<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>MUI DKI Persilakan Sholat Jumat Digelar, Kecuali di 62 Titik Zona Merah Ini</title><description>Sholat Jumat diperbolehkan digelar di Jakarta, kecuali di 62 titik cona merah.</description><link>https://news.okezone.com/read/2020/06/04/338/2224483/mui-dki-persilakan-sholat-jumat-digelar-kecuali-di-62-titik-zona-merah-ini</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2020/06/04/338/2224483/mui-dki-persilakan-sholat-jumat-digelar-kecuali-di-62-titik-zona-merah-ini"/><item><title>MUI DKI Persilakan Sholat Jumat Digelar, Kecuali di 62 Titik Zona Merah Ini</title><link>https://news.okezone.com/read/2020/06/04/338/2224483/mui-dki-persilakan-sholat-jumat-digelar-kecuali-di-62-titik-zona-merah-ini</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2020/06/04/338/2224483/mui-dki-persilakan-sholat-jumat-digelar-kecuali-di-62-titik-zona-merah-ini</guid><pubDate>Kamis 04 Juni 2020 14:25 WIB</pubDate><dc:creator>Fakhrizal Fakhri </dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2020/06/04/338/2224483/mui-dki-persilakan-sholat-jumat-digelar-kecuali-di-62-titik-zona-merah-ini-WQl1eVqH8h.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Ilustrasi (Foto : Okezone.com)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2020/06/04/338/2224483/mui-dki-persilakan-sholat-jumat-digelar-kecuali-di-62-titik-zona-merah-ini-WQl1eVqH8h.jpg</image><title>Ilustrasi (Foto : Okezone.com)</title></images><description>JAKARTA - Ketua Umum MUI DKI Jakarta Munahar Muchtar mempersilakan umat Islam Jakarta untuk melaksanakan ibadah Sholat Jumat yang akan berlangsung besok, Jumat 5 Juni 2020.
Munahar memperbolehkan masjid hingga mushola di Jakarta untuk menggelar Sholat Jumat dengan menerapkan protokoler kesehatan.
&quot;MUI DKI Jakarta mulai besok hari Jumat, sudah memperbolehkan masjid-masjid dan mushola-mushola di DKI Jakarta untuk dibukan dan melaksanakan Sholat Jumat,&quot; ujar Munahar di Kantor MUI, Jakarta, Kamis (4/6/2020).
Meski demikian, Munahar tidak merekomendasikan pelaksanaan Sholat Jumat di 62 RW yang masuk dalam zona merah penyebaran virus corona. Pasalnya, Pemprov DKI Jakarta akan menerapkan pembatasan sosial berskala lokal (PSBL) di kawasan tersebut.
Menurut dia, pelaksanaan ibadah Shokat Jumat di zona merah berisiko menjadi  klaster baru penularan virus corona.
&quot;Untuk 62 RW yang zona merah, kami tidak merekomendasikan untuk membuka tempat ibadah tersebut, karena dikhawatirkan masih merebaknya virus atau Covid-19 ini,&quot; tutur Munahar.
Ia pun mengingatkan rumah ibadah yang melaksanakan Sholat Jumat untuk menerapkan physical distancing dengan jarak minimal 1 meter antarjamaah.



Baca Juga :&amp;nbsp;Besok Masjid di DKI Bisa Gelar Sholat Jumat, Anies: Jaga Jarak 1 Meter
&quot;Dengan catatan sesuai protokol kesehatan yang sudah ditetapkan oleh pemerintah provinsi DKI Jakarta dan aturan-aturan yang memang sudah ada dari dinas kesehatan, serta dari fatwa MUI yang sudah dikeluarkan,&quot; pungkas Munahar.
Berikut 62 RW Zona Merah di Ibu Kota:
RW 07, 09 Kebon Kacang
RW 12, 13, 14 Kebon Melati
RW 02, 04 Petamburan
RW 06 Kramat
RW 02 Kampung Rawa
RW 01 Cempaka Putih Barat
RW 03, 07 Cempaka Putih Timur
RW 10 Mangga Dua Selatan
RW 01 Gondangdia
RW 02 Cempaka Baru
RW 07, 10, 11, 12, 14 Pademangan Barat
RW 17 Sunter Agung
RW 12, 17 Penjaringan
RW 11 Penjaringan
RW 04 Rawa Badak Selatan
RW 01 Sukapura
RW 05 Cilincing
RW 01, 09 Semper Barat
RW 08 Kelapa Gading Barat
RW 01, 04, 07 Jembatan Besi
RW 01, 06 Krendang
RW 11 Angke
RW 03 Pekojan
RW 07 Duri Utara
RW 08 Kali Anyar
RW 12 Tanah Sereal
RW 03 Kota Bambu Utara
RW 05 Jatipulo
RW 04 Palmerah
RW 05 Maphar
RW 03, 04 Tangki
RW 01 Grogol
RW 06 Tomang
RW 01 Joglo
RW 05 Srengseng
RW 02, 08 Pondok Labu
RW 05 Lebak Bulus
RW 01 Utan Kayu Selatan
RW 07 Kayumanis
RW 03 Pondok Bambu
RW 02 Pondok Kelapa
RW 04 Kampung Tengah
RW 03 Batu Ampar
RW 05 Balekambang
RW 07 Bidara Cina
RW 10 Ciracas.</description><content:encoded>JAKARTA - Ketua Umum MUI DKI Jakarta Munahar Muchtar mempersilakan umat Islam Jakarta untuk melaksanakan ibadah Sholat Jumat yang akan berlangsung besok, Jumat 5 Juni 2020.
Munahar memperbolehkan masjid hingga mushola di Jakarta untuk menggelar Sholat Jumat dengan menerapkan protokoler kesehatan.
&quot;MUI DKI Jakarta mulai besok hari Jumat, sudah memperbolehkan masjid-masjid dan mushola-mushola di DKI Jakarta untuk dibukan dan melaksanakan Sholat Jumat,&quot; ujar Munahar di Kantor MUI, Jakarta, Kamis (4/6/2020).
Meski demikian, Munahar tidak merekomendasikan pelaksanaan Sholat Jumat di 62 RW yang masuk dalam zona merah penyebaran virus corona. Pasalnya, Pemprov DKI Jakarta akan menerapkan pembatasan sosial berskala lokal (PSBL) di kawasan tersebut.
Menurut dia, pelaksanaan ibadah Shokat Jumat di zona merah berisiko menjadi  klaster baru penularan virus corona.
&quot;Untuk 62 RW yang zona merah, kami tidak merekomendasikan untuk membuka tempat ibadah tersebut, karena dikhawatirkan masih merebaknya virus atau Covid-19 ini,&quot; tutur Munahar.
Ia pun mengingatkan rumah ibadah yang melaksanakan Sholat Jumat untuk menerapkan physical distancing dengan jarak minimal 1 meter antarjamaah.



Baca Juga :&amp;nbsp;Besok Masjid di DKI Bisa Gelar Sholat Jumat, Anies: Jaga Jarak 1 Meter
&quot;Dengan catatan sesuai protokol kesehatan yang sudah ditetapkan oleh pemerintah provinsi DKI Jakarta dan aturan-aturan yang memang sudah ada dari dinas kesehatan, serta dari fatwa MUI yang sudah dikeluarkan,&quot; pungkas Munahar.
Berikut 62 RW Zona Merah di Ibu Kota:
RW 07, 09 Kebon Kacang
RW 12, 13, 14 Kebon Melati
RW 02, 04 Petamburan
RW 06 Kramat
RW 02 Kampung Rawa
RW 01 Cempaka Putih Barat
RW 03, 07 Cempaka Putih Timur
RW 10 Mangga Dua Selatan
RW 01 Gondangdia
RW 02 Cempaka Baru
RW 07, 10, 11, 12, 14 Pademangan Barat
RW 17 Sunter Agung
RW 12, 17 Penjaringan
RW 11 Penjaringan
RW 04 Rawa Badak Selatan
RW 01 Sukapura
RW 05 Cilincing
RW 01, 09 Semper Barat
RW 08 Kelapa Gading Barat
RW 01, 04, 07 Jembatan Besi
RW 01, 06 Krendang
RW 11 Angke
RW 03 Pekojan
RW 07 Duri Utara
RW 08 Kali Anyar
RW 12 Tanah Sereal
RW 03 Kota Bambu Utara
RW 05 Jatipulo
RW 04 Palmerah
RW 05 Maphar
RW 03, 04 Tangki
RW 01 Grogol
RW 06 Tomang
RW 01 Joglo
RW 05 Srengseng
RW 02, 08 Pondok Labu
RW 05 Lebak Bulus
RW 01 Utan Kayu Selatan
RW 07 Kayumanis
RW 03 Pondok Bambu
RW 02 Pondok Kelapa
RW 04 Kampung Tengah
RW 03 Batu Ampar
RW 05 Balekambang
RW 07 Bidara Cina
RW 10 Ciracas.</content:encoded></item></channel></rss>
