<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Tiga Kementerian Diminta Tindak Lanjuti Rekomendasi KPK Atasi Defisit BPJS Kesehatan</title><description>Presiden Jokowi meminta tiga kementerian menindaklanjuti rekomendasi KPK untuk mengatasi defisit BPJS Kesehatan.</description><link>https://news.okezone.com/read/2020/06/08/337/2226088/tiga-kementerian-diminta-tindak-lanjuti-rekomendasi-kpk-atasi-defisit-bpjs-kesehatan</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2020/06/08/337/2226088/tiga-kementerian-diminta-tindak-lanjuti-rekomendasi-kpk-atasi-defisit-bpjs-kesehatan"/><item><title>Tiga Kementerian Diminta Tindak Lanjuti Rekomendasi KPK Atasi Defisit BPJS Kesehatan</title><link>https://news.okezone.com/read/2020/06/08/337/2226088/tiga-kementerian-diminta-tindak-lanjuti-rekomendasi-kpk-atasi-defisit-bpjs-kesehatan</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2020/06/08/337/2226088/tiga-kementerian-diminta-tindak-lanjuti-rekomendasi-kpk-atasi-defisit-bpjs-kesehatan</guid><pubDate>Senin 08 Juni 2020 09:40 WIB</pubDate><dc:creator>Muhamad Rizky</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2020/06/08/337/2226088/tiga-kementerian-diminta-tindak-lanjuti-rekomendasi-kpk-atasi-defisit-bpjs-kesehatan-sT2bMz6lcm.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Gedung KPK. (Foto : Okezone.com/Puteranegara Batubara)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2020/06/08/337/2226088/tiga-kementerian-diminta-tindak-lanjuti-rekomendasi-kpk-atasi-defisit-bpjs-kesehatan-sT2bMz6lcm.jpg</image><title>Gedung KPK. (Foto : Okezone.com/Puteranegara Batubara)</title></images><description>JAKARTA &amp;ndash; Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara KPK bidang pencegahan Ipi Maryati mengaku telah menerima surat tembusan dari Presiden Joko Widodo terkait rekomendasinya kepada tiga kementerian tentang defisit BPJS Kesehatan.

Dalam surat tersebut, kata Ipi, Presiden Jokowi melalui Sekretariat Negara (Setneg) meminta ketiga kementerian yakni Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK), Kementerian Kesehatan, dan Kementerian Dalam Negeri menindaklanjuti rekomendasi KPK.

&quot;KPK telah menerima tembusan surat dari presiden melalui Setneg tersebut yang ditujukan kepada Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK), Menteri Kesehatan, dan Menteri Dalam Negeri,&quot; kata Ipi kepada wartawan, Senin (8/6/2020).



Dengan adanya surat itu, kata Ipi, KPK akan segera menggelar pertemuan bersama ketiga kementerian guna membahas lebih lanjut mengenai rekomendasi tersebut.

&quot;KPK hargai hal tersebut dan segera akan agendakan pertemuan dengan segenap pihak terkait agar bisa membahas langkah selanjutnya,&quot; katanya.

Sebagaimana diketahui, pada 30 Maret 2020, KPK memberikan rekomendasi terhadap kementerian. Rekomendasi itu diberikan untuk mengatasi defisit yang terjadi di BPJS Kesehatan.

&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;340&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMC8wNi8wMi8xLzEyMTM3MS8wLw==&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;

Dalam surat itu, KPK memberikan rekomendasi alternatif untuk dapat menekan beban biaya yang harus ditanggung BPJS Kesehatan tanpa harus menaikkan iuran yakni,

a. Pemerintah Kementerian Kesehatan agar menyelesaikan Pedoman Nasional Praktik Kedokteran (PNPK).

b. Melakukan penertiban kelas Rumah Sakit.

c. Mengimplementasikan kebijakan urun biaya (co-payment) untuk peserta mandiri sebagaimana diatur dalam Permenkes 51 tahun 2018 tentang Urun Biaya dan Selisih Biaya dalam Program Jaminan Kesehatan.

Baca Juga : KPK Pernah Surati Presiden Jokowi Soal Masalah Defisit BPJS

d. Menerapkan kebijakan pembatasan manfaat untuk klaim atas penyakit katastropik sebagai bagian dari upaya pencegahan.

e. Mengakselerasi implementasi kebijakan coordination of benefit (COB) dengan asuransi kesehatan swasta

&amp;nbsp;
f. Terkait tunggakan iuran dari peserta mandiri, KPK merekomendasikan agar pemerintah mengaitkan kewajiban membayar iuran BPJS Kesehatan dengan pelayanan publik.
</description><content:encoded>JAKARTA &amp;ndash; Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara KPK bidang pencegahan Ipi Maryati mengaku telah menerima surat tembusan dari Presiden Joko Widodo terkait rekomendasinya kepada tiga kementerian tentang defisit BPJS Kesehatan.

Dalam surat tersebut, kata Ipi, Presiden Jokowi melalui Sekretariat Negara (Setneg) meminta ketiga kementerian yakni Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK), Kementerian Kesehatan, dan Kementerian Dalam Negeri menindaklanjuti rekomendasi KPK.

&quot;KPK telah menerima tembusan surat dari presiden melalui Setneg tersebut yang ditujukan kepada Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK), Menteri Kesehatan, dan Menteri Dalam Negeri,&quot; kata Ipi kepada wartawan, Senin (8/6/2020).



Dengan adanya surat itu, kata Ipi, KPK akan segera menggelar pertemuan bersama ketiga kementerian guna membahas lebih lanjut mengenai rekomendasi tersebut.

&quot;KPK hargai hal tersebut dan segera akan agendakan pertemuan dengan segenap pihak terkait agar bisa membahas langkah selanjutnya,&quot; katanya.

Sebagaimana diketahui, pada 30 Maret 2020, KPK memberikan rekomendasi terhadap kementerian. Rekomendasi itu diberikan untuk mengatasi defisit yang terjadi di BPJS Kesehatan.

&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;340&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMC8wNi8wMi8xLzEyMTM3MS8wLw==&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;

Dalam surat itu, KPK memberikan rekomendasi alternatif untuk dapat menekan beban biaya yang harus ditanggung BPJS Kesehatan tanpa harus menaikkan iuran yakni,

a. Pemerintah Kementerian Kesehatan agar menyelesaikan Pedoman Nasional Praktik Kedokteran (PNPK).

b. Melakukan penertiban kelas Rumah Sakit.

c. Mengimplementasikan kebijakan urun biaya (co-payment) untuk peserta mandiri sebagaimana diatur dalam Permenkes 51 tahun 2018 tentang Urun Biaya dan Selisih Biaya dalam Program Jaminan Kesehatan.

Baca Juga : KPK Pernah Surati Presiden Jokowi Soal Masalah Defisit BPJS

d. Menerapkan kebijakan pembatasan manfaat untuk klaim atas penyakit katastropik sebagai bagian dari upaya pencegahan.

e. Mengakselerasi implementasi kebijakan coordination of benefit (COB) dengan asuransi kesehatan swasta

&amp;nbsp;
f. Terkait tunggakan iuran dari peserta mandiri, KPK merekomendasikan agar pemerintah mengaitkan kewajiban membayar iuran BPJS Kesehatan dengan pelayanan publik.
</content:encoded></item></channel></rss>
