<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Polda Metro Masih Bahas soal Penerapan Ganjil-Genap Sepeda Motor</title><description>Polda Metro masih membahas kapan kebijakan ganjil-genap akan diberlakukan.</description><link>https://news.okezone.com/read/2020/06/09/338/2226892/polda-metro-masih-bahas-soal-penerapan-ganjil-genap-sepeda-motor</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2020/06/09/338/2226892/polda-metro-masih-bahas-soal-penerapan-ganjil-genap-sepeda-motor"/><item><title>Polda Metro Masih Bahas soal Penerapan Ganjil-Genap Sepeda Motor</title><link>https://news.okezone.com/read/2020/06/09/338/2226892/polda-metro-masih-bahas-soal-penerapan-ganjil-genap-sepeda-motor</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2020/06/09/338/2226892/polda-metro-masih-bahas-soal-penerapan-ganjil-genap-sepeda-motor</guid><pubDate>Selasa 09 Juni 2020 14:25 WIB</pubDate><dc:creator>Puteranegara Batubara</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2020/06/09/338/2226892/polda-metro-masih-bahas-soal-penerapan-ganjil-genap-sepeda-motor-dBuFq9H9cg.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Ilustrasi (Dok Okezone/Dede Kurniawan)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2020/06/09/338/2226892/polda-metro-masih-bahas-soal-penerapan-ganjil-genap-sepeda-motor-dBuFq9H9cg.jpg</image><title>Ilustrasi (Dok Okezone/Dede Kurniawan)</title></images><description>JAKARTA &amp;ndash; Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus menjelaskan, pihaknya masih membahas mendalam kebijakan ganjil-genap (gage) untuk kendaraan roda dua, sebelum menerapkan kebijakan yang awalnya diatur dalam Keputusan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.

&quot;Sekarang yang ramai gage untuk roda dua. Kemarin sudah kita rapatkan, yang dikedepankan teman-teman Dishub DKI. Hasil rapat dengan Polda Metro kita akan evaluasi lagi untuk kapan berlakunya,&quot; kata Yusri, Jakarta, Selasa (9/6/2020).

Proses evaluasi kebijakan itu, dikatakan Yusri, berlangsung selama satu minggu sejak 5 Juni 2020. Setelahnya, baru akan disimpulkan apakah kebijakan itu akan diberlakukan atau tidak.

&amp;lt;img src=&quot;https://a.okezone.com/photos/2020/06/08/64679/328602_medium.jpg&quot; alt=&quot;Ganjil-Genap Jakarta Belum Berlaku di Masa Transisi PSBB&quot;  width=&quot;100%&quot; /&amp;gt;

&quot;Kemarin sudah diambil keputusan tujuh hari sejak tanggal lima akan dievaluasi bagaimana titik keramaian, apakah harus diberlakukan atau bagaimana,&quot; ujar Yusri.

Lebih jauh Yusri mengatakan, harus ada persiapan yang matang jika mulai mengaktifkan kebijakan ini. Sejauh ini belum ada kesiapan untuk mengaktifkan gage, contohnya hingga saat ini belum ada rambu-rambu penunjuk terkait gage untuk motor.

&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;340&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAxOS8wOC8xMy8xLzEyMDUxNi8wLw==&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;

&quot;Kalau mau lakukan penindakan harus ada rambu-rambunya. Sekarang kan pengendali kawasan, pengendali lalu lintas untuk roda empat yang sudah berjalan selama ini itu sudah ada peraturan daerah, ada rambu menyatakan roda empat gage, di situ belum ada lambang roda dua gage,&quot; tutur Yusri.

Ia berharap setelah proses evaluasi dan pembahasan mengenai gage itu selesai, aturan mengenai gage untuk motor itu segera selesai. Begitu pula dengan rambu-rambu gage khusus motor yang diharapkannya segera dipasang Dishub agar pihak kepolisian bisa dengan mudah melakukan penindakan.

Baca Juga : DPR Minta Ganjil-Genap Motor Ditinjau Kembali

&quot;Mudah-mudahan selama tujuh hari ini cepat turun aturannya dan pedomannya serta juga pada rambu-rambunya sebagai dasar petugas lalu lintas apakah menggunakan tilang atau sanksi sesuai Pergub,&quot; tutur Yusri.

Baca Juga : Ganjil-Genap Motor Berlaku 12 Juni 2020, Hoaks!



</description><content:encoded>JAKARTA &amp;ndash; Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus menjelaskan, pihaknya masih membahas mendalam kebijakan ganjil-genap (gage) untuk kendaraan roda dua, sebelum menerapkan kebijakan yang awalnya diatur dalam Keputusan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.

&quot;Sekarang yang ramai gage untuk roda dua. Kemarin sudah kita rapatkan, yang dikedepankan teman-teman Dishub DKI. Hasil rapat dengan Polda Metro kita akan evaluasi lagi untuk kapan berlakunya,&quot; kata Yusri, Jakarta, Selasa (9/6/2020).

Proses evaluasi kebijakan itu, dikatakan Yusri, berlangsung selama satu minggu sejak 5 Juni 2020. Setelahnya, baru akan disimpulkan apakah kebijakan itu akan diberlakukan atau tidak.

&amp;lt;img src=&quot;https://a.okezone.com/photos/2020/06/08/64679/328602_medium.jpg&quot; alt=&quot;Ganjil-Genap Jakarta Belum Berlaku di Masa Transisi PSBB&quot;  width=&quot;100%&quot; /&amp;gt;

&quot;Kemarin sudah diambil keputusan tujuh hari sejak tanggal lima akan dievaluasi bagaimana titik keramaian, apakah harus diberlakukan atau bagaimana,&quot; ujar Yusri.

Lebih jauh Yusri mengatakan, harus ada persiapan yang matang jika mulai mengaktifkan kebijakan ini. Sejauh ini belum ada kesiapan untuk mengaktifkan gage, contohnya hingga saat ini belum ada rambu-rambu penunjuk terkait gage untuk motor.

&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;340&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAxOS8wOC8xMy8xLzEyMDUxNi8wLw==&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;

&quot;Kalau mau lakukan penindakan harus ada rambu-rambunya. Sekarang kan pengendali kawasan, pengendali lalu lintas untuk roda empat yang sudah berjalan selama ini itu sudah ada peraturan daerah, ada rambu menyatakan roda empat gage, di situ belum ada lambang roda dua gage,&quot; tutur Yusri.

Ia berharap setelah proses evaluasi dan pembahasan mengenai gage itu selesai, aturan mengenai gage untuk motor itu segera selesai. Begitu pula dengan rambu-rambu gage khusus motor yang diharapkannya segera dipasang Dishub agar pihak kepolisian bisa dengan mudah melakukan penindakan.

Baca Juga : DPR Minta Ganjil-Genap Motor Ditinjau Kembali

&quot;Mudah-mudahan selama tujuh hari ini cepat turun aturannya dan pedomannya serta juga pada rambu-rambunya sebagai dasar petugas lalu lintas apakah menggunakan tilang atau sanksi sesuai Pergub,&quot; tutur Yusri.

Baca Juga : Ganjil-Genap Motor Berlaku 12 Juni 2020, Hoaks!



</content:encoded></item></channel></rss>
