<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title> 3 Bandar Sabu Ditangkap Polisi   </title><description>Satuan Narkoba Polresta Jambi selama bulan Mei 2020, berhasil mengungkap 7 kasus peredaran narkoba di Kota Jambi.</description><link>https://news.okezone.com/read/2020/06/07/340/2225871/3-bandar-sabu-ditangkap-polisi</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2020/06/07/340/2225871/3-bandar-sabu-ditangkap-polisi"/><item><title> 3 Bandar Sabu Ditangkap Polisi   </title><link>https://news.okezone.com/read/2020/06/07/340/2225871/3-bandar-sabu-ditangkap-polisi</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2020/06/07/340/2225871/3-bandar-sabu-ditangkap-polisi</guid><pubDate>Minggu 07 Juni 2020 16:28 WIB</pubDate><dc:creator>Azhari Sultan</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2020/06/07/340/2225871/3-bandar-sabu-ditangkap-polisi-bRRmEVgT8M.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Foto Ilustrasi shutterstock</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2020/06/07/340/2225871/3-bandar-sabu-ditangkap-polisi-bRRmEVgT8M.jpg</image><title>Foto Ilustrasi shutterstock</title></images><description>
JAMBI - Satuan Narkoba Polresta Jambi selama bulan Mei 2020, berhasil mengungkap 7 kasus peredaran narkoba di Kota Jambi. Tidak hanya kurir dan pengguna, tapi 3 tersangka bandar narkoba berhasil ditangkap.

Kapolresta Jambi Kombes Dover Christian mengungkapkan, dari tujuh kasus itu sebanyak 12 orang pria ditetapkan sebagai tersangka.

&quot;Ini 3 kita tetapkan sebagai bandar, 7 sebagai kurir dan dua orang sebagai pengguna narkoba,&quot; kata Dover kepada wartawan, Minggu (7/6/2020).

Dari ketujuh tersangka tersebut, Tim Satresnarkoba berhasil mengamankan barang bukti sebanyak 17 paket sabu seberat 282,3 gram dan ganja sebanyak 10 paket seberat 88,53 gram.
&amp;nbsp;
Diakuinya, tersangka ditangkap di tujuh tempat kejadian perkara berbeda yang berada di Kota Jambi, salah satunya di Pos Pencegahan Covid-19 di Kawasan Aurduri 1, Telanaipura, Kota Jambi.

Menurutnya, saat ini, penyidik Satresnarkoba Polresta Jambi tengah menyelidiki dan mengungkap kasus narkoba para tersangka.

&quot;Terkait jaringannya, mereka merupakan jaringan yang berbeda-beda, namun masih kita dalami dan sedang kita lakukan penyelidikan. Saat ini, bisa saja tersangka dan barang bukti bertambah&quot; kata Dover.

Dia menambahkan, adanya peningkatan kasus narkoba di bulan Mei dibanding bulan April.

&quot;Ada peningkatan jumlah kasus yang kita ungkap, namun tentunya semakin tinggi angka narkoba itu salah satunya karena keaktifan personel Polresta Jambi,&quot; tukasnya.

Sementara itu, Kasat Narkoba Polresta Jambi, AKP George, mengatakan, pihaknya akan tetap menggali informasi lebih dari para tersangka.

&quot;Ini tangkapan kita selama bulan Mei, ada tujuh kasus, kita tidak pernah longgarkan terkait dengan peredaran narkotika di wilayah kita, di Kota Jambi,&quot; tandasnya.

Akibat perbuatannya, saat ini semua tersangka ditahan di Mapolresta Jambi. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, para tersangka dijerat Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang pemberantasan Narkoba dengan ancaman penjara hingga seumur hidup.
</description><content:encoded>
JAMBI - Satuan Narkoba Polresta Jambi selama bulan Mei 2020, berhasil mengungkap 7 kasus peredaran narkoba di Kota Jambi. Tidak hanya kurir dan pengguna, tapi 3 tersangka bandar narkoba berhasil ditangkap.

Kapolresta Jambi Kombes Dover Christian mengungkapkan, dari tujuh kasus itu sebanyak 12 orang pria ditetapkan sebagai tersangka.

&quot;Ini 3 kita tetapkan sebagai bandar, 7 sebagai kurir dan dua orang sebagai pengguna narkoba,&quot; kata Dover kepada wartawan, Minggu (7/6/2020).

Dari ketujuh tersangka tersebut, Tim Satresnarkoba berhasil mengamankan barang bukti sebanyak 17 paket sabu seberat 282,3 gram dan ganja sebanyak 10 paket seberat 88,53 gram.
&amp;nbsp;
Diakuinya, tersangka ditangkap di tujuh tempat kejadian perkara berbeda yang berada di Kota Jambi, salah satunya di Pos Pencegahan Covid-19 di Kawasan Aurduri 1, Telanaipura, Kota Jambi.

Menurutnya, saat ini, penyidik Satresnarkoba Polresta Jambi tengah menyelidiki dan mengungkap kasus narkoba para tersangka.

&quot;Terkait jaringannya, mereka merupakan jaringan yang berbeda-beda, namun masih kita dalami dan sedang kita lakukan penyelidikan. Saat ini, bisa saja tersangka dan barang bukti bertambah&quot; kata Dover.

Dia menambahkan, adanya peningkatan kasus narkoba di bulan Mei dibanding bulan April.

&quot;Ada peningkatan jumlah kasus yang kita ungkap, namun tentunya semakin tinggi angka narkoba itu salah satunya karena keaktifan personel Polresta Jambi,&quot; tukasnya.

Sementara itu, Kasat Narkoba Polresta Jambi, AKP George, mengatakan, pihaknya akan tetap menggali informasi lebih dari para tersangka.

&quot;Ini tangkapan kita selama bulan Mei, ada tujuh kasus, kita tidak pernah longgarkan terkait dengan peredaran narkotika di wilayah kita, di Kota Jambi,&quot; tandasnya.

Akibat perbuatannya, saat ini semua tersangka ditahan di Mapolresta Jambi. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, para tersangka dijerat Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang pemberantasan Narkoba dengan ancaman penjara hingga seumur hidup.
</content:encoded></item></channel></rss>
