<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Hari Lingkungan Hidup, Undang-Undang Minerba Jadi Sorotan</title><description>Hari Lingkungan Hidup Sedunia diperingati setiap tahun pada 5 Juni untuk meningkatkan kesadaran global atas perlindungan alam.</description><link>https://news.okezone.com/read/2020/06/05/337/2225010/hari-lingkungan-hidup-undang-undang-minerba-jadi-sorotan</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2020/06/05/337/2225010/hari-lingkungan-hidup-undang-undang-minerba-jadi-sorotan"/><item><title>Hari Lingkungan Hidup, Undang-Undang Minerba Jadi Sorotan</title><link>https://news.okezone.com/read/2020/06/05/337/2225010/hari-lingkungan-hidup-undang-undang-minerba-jadi-sorotan</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2020/06/05/337/2225010/hari-lingkungan-hidup-undang-undang-minerba-jadi-sorotan</guid><pubDate>Jum'at 05 Juni 2020 13:22 WIB</pubDate><dc:creator>Fahreza Rizky</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2020/06/05/337/2225010/hari-lingkungan-hidup-undang-undang-minerba-jadi-sorotan-ZGyiUXyr0m.jpg" expression="full" type="image/jpeg">ilustrasi (stutterstock)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2020/06/05/337/2225010/hari-lingkungan-hidup-undang-undang-minerba-jadi-sorotan-ZGyiUXyr0m.jpg</image><title>ilustrasi (stutterstock)</title></images><description>JAKARTA - Hari Lingkungan Hidup Sedunia diperingati setiap tahun pada 5 Juni untuk meningkatkan kesadaran global atas perlindungan alam. Koordiantor Nasional Jaringan Advokasi Tambang (JATAM), Merah Johansyah menyoroti pengesahan perubahan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba) oleh DPR RI.

Menurut Merah, sejumlah klausul dalam beleid itu mengancam keberlanjutan lingkungan hidup.

&quot;UU Minerba ini merupakan kado paling buruk bagi hari lingkungan hidup di Indonesia. Kado yang tidak diinginkan. Karena muatan, klausul, pasal dalam batang tubuh Undang-Undang Minerba itu mengancam keberlanjutan lingkungan hidup,&quot; ujarnya saat dihubungi Okezone, Jumat (5/6/2020).

Hari lingkungan hidup sedunia kali ini juga tercoreng dengan adanya Omnibus Law RUU Cipta Kerja. Merah menyinggung adanya penghapusan analisis mengenai dampak lingkungan (amdal), izin lingkungan, dan lain sebagainya.
&amp;nbsp;&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;340&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMC8wNi8wNS8xLzEyMTM4My8wLw==&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;
Di sisi lain, Merah tak melihat tindakan dari pemerintah mengenai pasal-pasal bermasalah dalam Omnibus Law RUU Cipta Kerja dan UU Minerba. Ia meminta negara tak mengedepankan investasi dan mengabaikan keberlanjutan lingkungan hidup.

&quot;Mana ada investasi yang bisa tumbuh di atas lingkungan hidup yang rusak. Jadi kami menyerukan agar pemerintah memprioritaskan lingkungan hidup, bukan investasi,&quot; tegas Merah.

Dalam momentum hari lingkungan sedunia 2020, Merah juga meminta agar pembahasan Omnibus Law RUU Cipta Kerja dihentikan serta mencabut UU Minerba hasil revisi.

</description><content:encoded>JAKARTA - Hari Lingkungan Hidup Sedunia diperingati setiap tahun pada 5 Juni untuk meningkatkan kesadaran global atas perlindungan alam. Koordiantor Nasional Jaringan Advokasi Tambang (JATAM), Merah Johansyah menyoroti pengesahan perubahan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba) oleh DPR RI.

Menurut Merah, sejumlah klausul dalam beleid itu mengancam keberlanjutan lingkungan hidup.

&quot;UU Minerba ini merupakan kado paling buruk bagi hari lingkungan hidup di Indonesia. Kado yang tidak diinginkan. Karena muatan, klausul, pasal dalam batang tubuh Undang-Undang Minerba itu mengancam keberlanjutan lingkungan hidup,&quot; ujarnya saat dihubungi Okezone, Jumat (5/6/2020).

Hari lingkungan hidup sedunia kali ini juga tercoreng dengan adanya Omnibus Law RUU Cipta Kerja. Merah menyinggung adanya penghapusan analisis mengenai dampak lingkungan (amdal), izin lingkungan, dan lain sebagainya.
&amp;nbsp;&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;340&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMC8wNi8wNS8xLzEyMTM4My8wLw==&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;
Di sisi lain, Merah tak melihat tindakan dari pemerintah mengenai pasal-pasal bermasalah dalam Omnibus Law RUU Cipta Kerja dan UU Minerba. Ia meminta negara tak mengedepankan investasi dan mengabaikan keberlanjutan lingkungan hidup.

&quot;Mana ada investasi yang bisa tumbuh di atas lingkungan hidup yang rusak. Jadi kami menyerukan agar pemerintah memprioritaskan lingkungan hidup, bukan investasi,&quot; tegas Merah.

Dalam momentum hari lingkungan sedunia 2020, Merah juga meminta agar pembahasan Omnibus Law RUU Cipta Kerja dihentikan serta mencabut UU Minerba hasil revisi.

</content:encoded></item></channel></rss>
