<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Polisi Bongkar Praktik Prostitusi Khusus Gay di Rumah Mewah</title><description>Polda Sumatera Utara membongkar praktik prostitusi berkedok griya pijat yang beroperasi di kompleks perumahan mewah.</description><link>https://news.okezone.com/read/2020/06/04/608/2224144/polisi-bongkar-praktik-prostitusi-khusus-gay-di-rumah-mewah</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2020/06/04/608/2224144/polisi-bongkar-praktik-prostitusi-khusus-gay-di-rumah-mewah"/><item><title>Polisi Bongkar Praktik Prostitusi Khusus Gay di Rumah Mewah</title><link>https://news.okezone.com/read/2020/06/04/608/2224144/polisi-bongkar-praktik-prostitusi-khusus-gay-di-rumah-mewah</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2020/06/04/608/2224144/polisi-bongkar-praktik-prostitusi-khusus-gay-di-rumah-mewah</guid><pubDate>Kamis 04 Juni 2020 02:29 WIB</pubDate><dc:creator>Wahyudi Aulia Siregar</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2020/06/03/608/2224144/polisi-bongkar-praktik-prostitusi-khusus-gay-di-rumah-mewah-RKzLpcKRbo.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Foto: Illustrasi Okezone.com</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2020/06/03/608/2224144/polisi-bongkar-praktik-prostitusi-khusus-gay-di-rumah-mewah-RKzLpcKRbo.jpg</image><title>Foto: Illustrasi Okezone.com</title></images><description>
MEDAN -  Polda Sumatera Utara membongkar praktik prostitusi berkedok griya pijat yang beroperasi di kompleks perumahan mewah Taman Setiabudi Indah (Tasbih) II, Jalan Outerringroad, Gagak Hitam, Kecamatan Medan Sunggal, Kota Medan. Praktik protitusi berkedok griya pijat itu khusus melayani pria sesama jenis (gay).

Direktur Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sumatera Utara, Kombes Irwan Anwar menyebutkan, praktik protitusi ini terungkap setelah pihaknya melakukan penggrebekkan di lokasi griya pijat tersebut pada Sabtu, 31 Mei 2020 kemarin. Di mana dari penggrebekkan itu, sebanyak 11 orang berhasil diamankan.

&quot;Ada 11 orang yang kita amankan. Terdiri dari 10 orang terapis dan seorang berinisial H yang diduga sebagai perekrut dan penyedia tempat prostitusi berkedok griya pijat tersebut,&quot; kata Kombes Irwan saat memaparkan kasus itu di Polda Sumut, Rabu (3/6/2020).

&quot;Kita juga menyita ratusan alat kontrasepsi pria. Beberapa sudah terpakai,&quot; tambahnya.
&amp;nbsp;&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;340&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAxOC8xMC8xOC8xLzExNjc4Ni8wLw==&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;
Irwan mengatakan, saat ini pihaknya masih mengembangkan penyelidikan atas pembongkaran praktik prostitusi berkedok griya pijat tersebut. Pihaknya masih mendalami adanya keterlibatan sindikat perdagangan orang dalam praktik tersebut.

&quot;Masih kita dalami. Siapa-siapa saja yang menggunakan layanan mereka ini. Sejauh ini semua yang diamankan masih diperiksa,&quot; pungkasnya.

Ke 11 orang yang diamankan tersebut kita terjerat Pasal (2), Undang-Undang RI nomor 21 Tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang juncto Pasal 256 KUHPidana tentang perbuatan cabul.

&quot;Ancaman hukumannya minimal 3 tahun penjara dan maksimal 15 tahun penjara. Serta pidana denda senilai Rp120 juta,&quot; tandasnya.
</description><content:encoded>
MEDAN -  Polda Sumatera Utara membongkar praktik prostitusi berkedok griya pijat yang beroperasi di kompleks perumahan mewah Taman Setiabudi Indah (Tasbih) II, Jalan Outerringroad, Gagak Hitam, Kecamatan Medan Sunggal, Kota Medan. Praktik protitusi berkedok griya pijat itu khusus melayani pria sesama jenis (gay).

Direktur Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sumatera Utara, Kombes Irwan Anwar menyebutkan, praktik protitusi ini terungkap setelah pihaknya melakukan penggrebekkan di lokasi griya pijat tersebut pada Sabtu, 31 Mei 2020 kemarin. Di mana dari penggrebekkan itu, sebanyak 11 orang berhasil diamankan.

&quot;Ada 11 orang yang kita amankan. Terdiri dari 10 orang terapis dan seorang berinisial H yang diduga sebagai perekrut dan penyedia tempat prostitusi berkedok griya pijat tersebut,&quot; kata Kombes Irwan saat memaparkan kasus itu di Polda Sumut, Rabu (3/6/2020).

&quot;Kita juga menyita ratusan alat kontrasepsi pria. Beberapa sudah terpakai,&quot; tambahnya.
&amp;nbsp;&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;340&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAxOC8xMC8xOC8xLzExNjc4Ni8wLw==&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;
Irwan mengatakan, saat ini pihaknya masih mengembangkan penyelidikan atas pembongkaran praktik prostitusi berkedok griya pijat tersebut. Pihaknya masih mendalami adanya keterlibatan sindikat perdagangan orang dalam praktik tersebut.

&quot;Masih kita dalami. Siapa-siapa saja yang menggunakan layanan mereka ini. Sejauh ini semua yang diamankan masih diperiksa,&quot; pungkasnya.

Ke 11 orang yang diamankan tersebut kita terjerat Pasal (2), Undang-Undang RI nomor 21 Tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang juncto Pasal 256 KUHPidana tentang perbuatan cabul.

&quot;Ancaman hukumannya minimal 3 tahun penjara dan maksimal 15 tahun penjara. Serta pidana denda senilai Rp120 juta,&quot; tandasnya.
</content:encoded></item></channel></rss>
