<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Pemkab Bekasi Terapkan PSBB Parsial, Hotel dan Restoran Boleh Buka</title><description>Selain itu, industri manufaktur diperbolehkan buka dengan tetap mematuhi protokol kesehatan.&amp;nbsp;</description><link>https://news.okezone.com/read/2020/06/05/338/2224764/pemkab-bekasi-terapkan-psbb-parsial-hotel-dan-restoran-boleh-buka</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2020/06/05/338/2224764/pemkab-bekasi-terapkan-psbb-parsial-hotel-dan-restoran-boleh-buka"/><item><title>Pemkab Bekasi Terapkan PSBB Parsial, Hotel dan Restoran Boleh Buka</title><link>https://news.okezone.com/read/2020/06/05/338/2224764/pemkab-bekasi-terapkan-psbb-parsial-hotel-dan-restoran-boleh-buka</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2020/06/05/338/2224764/pemkab-bekasi-terapkan-psbb-parsial-hotel-dan-restoran-boleh-buka</guid><pubDate>Jum'at 05 Juni 2020 02:34 WIB</pubDate><dc:creator>Wisnu Yusep</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2020/06/05/338/2224764/pemkab-bekasi-terapkan-psbb-parsial-hotel-dan-restoran-boleh-buka-XIi7UjHyED.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Bupati Bekasi Eka Supria Atmaja.(Foto : Okezone.com/Wisnu Yusep)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2020/06/05/338/2224764/pemkab-bekasi-terapkan-psbb-parsial-hotel-dan-restoran-boleh-buka-XIi7UjHyED.jpg</image><title>Bupati Bekasi Eka Supria Atmaja.(Foto : Okezone.com/Wisnu Yusep)</title></images><description>BEKASI &amp;ndash; Karena masih dalam status zona kuning virus corona atau Covid-19, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bekasi memutuskan memberlakukan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) secara parsial.
Bupati Bekasi Eka Supria Atmaja mengatakan, kebijakan PSBB parsial diambil berdasarkan hasil rapat evaluasi terbatas bersama forum komunikasi pimpinan daerah (Forkopimda) dan unsur terkait lainnya.
&quot;PSBB kita berakhir hari ini. Mulai besok kita akan menerapkan PSBB parsial karena Kabupaten Bekasi masih dalam zona kuning,&quot; kata Eka usai rapat evaluasi PSBB di Gedung Bupati Bekasi, Kamis (4/6/2020).

&amp;lt;img src=&quot;https://a.okezone.com/photos/2020/05/29/64390/327458_medium.jpg&quot; alt=&quot;Usai Pelaksanaan Sholat Jumat, Masjid Agung Al Barkah Bekasi Disemprot Disinfektan&quot;  width=&quot;100%&quot; /&amp;gt;

PSBB parsial di Kabupaten Bekasi, lanjut Eka, akan diterapkan di beberapa zona yang sudah diklasifikasikan seperti zona industri, zona ekonomi, zona moda transportasi, dan kegiatan masyarakat serta permukiman.
&quot;Untuk industri manufaktur dibuka, tapi tetap mematuhi protokol kesehatan,&quot; kata Eka.
Sementara untuk industri pariwisata, pihaknya akan membuka secara lebar-lebar. Hal itu untuk memacu geliat ekonomi di sektor pariwisata.

&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;340&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMC8wNi8wMS8xLzEyMTM2Ni8wLw==&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;

&quot;Apa saja yang bisa buka full. Misalkan perhotelan dan restoran. Untuk tempat rekreasi akan kita batasi, khususnya untuk yang pengunjungnya banyak,&quot; tutur Eka.
Penerapan PSBB parsial ini, kata Eka, dikuatkan oleh Peraturan Bupati Bekasi yang secara umum mengatur tentang zonasi PSBB parsial termasuk kegiatan masyarakat.

Baca Juga : Persebaran Covid-19 Masih Tinggi, Depok Terapkan PSBB Proporsional Jelang New Normal

&quot;Kegiatan masyarakat itu seperti sosial keagamaan. Misalnya untuk Sholat Jumat besok sudah diperbolehkan, tapi tetap harus jaga jarak dan sesuai protokol kesehatan,&quot; kata Eka.

Baca Juga : PSBB Kota Bogor Diperpanjang, Objek Wisata Dibuka Paling Akhir dan Mal Bertahap

</description><content:encoded>BEKASI &amp;ndash; Karena masih dalam status zona kuning virus corona atau Covid-19, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bekasi memutuskan memberlakukan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) secara parsial.
Bupati Bekasi Eka Supria Atmaja mengatakan, kebijakan PSBB parsial diambil berdasarkan hasil rapat evaluasi terbatas bersama forum komunikasi pimpinan daerah (Forkopimda) dan unsur terkait lainnya.
&quot;PSBB kita berakhir hari ini. Mulai besok kita akan menerapkan PSBB parsial karena Kabupaten Bekasi masih dalam zona kuning,&quot; kata Eka usai rapat evaluasi PSBB di Gedung Bupati Bekasi, Kamis (4/6/2020).

&amp;lt;img src=&quot;https://a.okezone.com/photos/2020/05/29/64390/327458_medium.jpg&quot; alt=&quot;Usai Pelaksanaan Sholat Jumat, Masjid Agung Al Barkah Bekasi Disemprot Disinfektan&quot;  width=&quot;100%&quot; /&amp;gt;

PSBB parsial di Kabupaten Bekasi, lanjut Eka, akan diterapkan di beberapa zona yang sudah diklasifikasikan seperti zona industri, zona ekonomi, zona moda transportasi, dan kegiatan masyarakat serta permukiman.
&quot;Untuk industri manufaktur dibuka, tapi tetap mematuhi protokol kesehatan,&quot; kata Eka.
Sementara untuk industri pariwisata, pihaknya akan membuka secara lebar-lebar. Hal itu untuk memacu geliat ekonomi di sektor pariwisata.

&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;340&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMC8wNi8wMS8xLzEyMTM2Ni8wLw==&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;

&quot;Apa saja yang bisa buka full. Misalkan perhotelan dan restoran. Untuk tempat rekreasi akan kita batasi, khususnya untuk yang pengunjungnya banyak,&quot; tutur Eka.
Penerapan PSBB parsial ini, kata Eka, dikuatkan oleh Peraturan Bupati Bekasi yang secara umum mengatur tentang zonasi PSBB parsial termasuk kegiatan masyarakat.

Baca Juga : Persebaran Covid-19 Masih Tinggi, Depok Terapkan PSBB Proporsional Jelang New Normal

&quot;Kegiatan masyarakat itu seperti sosial keagamaan. Misalnya untuk Sholat Jumat besok sudah diperbolehkan, tapi tetap harus jaga jarak dan sesuai protokol kesehatan,&quot; kata Eka.

Baca Juga : PSBB Kota Bogor Diperpanjang, Objek Wisata Dibuka Paling Akhir dan Mal Bertahap

</content:encoded></item></channel></rss>
