<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Danrivanto: Legislasi Harus Dipatuhi Penyedia Video Berbasis Internet</title><description>Bangsa di dunia, termasuk Indonesia tengah menghadapi pandemi Covid-19.</description><link>https://news.okezone.com/read/2020/06/03/337/2224091/danrivanto-legislasi-harus-dipatuhi-penyedia-video-berbasis-internet</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2020/06/03/337/2224091/danrivanto-legislasi-harus-dipatuhi-penyedia-video-berbasis-internet"/><item><title>Danrivanto: Legislasi Harus Dipatuhi Penyedia Video Berbasis Internet</title><link>https://news.okezone.com/read/2020/06/03/337/2224091/danrivanto-legislasi-harus-dipatuhi-penyedia-video-berbasis-internet</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2020/06/03/337/2224091/danrivanto-legislasi-harus-dipatuhi-penyedia-video-berbasis-internet</guid><pubDate>Rabu 03 Juni 2020 19:33 WIB</pubDate><dc:creator>Tim Okezone</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2020/06/03/337/2224091/danrivanto-legislasi-harus-dipatuhi-penyedia-video-berbasis-internet-zAnhh0B0bM.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Danrivanto Budhijanto, Pakar Kebijakan dan Legislasi Teknologi Informasi Unpad/Foto: Istimewa</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2020/06/03/337/2224091/danrivanto-legislasi-harus-dipatuhi-penyedia-video-berbasis-internet-zAnhh0B0bM.jpg</image><title>Danrivanto Budhijanto, Pakar Kebijakan dan Legislasi Teknologi Informasi Unpad/Foto: Istimewa</title></images><description>BANDUNG - Bangsa di dunia, termasuk Indonesia tengah menghadapi pandemi Covid-19. Berbagai kegiatan yang melibatkan banyak orang harus dibatasi.
Larangan saling bertemu antarmanusia dalam jumlah besar  membuat teknologi informasi dan komunikasi atau digitalisasi menjadi 'tulang punggung'. Termasuk, ketika manusia harus menjalani new normal, namun tetap produktif.
Meski demikian, pantas dicermati bahwa hegemoni teknologi digital tersebut bukan bebas nilai belaka. Masifnya penggunaan berbagai platform untuk berkomunikasi harus menjadi perhatian serius.
Baca juga:&amp;nbsp;Minta Siaran Berbasis Internet Tunduk UU Penyiaran, RCTI Ajukan Uji Materi ke MK
Danrivanto Budhijanto, pakar kebijakan dan legislasi teknologi informasi Universitas Padjadjaran (Unpad) menilai, peradaban normalitas dengan banyak memanfaatkan teknologi informasi tetap harus diatur. Platform yang kini banyak digunakan masyarakat seperti  video conference dan video streaming.
&quot;Saat ini begitu masifnya aplikasi video conference dan video streaming berlangganan yang banyak digunakan individu, komunitas, korporasi, dan institusi. Pandemi Covid-19 juga telah membentuk peradaban normalitas baru dengan karakter personal, proporsional, dan virtual,&quot; kata Darivanto dalam rilis yang diterima Okezone, Rabu (3/6/2020).
Danrivanto menegaskan, seharusnya legislasi penyiaran, film dan periklanan nasional bisa diberlakukan kepada penyedia aplikasi layanan film atau video streaming. Sehingga seluruh konten yang tersaji bisa dipertanggungjawabkan secara hukum.
&quot;New Normal adalah infrastrukur pemulihan ekonomi dan sosial. Namun tetap mengutamakan keselamatan dan kesehatan personal dengan berbasis virtual,&quot; papar Ketua Departemen Hukum Teknologi Informasi-Komunikasi &amp;amp; Kekayaan Intelektual  Fakultas Hukum Unpad ini.
Selain itu, dengan adanya aturan mengikat, kualitas isi siaran atau video berbasis internet bisa terhindar dari pornografi, kekerasan, kebohongan, kebencian, termasuk fitnah (hoax) dan sejenisnya.</description><content:encoded>BANDUNG - Bangsa di dunia, termasuk Indonesia tengah menghadapi pandemi Covid-19. Berbagai kegiatan yang melibatkan banyak orang harus dibatasi.
Larangan saling bertemu antarmanusia dalam jumlah besar  membuat teknologi informasi dan komunikasi atau digitalisasi menjadi 'tulang punggung'. Termasuk, ketika manusia harus menjalani new normal, namun tetap produktif.
Meski demikian, pantas dicermati bahwa hegemoni teknologi digital tersebut bukan bebas nilai belaka. Masifnya penggunaan berbagai platform untuk berkomunikasi harus menjadi perhatian serius.
Baca juga:&amp;nbsp;Minta Siaran Berbasis Internet Tunduk UU Penyiaran, RCTI Ajukan Uji Materi ke MK
Danrivanto Budhijanto, pakar kebijakan dan legislasi teknologi informasi Universitas Padjadjaran (Unpad) menilai, peradaban normalitas dengan banyak memanfaatkan teknologi informasi tetap harus diatur. Platform yang kini banyak digunakan masyarakat seperti  video conference dan video streaming.
&quot;Saat ini begitu masifnya aplikasi video conference dan video streaming berlangganan yang banyak digunakan individu, komunitas, korporasi, dan institusi. Pandemi Covid-19 juga telah membentuk peradaban normalitas baru dengan karakter personal, proporsional, dan virtual,&quot; kata Darivanto dalam rilis yang diterima Okezone, Rabu (3/6/2020).
Danrivanto menegaskan, seharusnya legislasi penyiaran, film dan periklanan nasional bisa diberlakukan kepada penyedia aplikasi layanan film atau video streaming. Sehingga seluruh konten yang tersaji bisa dipertanggungjawabkan secara hukum.
&quot;New Normal adalah infrastrukur pemulihan ekonomi dan sosial. Namun tetap mengutamakan keselamatan dan kesehatan personal dengan berbasis virtual,&quot; papar Ketua Departemen Hukum Teknologi Informasi-Komunikasi &amp;amp; Kekayaan Intelektual  Fakultas Hukum Unpad ini.
Selain itu, dengan adanya aturan mengikat, kualitas isi siaran atau video berbasis internet bisa terhindar dari pornografi, kekerasan, kebohongan, kebencian, termasuk fitnah (hoax) dan sejenisnya.</content:encoded></item></channel></rss>
