<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>3 Instruksi Gubernur Anies Selama Masa Transisi, Tidak Pakai Masker Denda Rp250.000</title><description>Dalam masa transisi menuju kehidupan normal, ada beberapa hal yang menjadi sorotan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.</description><link>https://news.okezone.com/read/2020/06/04/338/2224411/3-instruksi-gubernur-anies-selama-masa-transisi-tidak-pakai-masker-denda-rp250-000</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2020/06/04/338/2224411/3-instruksi-gubernur-anies-selama-masa-transisi-tidak-pakai-masker-denda-rp250-000"/><item><title>3 Instruksi Gubernur Anies Selama Masa Transisi, Tidak Pakai Masker Denda Rp250.000</title><link>https://news.okezone.com/read/2020/06/04/338/2224411/3-instruksi-gubernur-anies-selama-masa-transisi-tidak-pakai-masker-denda-rp250-000</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2020/06/04/338/2224411/3-instruksi-gubernur-anies-selama-masa-transisi-tidak-pakai-masker-denda-rp250-000</guid><pubDate>Kamis 04 Juni 2020 13:03 WIB</pubDate><dc:creator>Feby Novalius</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2020/06/04/338/2224411/3-instruksi-gubernur-anies-selama-masa-transisi-tidak-pakai-masker-denda-rp250-000-yd5DAhxEBQ.jpg" expression="full" type="image/jpeg">(Foto: iNews TV)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2020/06/04/338/2224411/3-instruksi-gubernur-anies-selama-masa-transisi-tidak-pakai-masker-denda-rp250-000-yd5DAhxEBQ.jpg</image><title>(Foto: iNews TV)</title></images><description>JAKARTA - Dalam masa transisi menuju kehidupan normal, ada beberapa hal yang menjadi sorotan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.

Gubernur Anies memutuskan memperpanjang masa penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Ibu Kota, sebagai upaya menekan penyebaran Covid-19. PSBB tahap tiga berakhir hari ini.

&amp;ldquo;Kami di Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 kita memutuskan untuk menetapkan status PSBB di DKI Jakarta diperpanjang dan menetapkan bulan Juni ini sebagai masa transisi,&amp;rdquo; kata Anies dalam konferensi pers secara live streaming, Kamis (4/6/2020).



Baca juga: PSBB DKI Jakarta Kembali Diperpanjang

Pertama, Anies mengingatkan seluruh warga yang beraktivitas di Jakarta untuk menggunakan masker. Bila tidak menggunakannya, maka akan dikenakan sanksi Rp250.000.

Sanksi ini, kata dia, dikenakan dalam masa transisi menuju kehidupan normal nantinya. Untuk itu, warga di DKI Jakarta wajib mengutamakan protokol kesehatan.

&quot;Saya sampaikan prinsip masa transisi ini berlaku untuk seluruh wilayah. Hanya warga yang sehat yang berkegiatan di luar rumah.  Kewajiban penggunaan masker selalu di luar rumah. Jangan sampai tidak pakai masker, bila tidak denda Rp250.000. Bila tidak ada, datang ke kantor keluarahan dan bisa diambil masker,&quot; ujarnya.

Baca juga: PSBB Masa Transisi, Ini Alasan Anies Perpanjang Pembatasan Sosial di Jakarta

Kedua, kegiatan harus disesuaikan dengan kapasitas maksimal 50%. Artinya, bila ruangan kapasitas 100 orang, maka yang boleh digunakan hanya 50 orang.

&quot;Bila kantor kapasitas 1.000 pekerja, 500 kerja di rumah dan 500 kantor. Ini prinsip transisi. Lalu ada kegiatan tertentu yang warga usia lanjut, anak-anak, ibu hambil belum boleh berkegiatan di luar rumah,&quot; tuturnya.

&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;340&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMC8wNi8wMy8xLzEyMTM3Ny8wLw==&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;

Ketiga, dia meminta masyarakat tetap menjaga jarak aman 1 meter, cuci tangan, dan memenuhi etika batuk dan bersin. Prinsip ini mulai berlaku besok Jumat 5 Juni 2020.

&quot;Ini prinsip selama masa transisi. Mulai besok sampai dengan selesai tidak disebutkan kapan karena lihat angka indikator,&quot; tuturnya.

</description><content:encoded>JAKARTA - Dalam masa transisi menuju kehidupan normal, ada beberapa hal yang menjadi sorotan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.

Gubernur Anies memutuskan memperpanjang masa penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Ibu Kota, sebagai upaya menekan penyebaran Covid-19. PSBB tahap tiga berakhir hari ini.

&amp;ldquo;Kami di Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 kita memutuskan untuk menetapkan status PSBB di DKI Jakarta diperpanjang dan menetapkan bulan Juni ini sebagai masa transisi,&amp;rdquo; kata Anies dalam konferensi pers secara live streaming, Kamis (4/6/2020).



Baca juga: PSBB DKI Jakarta Kembali Diperpanjang

Pertama, Anies mengingatkan seluruh warga yang beraktivitas di Jakarta untuk menggunakan masker. Bila tidak menggunakannya, maka akan dikenakan sanksi Rp250.000.

Sanksi ini, kata dia, dikenakan dalam masa transisi menuju kehidupan normal nantinya. Untuk itu, warga di DKI Jakarta wajib mengutamakan protokol kesehatan.

&quot;Saya sampaikan prinsip masa transisi ini berlaku untuk seluruh wilayah. Hanya warga yang sehat yang berkegiatan di luar rumah.  Kewajiban penggunaan masker selalu di luar rumah. Jangan sampai tidak pakai masker, bila tidak denda Rp250.000. Bila tidak ada, datang ke kantor keluarahan dan bisa diambil masker,&quot; ujarnya.

Baca juga: PSBB Masa Transisi, Ini Alasan Anies Perpanjang Pembatasan Sosial di Jakarta

Kedua, kegiatan harus disesuaikan dengan kapasitas maksimal 50%. Artinya, bila ruangan kapasitas 100 orang, maka yang boleh digunakan hanya 50 orang.

&quot;Bila kantor kapasitas 1.000 pekerja, 500 kerja di rumah dan 500 kantor. Ini prinsip transisi. Lalu ada kegiatan tertentu yang warga usia lanjut, anak-anak, ibu hambil belum boleh berkegiatan di luar rumah,&quot; tuturnya.

&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;340&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMC8wNi8wMy8xLzEyMTM3Ny8wLw==&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;

Ketiga, dia meminta masyarakat tetap menjaga jarak aman 1 meter, cuci tangan, dan memenuhi etika batuk dan bersin. Prinsip ini mulai berlaku besok Jumat 5 Juni 2020.

&quot;Ini prinsip selama masa transisi. Mulai besok sampai dengan selesai tidak disebutkan kapan karena lihat angka indikator,&quot; tuturnya.

</content:encoded></item></channel></rss>
