<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Ini Penjelasan Sistem Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun 2020</title><description>Di masa pandemi ini sistem pelaksanaan PPDB 2020 didorong untuk dilakukan secara daring atau online.</description><link>https://news.okezone.com/read/2020/06/10/1/2227384/ini-penjelasan-sistem-penerimaan-peserta-didik-baru-ppdb-tahun-2020</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2020/06/10/1/2227384/ini-penjelasan-sistem-penerimaan-peserta-didik-baru-ppdb-tahun-2020"/><item><title>Ini Penjelasan Sistem Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun 2020</title><link>https://news.okezone.com/read/2020/06/10/1/2227384/ini-penjelasan-sistem-penerimaan-peserta-didik-baru-ppdb-tahun-2020</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2020/06/10/1/2227384/ini-penjelasan-sistem-penerimaan-peserta-didik-baru-ppdb-tahun-2020</guid><pubDate>Rabu 10 Juni 2020 10:09 WIB</pubDate><dc:creator>Karina Asta Widara </dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2020/06/10/1/2227384/ini-penjelasan-sistem-penerimaan-peserta-didik-baru-ppdb-tahun-2020-uI2q623Cta.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Foto : Dok. Okezone</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2020/06/10/1/2227384/ini-penjelasan-sistem-penerimaan-peserta-didik-baru-ppdb-tahun-2020-uI2q623Cta.jpg</image><title>Foto : Dok. Okezone</title></images><description>Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun 2020 menjadi salah satu topik yang diperbincangkan publik melalui berbagai media, dengan berbagai pertanyaan terkait hal-hal prinsip dalam regulasi, maupun hal-hal teknis pelaksanaan PPDB.



Di masa pandemi ini sistem pelaksanaan PPDB 2020 didorong untuk dilakukan secara daring atau online. Merangkum dari infografik resmi Kemendikbud sesuai Permendikbud Nomor 44 Tahun 2019 mengenai informasi PPDB tahun 2020, berikut adalah penjelasannya.
Kemendikbud menyediakan sistem penerimaan peserta didik baru melalui empat jalur, yaitu pertama jalur zonasi. Jalur ini disediakan bagi peserta didik yang telah tinggal dalam satu zona selama minimal satu tahun. Bukti tinggal dibuktikan dengan kartu keluarga atau surat keterangan dari ketua RT/RW yang dilegalisir pejabat berwenang.
Kemudian, untuk jalur zonasi ini tidak ada proses seleksi menggunakan tes/UN/Ujian Sekolah dan bentuk seleksi yang digunakan di jalur prestasi. Jalur ini juga berlaku bagi siswa penyandang disabilitas.
Pemerintah Daerah (Pemda) perlu menetapkan dan memastikan semua wilayah administrasi sudah terbagi dalam wilayah zonasi. Penetapan dilakukan melalui rapat dengan kelompok kerja kepala sekolah. Pemda juga perlu memastikan ketersediaan daya tampung di tiap jenjang pendidikan. Apabila ada sekolah yang lokasinya berada di perbatasan, masing-masing pemda dapat mengambil kesepakatan tertulis. Melaporkan hasil penetapan kepada Menteri Pendidikan dan Kebudayaan melalui LPMP.



Kedua, adalah jalur afirmasi yang jalur yang disediakan bagi peserta didik yang berasal dari keluarga ekonomi tidak mampu. Hal tersebut dibuktikan dengan keikutsertaan program penanganan keluarga tidak mampu dari pemerintah. Tugas yang dilakukan pemerintah pusat dan daerah adalah melakukan verifikasi data dan fakta di lapangan serta menindaklanjuti hasil verifkasi sesuai perundang-undangan.
Kemudian yang ketiga adalah adalah jalur perpindahan tugas orang tua/wali yang merupakan jalur yang disediakan bagi peserta didik ketika lokasi pekerjaan orang tua/wali dipindahtugaskan. Hal tersebut dibuktikan dengan surat penugasan dari instansi, lembaga, kantor, atau perusahaan yang mempekerjakan.
Yang terakhir adalah melalui jalur prestasi yang merupakan jalur yang disediakan bagi peserta didik yang memiliki prestasi akademik dan non-akademik. Hal tersebut dibuktikan dengan prestasi yang diterbitkan paling singkat enam bulan dan paling lambat tiga tahun sejak tanggal pendaftaran PPDB.
Untuk jalur prestasi tidak berlaku untuk jalur pendaftaran calon peserta didik baru pada TK dan kelas 1 (satu) SD. Jalur prestasi ditentukan berdasarkan, akumulasi nilai rapor, dan/atau prestasi akademik dan non-akademik di luar rapor sekolah.
Keempat jalur PPDB tersebut memberikan pilihan bagi orangtua/wali yang akan mendaftarkan anaknya ke sekolah. Sistem dalam PPDB tahun ini juga dibuat lebih fleksibel dan mengakomodasi perbedaan kondisi antardaerah.
CM
</description><content:encoded>Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun 2020 menjadi salah satu topik yang diperbincangkan publik melalui berbagai media, dengan berbagai pertanyaan terkait hal-hal prinsip dalam regulasi, maupun hal-hal teknis pelaksanaan PPDB.



Di masa pandemi ini sistem pelaksanaan PPDB 2020 didorong untuk dilakukan secara daring atau online. Merangkum dari infografik resmi Kemendikbud sesuai Permendikbud Nomor 44 Tahun 2019 mengenai informasi PPDB tahun 2020, berikut adalah penjelasannya.
Kemendikbud menyediakan sistem penerimaan peserta didik baru melalui empat jalur, yaitu pertama jalur zonasi. Jalur ini disediakan bagi peserta didik yang telah tinggal dalam satu zona selama minimal satu tahun. Bukti tinggal dibuktikan dengan kartu keluarga atau surat keterangan dari ketua RT/RW yang dilegalisir pejabat berwenang.
Kemudian, untuk jalur zonasi ini tidak ada proses seleksi menggunakan tes/UN/Ujian Sekolah dan bentuk seleksi yang digunakan di jalur prestasi. Jalur ini juga berlaku bagi siswa penyandang disabilitas.
Pemerintah Daerah (Pemda) perlu menetapkan dan memastikan semua wilayah administrasi sudah terbagi dalam wilayah zonasi. Penetapan dilakukan melalui rapat dengan kelompok kerja kepala sekolah. Pemda juga perlu memastikan ketersediaan daya tampung di tiap jenjang pendidikan. Apabila ada sekolah yang lokasinya berada di perbatasan, masing-masing pemda dapat mengambil kesepakatan tertulis. Melaporkan hasil penetapan kepada Menteri Pendidikan dan Kebudayaan melalui LPMP.



Kedua, adalah jalur afirmasi yang jalur yang disediakan bagi peserta didik yang berasal dari keluarga ekonomi tidak mampu. Hal tersebut dibuktikan dengan keikutsertaan program penanganan keluarga tidak mampu dari pemerintah. Tugas yang dilakukan pemerintah pusat dan daerah adalah melakukan verifikasi data dan fakta di lapangan serta menindaklanjuti hasil verifkasi sesuai perundang-undangan.
Kemudian yang ketiga adalah adalah jalur perpindahan tugas orang tua/wali yang merupakan jalur yang disediakan bagi peserta didik ketika lokasi pekerjaan orang tua/wali dipindahtugaskan. Hal tersebut dibuktikan dengan surat penugasan dari instansi, lembaga, kantor, atau perusahaan yang mempekerjakan.
Yang terakhir adalah melalui jalur prestasi yang merupakan jalur yang disediakan bagi peserta didik yang memiliki prestasi akademik dan non-akademik. Hal tersebut dibuktikan dengan prestasi yang diterbitkan paling singkat enam bulan dan paling lambat tiga tahun sejak tanggal pendaftaran PPDB.
Untuk jalur prestasi tidak berlaku untuk jalur pendaftaran calon peserta didik baru pada TK dan kelas 1 (satu) SD. Jalur prestasi ditentukan berdasarkan, akumulasi nilai rapor, dan/atau prestasi akademik dan non-akademik di luar rapor sekolah.
Keempat jalur PPDB tersebut memberikan pilihan bagi orangtua/wali yang akan mendaftarkan anaknya ke sekolah. Sistem dalam PPDB tahun ini juga dibuat lebih fleksibel dan mengakomodasi perbedaan kondisi antardaerah.
CM
</content:encoded></item></channel></rss>
