober 2014&amp;ndash;Agustus 2016 diduga menerima sejumlah uang dengan total sekitar Rp12,9 miliar. Hal itu terkait dengan penanganan perkara sengketa tanah di tingkat kasasi dan PK di MA dan permohonan perwalian.</description><content:encoded>JAKARTA - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan pemeriksaan terhadap dua orang saksi untuk mengusut kasus dugaan suap dan gratifikasi, terkait pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA), yang menyerat mantan Sekretaris MA, Nurhadi.
Kedua saksi itu yakni, seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS), Pudji Astuti dan Wiraswasta, Onggang J Napitu. Sedianya, keduanya akan digali keterangannya sebagai saksi untuk melengkapi berkas penyidikan tersangka Hiendra Soenjoto (HSO).
&quot;Keduanya dipanggil sebagai saksi untuk tersangka HSO,&quot; kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri saat dikonfirmasi, Rabu (3/6/2020).
&amp;lt;img src=&quot;https://a.okezone.com/photos/2020/06/02/64500/327875_medium.jpg&quot; alt=&quot;Buron 4 Bulan Mantan Sekretaris MA Nurhadi Ditangkap KPK&quot;  width=&quot;100%&quot; /&amp;gt;
Belum diketahui apa yang bakal didalami penyidik terhadap kedua saksi tersebut. Namun memang, hingga saat ini Hiendra Soenjoto masih menjadi buronan KPK. Sementara dua tersangka lainnya yakni Nurhadi dan Rezky Herbiyono telah diamankan oleh tim KPK pada Senin, 1 Juni 2020.
Baca juga: KPK Diharapkan Dapat Membongkar Keterlibatan Nurhadi Dalam Kasus Lainnya
Sebelumnya, KPK telah menetapkan tiga orang tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait pengurusan perkara di MA. Ketiga tersangka itu yakni, mantan Sekretaris MA, Nurhadi; menantu Nurhadi, Rezky Herbiono; dan Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal (PT MIT), Hiendra Soenjoto.
Dalam perkara ini, Nurhadi dan menantunya Rezky diduga menerima suap dan gratifikasi dengan total Rp46 miliar terkait pengurusan perkara di MA tahun 2011-2016. Terkait kasus suap, Nurhadi dan menantunya diduga menerima uang dari dua pengurusan perkara perdata di MA.
&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;340&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMC8wNi8wMi8xLzEyMTM3MS8wLw==&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;
Pertama, melibatkan PT Multicon Indrajaya Terminal melawan PT Kawasan Berikat Nusantara (Persero). Kemudian, terkait pengurusan perkara perdata sengketa saham di PT MIT dengan menerima Rp33,1 miliar.
Adapun terkait gratifikasi, tersangka Nurhadi melalui menantunya Rezky dalam rentang Oktober 2014&amp;ndash;Agustus 2016 diduga menerima sejumlah uang dengan total sekitar Rp12,9 miliar. Hal itu terkait dengan penanganan perkara sengketa tanah di tingkat kasasi dan PK di MA dan permohonan perwalian.</content:encoded></item></channel></rss>
