<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Ini Pemicu Anggota Gugus Tugas Covid-19 Mamuju Dianiaya Warga</title><description>Karena ada miskomunikasi, salah seorang warga yang akan di rapid tes melakukan penganiayaan.</description><link>https://news.okezone.com/read/2020/06/05/340/2225250/ini-pemicu-anggota-gugus-tugas-covid-19-mamuju-dianiaya-warga</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2020/06/05/340/2225250/ini-pemicu-anggota-gugus-tugas-covid-19-mamuju-dianiaya-warga"/><item><title>Ini Pemicu Anggota Gugus Tugas Covid-19 Mamuju Dianiaya Warga</title><link>https://news.okezone.com/read/2020/06/05/340/2225250/ini-pemicu-anggota-gugus-tugas-covid-19-mamuju-dianiaya-warga</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2020/06/05/340/2225250/ini-pemicu-anggota-gugus-tugas-covid-19-mamuju-dianiaya-warga</guid><pubDate>Jum'at 05 Juni 2020 19:23 WIB</pubDate><dc:creator>Pernita Hestin Untari</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2020/06/05/340/2225250/ini-pemicu-anggota-gugus-tugas-covid-19-mamuju-dianiaya-warga-Al12S8p9dr.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Tim Gugus Tugas COvid-19 dianiaya warga di Mamuju (Foto : iNews TV)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2020/06/05/340/2225250/ini-pemicu-anggota-gugus-tugas-covid-19-mamuju-dianiaya-warga-Al12S8p9dr.jpg</image><title>Tim Gugus Tugas COvid-19 dianiaya warga di Mamuju (Foto : iNews TV)</title></images><description>JAKARTA&amp;nbsp;- Salah satu anggota Gugus Tugas Covid-19 di Mamuju, Sulawesi Barat dianiaya saat akan melakukan rapid test kepada salah satu warga.

Menurut Kasat Reskrim Polrestas Mamuju, AKP Syamsuriyansah, penganiayaan tersebut bermula ketika ada salah satu pasien dalam pengawasan (PDP) Covid-19 yang melarikan diri dari Rumah Sakit dan mendatangi rumah keluarga.

&quot;Sehingga tim Gugus Tugas melakukan rapid tes yang berada di daerah tersebut, tapi karena ada miskomunikasi, salah seorang warga yang akan di rapid tes melakukan penganiayaan.&quot; kata dia dalam tayangan iNews Sore di iNews TV, Jumat (5/6/2020).

Syamsuriyansah melanjutkan, tersangka tidak terima lantaran rumahnya selalu diliput dan merasa malu. Rumah pelaku sendiri berdekatan dengan pasien PDP yang kabur.

&quot;Dia merasa malu dan itu membawa dampak pada dirinya, karena dia sendiri berjualan di pasar dan mendapatkan perlakuan yang tidak menyenangnyakan. Sehingga, saat akan di rapid tes dia jengkel,&quot; imbuh dia.

&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;340&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMC8wNi8wNS8xLzEyMTM4NC8wLw==&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;
Baca Juga :&amp;nbsp;Khofifah Ungkap Penyebab Tingginya Kasus Covid-19 di Jawa Timur

Pelaku diketahui non reaktif Covid-19 setelah di rapid test sebelum ditangkap. Ia akan dikenai ancaman hukuman berdasarkan Pasal 351 Ayat 1 terkait tindak pengaiayaan.

&quot;Tapi belum, melihat kondisi karena masih dirawat,&quot; imbuh Syamsuriyansah.</description><content:encoded>JAKARTA&amp;nbsp;- Salah satu anggota Gugus Tugas Covid-19 di Mamuju, Sulawesi Barat dianiaya saat akan melakukan rapid test kepada salah satu warga.

Menurut Kasat Reskrim Polrestas Mamuju, AKP Syamsuriyansah, penganiayaan tersebut bermula ketika ada salah satu pasien dalam pengawasan (PDP) Covid-19 yang melarikan diri dari Rumah Sakit dan mendatangi rumah keluarga.

&quot;Sehingga tim Gugus Tugas melakukan rapid tes yang berada di daerah tersebut, tapi karena ada miskomunikasi, salah seorang warga yang akan di rapid tes melakukan penganiayaan.&quot; kata dia dalam tayangan iNews Sore di iNews TV, Jumat (5/6/2020).

Syamsuriyansah melanjutkan, tersangka tidak terima lantaran rumahnya selalu diliput dan merasa malu. Rumah pelaku sendiri berdekatan dengan pasien PDP yang kabur.

&quot;Dia merasa malu dan itu membawa dampak pada dirinya, karena dia sendiri berjualan di pasar dan mendapatkan perlakuan yang tidak menyenangnyakan. Sehingga, saat akan di rapid tes dia jengkel,&quot; imbuh dia.

&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;340&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMC8wNi8wNS8xLzEyMTM4NC8wLw==&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;
Baca Juga :&amp;nbsp;Khofifah Ungkap Penyebab Tingginya Kasus Covid-19 di Jawa Timur

Pelaku diketahui non reaktif Covid-19 setelah di rapid test sebelum ditangkap. Ia akan dikenai ancaman hukuman berdasarkan Pasal 351 Ayat 1 terkait tindak pengaiayaan.

&quot;Tapi belum, melihat kondisi karena masih dirawat,&quot; imbuh Syamsuriyansah.</content:encoded></item></channel></rss>
