<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title> Diminta Kembangkan Kasus Nurhadi ke Dugaan Pencucian Uang, Ini Kata KPK</title><description>Indonesia Corruption Watch (ICW), meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) agar mengembangkan kasus suap Nurhadi.&amp;nbsp;</description><link>https://news.okezone.com/read/2020/06/04/337/2224175/diminta-kembangkan-kasus-nurhadi-ke-dugaan-pencucian-uang-ini-kata-kpk</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2020/06/04/337/2224175/diminta-kembangkan-kasus-nurhadi-ke-dugaan-pencucian-uang-ini-kata-kpk"/><item><title> Diminta Kembangkan Kasus Nurhadi ke Dugaan Pencucian Uang, Ini Kata KPK</title><link>https://news.okezone.com/read/2020/06/04/337/2224175/diminta-kembangkan-kasus-nurhadi-ke-dugaan-pencucian-uang-ini-kata-kpk</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2020/06/04/337/2224175/diminta-kembangkan-kasus-nurhadi-ke-dugaan-pencucian-uang-ini-kata-kpk</guid><pubDate>Kamis 04 Juni 2020 07:29 WIB</pubDate><dc:creator>Harits Tryan Akhmad</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2020/06/03/337/2224175/diminta-kembangkan-kasus-nurhadi-ke-dugaan-pencucian-uang-ini-kata-kpk-5RHtSyCgQ0.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Nurhadi saat ditangkap Penyidik KPK (foto: Okezone.com/Heru Haryono)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2020/06/03/337/2224175/diminta-kembangkan-kasus-nurhadi-ke-dugaan-pencucian-uang-ini-kata-kpk-5RHtSyCgQ0.jpg</image><title>Nurhadi saat ditangkap Penyidik KPK (foto: Okezone.com/Heru Haryono)</title></images><description>
JAKARTA - Indonesia Corruption Watch (ICW), meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) agar mengembangkan kasus suap mantan sekertaris Mahkamah Agung (MA) ke dugaan pencucian uang.

Merespon hal tersebut, Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menyatakan, bahwa tentunya pihaknya bakal melakukan proses pengembangan apakah ada dugaan pencucian uang yang dilakukan oleh Nurhadi.

&amp;ldquo;Tentu semua proses pengembangan tergantung pada bukti-bukti yang dapat kami himpun dari penyidikan,&amp;rdquo; kata Ghufron saat dikonfirmasi Okezone di Jakarta, Kamis (4/6/2020).

Jika pihaknya menemukan ada bukti yang mendukung bahwa Nurhadi telah melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU), maka KPK akan melanjutkan perkaran Nurhadi ke arah sana.

&amp;ldquo;Kalau bukti mendukung tentu akan kami lanjutkan pada perkara TPPU,&amp;rdquo; imbuhnya.
&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;340&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMC8wNi8wMi8xLzEyMTM3MS8wLw==&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;
Sebelumnya, Nurhadi dan Rezky Herbiyono ditangkap oleh tim penyidik pimpinan Novel Baswedan, di salah satu rumah daerah Simprug, Kebayoran, Jakarta Selatan, pada Senin, 1 Juni 2020, malam. Keduanya ditangkap setelah buron selama hampir empat bulan.

Selain itu, tim juga mengamankan istri Nurhadi, Tin Zuraida, malam tadi. Tin Zuraida turut diamankan karena sempat mangkir alias tidak hadir saat dipanggil untuk diperiksa sebagai saksi. Tim juga turut menggeledah rumah yang diduga jadi tempat persembunyian Nurhadi dan mengamankan sejumlah barang bukti.

Dalam perkara ini, Nurhadi dan menantunya Rezky diduga menerima suap dan gratifikasi dengan total Rp46 miliar terkait pengurusan perkara di MA tahun 2011-2016. Terkait kasus suap, Nurhadi dan menantunya diduga menerima uang dari dua pengurusan perkara perdata di MA.

Pertama, melibatkan PT Multicon Indrajaya Terminal melawan PT Kawasan Berikat Nusantara (Persero). Kemudian, terkait pengurusan perkara perdata sengketa saham di PT MIT dengan menerima Rp33,1 miliar.

Adapun terkait gratifikasi, tersangka Nurhadi melalui menantunya Rezky dalam rentang Oktober 2014&amp;ndash;Agustus 2016 diduga menerima sejumlah uang dengan total sekitar Rp12,9 miliar. Hal itu terkait dengan penanganan perkara sengketa tanah di tingkat kasasi dan PK di MA dan permohonan perwalian.</description><content:encoded>
JAKARTA - Indonesia Corruption Watch (ICW), meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) agar mengembangkan kasus suap mantan sekertaris Mahkamah Agung (MA) ke dugaan pencucian uang.

Merespon hal tersebut, Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menyatakan, bahwa tentunya pihaknya bakal melakukan proses pengembangan apakah ada dugaan pencucian uang yang dilakukan oleh Nurhadi.

&amp;ldquo;Tentu semua proses pengembangan tergantung pada bukti-bukti yang dapat kami himpun dari penyidikan,&amp;rdquo; kata Ghufron saat dikonfirmasi Okezone di Jakarta, Kamis (4/6/2020).

Jika pihaknya menemukan ada bukti yang mendukung bahwa Nurhadi telah melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU), maka KPK akan melanjutkan perkaran Nurhadi ke arah sana.

&amp;ldquo;Kalau bukti mendukung tentu akan kami lanjutkan pada perkara TPPU,&amp;rdquo; imbuhnya.
&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;340&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMC8wNi8wMi8xLzEyMTM3MS8wLw==&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;
Sebelumnya, Nurhadi dan Rezky Herbiyono ditangkap oleh tim penyidik pimpinan Novel Baswedan, di salah satu rumah daerah Simprug, Kebayoran, Jakarta Selatan, pada Senin, 1 Juni 2020, malam. Keduanya ditangkap setelah buron selama hampir empat bulan.

Selain itu, tim juga mengamankan istri Nurhadi, Tin Zuraida, malam tadi. Tin Zuraida turut diamankan karena sempat mangkir alias tidak hadir saat dipanggil untuk diperiksa sebagai saksi. Tim juga turut menggeledah rumah yang diduga jadi tempat persembunyian Nurhadi dan mengamankan sejumlah barang bukti.

Dalam perkara ini, Nurhadi dan menantunya Rezky diduga menerima suap dan gratifikasi dengan total Rp46 miliar terkait pengurusan perkara di MA tahun 2011-2016. Terkait kasus suap, Nurhadi dan menantunya diduga menerima uang dari dua pengurusan perkara perdata di MA.

Pertama, melibatkan PT Multicon Indrajaya Terminal melawan PT Kawasan Berikat Nusantara (Persero). Kemudian, terkait pengurusan perkara perdata sengketa saham di PT MIT dengan menerima Rp33,1 miliar.

Adapun terkait gratifikasi, tersangka Nurhadi melalui menantunya Rezky dalam rentang Oktober 2014&amp;ndash;Agustus 2016 diduga menerima sejumlah uang dengan total sekitar Rp12,9 miliar. Hal itu terkait dengan penanganan perkara sengketa tanah di tingkat kasasi dan PK di MA dan permohonan perwalian.</content:encoded></item></channel></rss>
