<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Antusiasme Warga Jakarta Kembali Sholat Jumat di Masjid Al Azhar</title><description>Masyarakat berbondong-bondong datang ke Masjid Al Azhar, Jalan Sisingamangaraja, Jakarta Selatan untuk melaksanakan sholat jumat berjamaah.</description><link>https://news.okezone.com/read/2020/06/05/338/2225092/antusiasme-warga-jakarta-kembali-sholat-jumat-di-masjid-al-azhar</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2020/06/05/338/2225092/antusiasme-warga-jakarta-kembali-sholat-jumat-di-masjid-al-azhar"/><item><title>Antusiasme Warga Jakarta Kembali Sholat Jumat di Masjid Al Azhar</title><link>https://news.okezone.com/read/2020/06/05/338/2225092/antusiasme-warga-jakarta-kembali-sholat-jumat-di-masjid-al-azhar</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2020/06/05/338/2225092/antusiasme-warga-jakarta-kembali-sholat-jumat-di-masjid-al-azhar</guid><pubDate>Jum'at 05 Juni 2020 15:17 WIB</pubDate><dc:creator>Muhamad Rizky</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2020/06/05/338/2225092/antusiasme-warga-jakarta-kembali-sholat-jumat-di-masjid-al-azhar-BQ6U2dJ1LF.jpg" expression="full" type="image/jpeg">foto: Okezone</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2020/06/05/338/2225092/antusiasme-warga-jakarta-kembali-sholat-jumat-di-masjid-al-azhar-BQ6U2dJ1LF.jpg</image><title>foto: Okezone</title></images><description>JAKARTA - Masjid Al Azhar untuk pertama kalinya kembali melaksnakan Sholat Jumat secara berjamaah di tengah Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) transisi yang diterapkan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
Pantauan Okezone di lokasi, masyarakat berbondong-bondong datang ke Masjid Al Azhar, Jalan Sisingamangaraja, Jakarta Selatan untuk melaksanakan sholat jumat berjamaah.
Salah seorang jamaah masjid, Suhartono mengaku sudah lebih dari dua minggu tidak melaksanakan Sholat Jumat di masjid. Ia pun mengungkapkan rasa syukurrnya karena bisa kembali sholat.
&quot;Wah senang sekali, saya bisa sholat di Jumat lagi. Tadinya di rumah sekarang bisa di masjid,&quot; tuturnya saat ditemui di Masjid Al-Azhar, Jumat (5/6/2020).
Tak jauh berbeda,  salah satu jamaah lainnya Fahmi juga mengaku senang bisa kembali sholat berjamaah. Ia berterimakasih kepada semua pihak yang telah berupaya melawan virus corona, hingga akhirnya bisa kembali melaksanakan shalat di masjid.
&quot;Saya rasa ini dengan dibukanya masjid menunjukkan antusiasme umat. Terima kasih untuk usaha keras bersama, pemerintah dan semua pihak termasuk DMI juga,&quot; jelasnya.
Diketahui sebelumnya, Pemprov DKI Jakarta telah membolehkan masyarakat untuk kembali sholat berjamaah di masjid mulai hari ini Jumat 5 Juni 2020.
Meski telah membolehkan sholat, Pemprov DKI tetap mengeluarkan aturan selama pelaksanaan sholat tersebut, berikut rinciannya:
1. Harus menggunakan masker
2.  Jamaah harus membawa sendiri sajadah dan alat shalatnya masing-masing.
3. Tidak ada fasilitas penitipan sandal dan sepatu di lingkungan masjid.
4. Siapkan tas untuk membawa alas kaki masuk ke dalam dan disimpan sendiri.
5. Hindari kontak fisik, seperti bersalaman dan berkerumun. Usai ibadah langsung pulang ke rumah.
&amp;nbsp;&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;340&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMC8wNi8wNS8xLzEyMTM4Mi8wLw==&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;
6. Jamaah di rumah ibadah maksimal 50 persen dari kapasitas rumah ibadah biasanya.
7. Pengelola rumah ibadah harus memberi jarak masing-masing satu meter antarjemaah yang beribadah.
8. Sebelum dan sesudah ibadah dilakukan, harus ada proses pembersihan menggunakan cairan disinfektan.
9. Di luar kegiatan ibadah rutin, maka rumah ibadah harus ditutup dulu, tidak dibuka sepanjang waktu.

</description><content:encoded>JAKARTA - Masjid Al Azhar untuk pertama kalinya kembali melaksnakan Sholat Jumat secara berjamaah di tengah Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) transisi yang diterapkan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
Pantauan Okezone di lokasi, masyarakat berbondong-bondong datang ke Masjid Al Azhar, Jalan Sisingamangaraja, Jakarta Selatan untuk melaksanakan sholat jumat berjamaah.
Salah seorang jamaah masjid, Suhartono mengaku sudah lebih dari dua minggu tidak melaksanakan Sholat Jumat di masjid. Ia pun mengungkapkan rasa syukurrnya karena bisa kembali sholat.
&quot;Wah senang sekali, saya bisa sholat di Jumat lagi. Tadinya di rumah sekarang bisa di masjid,&quot; tuturnya saat ditemui di Masjid Al-Azhar, Jumat (5/6/2020).
Tak jauh berbeda,  salah satu jamaah lainnya Fahmi juga mengaku senang bisa kembali sholat berjamaah. Ia berterimakasih kepada semua pihak yang telah berupaya melawan virus corona, hingga akhirnya bisa kembali melaksanakan shalat di masjid.
&quot;Saya rasa ini dengan dibukanya masjid menunjukkan antusiasme umat. Terima kasih untuk usaha keras bersama, pemerintah dan semua pihak termasuk DMI juga,&quot; jelasnya.
Diketahui sebelumnya, Pemprov DKI Jakarta telah membolehkan masyarakat untuk kembali sholat berjamaah di masjid mulai hari ini Jumat 5 Juni 2020.
Meski telah membolehkan sholat, Pemprov DKI tetap mengeluarkan aturan selama pelaksanaan sholat tersebut, berikut rinciannya:
1. Harus menggunakan masker
2.  Jamaah harus membawa sendiri sajadah dan alat shalatnya masing-masing.
3. Tidak ada fasilitas penitipan sandal dan sepatu di lingkungan masjid.
4. Siapkan tas untuk membawa alas kaki masuk ke dalam dan disimpan sendiri.
5. Hindari kontak fisik, seperti bersalaman dan berkerumun. Usai ibadah langsung pulang ke rumah.
&amp;nbsp;&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;340&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMC8wNi8wNS8xLzEyMTM4Mi8wLw==&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;
6. Jamaah di rumah ibadah maksimal 50 persen dari kapasitas rumah ibadah biasanya.
7. Pengelola rumah ibadah harus memberi jarak masing-masing satu meter antarjemaah yang beribadah.
8. Sebelum dan sesudah ibadah dilakukan, harus ada proses pembersihan menggunakan cairan disinfektan.
9. Di luar kegiatan ibadah rutin, maka rumah ibadah harus ditutup dulu, tidak dibuka sepanjang waktu.

</content:encoded></item></channel></rss>
