<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title> KPK Transisi Masuk Tahap New Normal   </title><description>Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mulai ikut memasuki masa transisi menuju New Normal.</description><link>https://news.okezone.com/read/2020/06/05/337/2225231/kpk-transisi-masuk-tahap-new-normal</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2020/06/05/337/2225231/kpk-transisi-masuk-tahap-new-normal"/><item><title> KPK Transisi Masuk Tahap New Normal   </title><link>https://news.okezone.com/read/2020/06/05/337/2225231/kpk-transisi-masuk-tahap-new-normal</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2020/06/05/337/2225231/kpk-transisi-masuk-tahap-new-normal</guid><pubDate>Jum'at 05 Juni 2020 19:01 WIB</pubDate><dc:creator>Arie Dwi Satrio</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2020/06/05/337/2225231/kpk-transisi-masuk-tahap-new-normal-Bjj1WgfpcC.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Foto Ilustrasi Okezone</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2020/06/05/337/2225231/kpk-transisi-masuk-tahap-new-normal-Bjj1WgfpcC.jpg</image><title>Foto Ilustrasi Okezone</title></images><description>
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mulai ikut memasuki masa transisi menuju New Normal. Hal itu dilakukan lembaga antirasuah mengikuti aturan pemerintah yang mulai menerapkan masa transisi Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) menuju New Normal.

Pemberlakuan masa transisi KPK menuju New Normal sejalan dengan diterbitkannya Surat Edaran Nomor 17 Tahun 2020 tertanggal 3 Juni 2020, tentang penyesuaian sistem bekerja di lingkungan KPK dalam rangka pencegahan penyebaran Covid-19. Aturan itu mulai diberlakukan sejak hari ini.

&quot;KPK menerapkan budaya 'New Normal KPK' dimana insan KPK kembali bekerja seperti biasa dilingkungan Kantor KPK, dalam rangka melaksanakan tugas pencegahan dan penindakan tindak pidana korupsi dengan proporsi kehadiran fisik dalam jumlah tertentu dan tetap memperhatikan protokol kesehatan yang ditetapkan oleh Pemerintah,&quot; kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Jumat (5/6/2020).

Ali merincikan sistem kerja yang bakal diterapkan para pegawai dan pimpinan KPK menuju tahapan New Normal. Adapun, sistem kerja New Normal KPK yakni, akan kembali dibukanya aktivitas operasional seperti biasa.

&quot;Jadi jam kerja dilingkungan KPK kembali kepada jam kerja nomal,&quot; ucapnya.
&amp;nbsp;&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;340&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMC8wNi8wNS8xLzEyMTM4Ni8wLw==&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;
Kemudian, nantinya sistem kehadiran fisik para pegawai KPK akan menggunakan proporsi 50-50. Adapun sistem proporsi tersebut yaitu, 50 persen bekerja di kantor (BDK) dan 50 persen bekerja di rumah (BDR).

&quot;Bagi pegawai yang mendapatkan jadwal untuk BDK wajib mematuhi protokol kesehatan seperti wajib memakai masker, melakukan physical distancing dalam pengaturan duduk pada saat di ruang kerja, ruang rapat maupun didalam lift, rutin mencuci tangan serta tindakan protokol kesehatan lainnya guna mencegah perluasan Covid 19,&quot; pungkasnya.

Sebelumnya, KPK menerapkan sistem Bekerja Dari Rumah (BDR) atau Work From Home selama masa PSBB. BDR KPK sudah dilaksanakan sejak 5 Juni 2020.</description><content:encoded>
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mulai ikut memasuki masa transisi menuju New Normal. Hal itu dilakukan lembaga antirasuah mengikuti aturan pemerintah yang mulai menerapkan masa transisi Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) menuju New Normal.

Pemberlakuan masa transisi KPK menuju New Normal sejalan dengan diterbitkannya Surat Edaran Nomor 17 Tahun 2020 tertanggal 3 Juni 2020, tentang penyesuaian sistem bekerja di lingkungan KPK dalam rangka pencegahan penyebaran Covid-19. Aturan itu mulai diberlakukan sejak hari ini.

&quot;KPK menerapkan budaya 'New Normal KPK' dimana insan KPK kembali bekerja seperti biasa dilingkungan Kantor KPK, dalam rangka melaksanakan tugas pencegahan dan penindakan tindak pidana korupsi dengan proporsi kehadiran fisik dalam jumlah tertentu dan tetap memperhatikan protokol kesehatan yang ditetapkan oleh Pemerintah,&quot; kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Jumat (5/6/2020).

Ali merincikan sistem kerja yang bakal diterapkan para pegawai dan pimpinan KPK menuju tahapan New Normal. Adapun, sistem kerja New Normal KPK yakni, akan kembali dibukanya aktivitas operasional seperti biasa.

&quot;Jadi jam kerja dilingkungan KPK kembali kepada jam kerja nomal,&quot; ucapnya.
&amp;nbsp;&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;340&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMC8wNi8wNS8xLzEyMTM4Ni8wLw==&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;
Kemudian, nantinya sistem kehadiran fisik para pegawai KPK akan menggunakan proporsi 50-50. Adapun sistem proporsi tersebut yaitu, 50 persen bekerja di kantor (BDK) dan 50 persen bekerja di rumah (BDR).

&quot;Bagi pegawai yang mendapatkan jadwal untuk BDK wajib mematuhi protokol kesehatan seperti wajib memakai masker, melakukan physical distancing dalam pengaturan duduk pada saat di ruang kerja, ruang rapat maupun didalam lift, rutin mencuci tangan serta tindakan protokol kesehatan lainnya guna mencegah perluasan Covid 19,&quot; pungkasnya.

Sebelumnya, KPK menerapkan sistem Bekerja Dari Rumah (BDR) atau Work From Home selama masa PSBB. BDR KPK sudah dilaksanakan sejak 5 Juni 2020.</content:encoded></item></channel></rss>
