<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Menteri LHK: Sudah 2 Provinsi dan 29 Kabupaten/Kota Larang Sampah Plastik</title><description>Siti Nurbaya mengklaim, sudah ada dua provinsi dan 29 kabupaten dan kota menerapkan larangan sampah plastik.</description><link>https://news.okezone.com/read/2020/06/10/337/2227328/menteri-lhk-sudah-2-provinsi-dan-29-kabupaten-kota-larang-sampah-plastik</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2020/06/10/337/2227328/menteri-lhk-sudah-2-provinsi-dan-29-kabupaten-kota-larang-sampah-plastik"/><item><title>Menteri LHK: Sudah 2 Provinsi dan 29 Kabupaten/Kota Larang Sampah Plastik</title><link>https://news.okezone.com/read/2020/06/10/337/2227328/menteri-lhk-sudah-2-provinsi-dan-29-kabupaten-kota-larang-sampah-plastik</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2020/06/10/337/2227328/menteri-lhk-sudah-2-provinsi-dan-29-kabupaten-kota-larang-sampah-plastik</guid><pubDate>Rabu 10 Juni 2020 08:18 WIB</pubDate><dc:creator>Hambali</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2020/06/10/337/2227328/menteri-lhk-sudah-2-provinsi-dan-29-kabupaten-kota-larang-sampah-plastik-3hIzS7HYNr.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Menteri LHK, Siti Nurbaya (Foto: Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2020/06/10/337/2227328/menteri-lhk-sudah-2-provinsi-dan-29-kabupaten-kota-larang-sampah-plastik-3hIzS7HYNr.jpg</image><title>Menteri LHK, Siti Nurbaya (Foto: Okezone)</title></images><description>TANGERANG SELATAN - Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK), Siti Nurbaya mengklaim, sudah ada dua provinsi dan 29 kabupaten dan kota menerapkan larangan sampah plastik.

Pemerintah pun, jelas Menteri Siti, menerapkan beberapa kebijakan dan peraturan bahkan bersifat progresif dan berani antara lain penetapan target pengurangan dan penanganan sampah yang terhitung ambisius, yaitu 30% pengurangan sampah dan 70% penanganan sampah, serta phase-out dan pelarangan beberapa jenis plastik sekali pakai seperti kantong belanja plastik, sedotan plastik, dan wadah styrofoam.

Namun, menteri Siti menegaskan, selain peran dan tanggung jawab pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan masyarakat yang sedang bertumbuh cukup baik, peran dan tanggung jawab pelaku usaha yang membuat, mendistribusikan, dan menjual barang atau barang dengan kemasan, dalam pengelolaan sampah khususnya pengurangan sampah juga sangat penting dan strategis.

&amp;ldquo;Hari ini kita menyaksikan bersama bahwa beberapa Produsen sudah mengambil langkah proaktif dan upaya konkret untuk melaksanakan pengurangan sampah yang berasal dari kegiatan/usaha mereka sekaligus langkah nyata pelaksanaan peta jalan pengurangan sampah oleh produsen sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri LHK No. P.75 Tahun 2019,&amp;rdquo; Jelas Menteri Siti ketikan memberikan pidato kunci pada acara pemberian penghargaan kinerja dan insiatif pengurangan sampah oleh produsen yang digelar melalui daring via channel Youtube.

&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;340&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAxOS8wOC8yMi8xLzEyMDU5MC8wLw==&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;

Menteri Siti mengatakan, para pelaku usaha tersebut, diistilahkan sebagai Produsen di dalam ketentuan peraturan perundangan pengelolaan sampah, memiliki kewajiban untuk turut mengatasi persoalan sampah bersama pemerintah dan masyarakat. Peran dan tanggung jawab produsen secara rinci sudah tercantum dalam Peraturan Menteri LHK No. P.75 Tahun 2019 tentang Peta Jalan Pengurangan Sampah oleh Produsen yang diterbitkan pada 19 Desember 2019.

Inti dari Peraturan Menteri LHK No. P.75 Tahun 2019 tersebut adalah target, tahapan dan langkah 10 tahunan yang konkret dan terukur yang harus dilakukan oleh Produsen dalam upaya memenuhi kewajibannya melaksanakan program kegiatan pengurangan sampah yang berasal dari produk dan/atau kemasan produk yang mereka hasilkan melalui kegiatan pembatasan timbulan sampah (reduce), pendauran ulang sampah (recycle), dan pemanfaatan kembali sampah (reuse).

&amp;ldquo;Terima kasih kepada bisnis leaders dan mitra-mitranya di tengah masyarakat karena telah secara  bertahap mengawali kurangi sampah. Peran swasta sangat berarti dan kolaborasi harus dilakukan antar seluruh elemen bangsa, untuk atasi masalah bangsa. Masalah sampah ini serius, dan harus kita fokuskan,&amp;rdquo; ucap Menteri Siti mengawali.

Sementara Dirjen Pengelolaan Sampah, Limbah, dan Bahan Beracun  Berbahaya (B3) KLHK, Rosa Vivien Ratnawati mengatakan, jika ada komitmen  kuat dari produsen, ternyata bisa. Ini buktinya bahwa penghargaan  diberikan kepada para produsen yang dengan komitmen sangat kuat  merealisasikannya dalam bentuk pengurangan sampah.

&amp;ldquo;Jadi anggapan selama ini pengurangan sampah hanya bisa dilakukan  konsumen, ternyata hal itu juga bisa dilakukan olrh produsen,&amp;rdquo; katanya

Dikemukakan Rosa Vivien, penghargaan yang diberikan kepada para  produsen ini merupakan hasil dari kegiatan monitoring, evaluasi, dan  verifikasi yang dilaksanakan oleh Tim Direktorat Pengelolaan Sampah  Ditjen PSLB3 Tahun 2019 atas pelaksanaan program kegiatan pengurangan  sampah yang dilakukan oleh produsen.

Terdapat Tiga  jenis produsen yang dimonitor, dievaluasi, dan  diverifikasi kinerja pengurangan sampahnya, pertama  sektor manufaktur;  kedua ritel  dan ketiga  jasa makanan dan minuman.

Adapun penghargaan ini terdiri dari dua kategori, yaitu:

Pertama penghargaan bagi produsen peraih penghargaan  kinerja pengurangan sampah, dan diberikan kepada PT Tirta Investama  selaku produsen pemegang merek dagang Aqua, dengan 2 capaian kinerja  pengurangan sampah yaitu: peningkatan penarikan kembali botol PET untuk  didaur ulang dari 7.020 ton (2017) menjadi 12.000 ton (2019) serta  peningkatan kandungan bahan daur ulang botol PET (recycledPET atau rPET)  dari 15% (2017) menjadi 100% (2019),

Sedangkan dua penghargaan bagi produsen yang mempunyai inisiatif  dalam pengurangan sampah, yaitu 1, diberikan kepada CV Sarirasa  Nusantara pemegang merek dagang Sate Khas Senayan dengan capaian  pengurangan sampah plastik sebesar 32,83 ton di 2019; Kedua, diberikan  kepada PT Rekso National Food pemegang merek dagang McDonald Indonesia,  dengan capaian pengurangan sampah plastik sebesar 470 ton di 2019.

Ketiga, Diberikan kepada PT Fastfood Indonesia, pemegang merek dagang  Kentucky Fried Chicken, dengan capaian pengurangan sampah plastik  sebesar 48 ton di 2019.
</description><content:encoded>TANGERANG SELATAN - Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK), Siti Nurbaya mengklaim, sudah ada dua provinsi dan 29 kabupaten dan kota menerapkan larangan sampah plastik.

Pemerintah pun, jelas Menteri Siti, menerapkan beberapa kebijakan dan peraturan bahkan bersifat progresif dan berani antara lain penetapan target pengurangan dan penanganan sampah yang terhitung ambisius, yaitu 30% pengurangan sampah dan 70% penanganan sampah, serta phase-out dan pelarangan beberapa jenis plastik sekali pakai seperti kantong belanja plastik, sedotan plastik, dan wadah styrofoam.

Namun, menteri Siti menegaskan, selain peran dan tanggung jawab pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan masyarakat yang sedang bertumbuh cukup baik, peran dan tanggung jawab pelaku usaha yang membuat, mendistribusikan, dan menjual barang atau barang dengan kemasan, dalam pengelolaan sampah khususnya pengurangan sampah juga sangat penting dan strategis.

&amp;ldquo;Hari ini kita menyaksikan bersama bahwa beberapa Produsen sudah mengambil langkah proaktif dan upaya konkret untuk melaksanakan pengurangan sampah yang berasal dari kegiatan/usaha mereka sekaligus langkah nyata pelaksanaan peta jalan pengurangan sampah oleh produsen sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri LHK No. P.75 Tahun 2019,&amp;rdquo; Jelas Menteri Siti ketikan memberikan pidato kunci pada acara pemberian penghargaan kinerja dan insiatif pengurangan sampah oleh produsen yang digelar melalui daring via channel Youtube.

&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;340&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAxOS8wOC8yMi8xLzEyMDU5MC8wLw==&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;

Menteri Siti mengatakan, para pelaku usaha tersebut, diistilahkan sebagai Produsen di dalam ketentuan peraturan perundangan pengelolaan sampah, memiliki kewajiban untuk turut mengatasi persoalan sampah bersama pemerintah dan masyarakat. Peran dan tanggung jawab produsen secara rinci sudah tercantum dalam Peraturan Menteri LHK No. P.75 Tahun 2019 tentang Peta Jalan Pengurangan Sampah oleh Produsen yang diterbitkan pada 19 Desember 2019.

Inti dari Peraturan Menteri LHK No. P.75 Tahun 2019 tersebut adalah target, tahapan dan langkah 10 tahunan yang konkret dan terukur yang harus dilakukan oleh Produsen dalam upaya memenuhi kewajibannya melaksanakan program kegiatan pengurangan sampah yang berasal dari produk dan/atau kemasan produk yang mereka hasilkan melalui kegiatan pembatasan timbulan sampah (reduce), pendauran ulang sampah (recycle), dan pemanfaatan kembali sampah (reuse).

&amp;ldquo;Terima kasih kepada bisnis leaders dan mitra-mitranya di tengah masyarakat karena telah secara  bertahap mengawali kurangi sampah. Peran swasta sangat berarti dan kolaborasi harus dilakukan antar seluruh elemen bangsa, untuk atasi masalah bangsa. Masalah sampah ini serius, dan harus kita fokuskan,&amp;rdquo; ucap Menteri Siti mengawali.

Sementara Dirjen Pengelolaan Sampah, Limbah, dan Bahan Beracun  Berbahaya (B3) KLHK, Rosa Vivien Ratnawati mengatakan, jika ada komitmen  kuat dari produsen, ternyata bisa. Ini buktinya bahwa penghargaan  diberikan kepada para produsen yang dengan komitmen sangat kuat  merealisasikannya dalam bentuk pengurangan sampah.

&amp;ldquo;Jadi anggapan selama ini pengurangan sampah hanya bisa dilakukan  konsumen, ternyata hal itu juga bisa dilakukan olrh produsen,&amp;rdquo; katanya

Dikemukakan Rosa Vivien, penghargaan yang diberikan kepada para  produsen ini merupakan hasil dari kegiatan monitoring, evaluasi, dan  verifikasi yang dilaksanakan oleh Tim Direktorat Pengelolaan Sampah  Ditjen PSLB3 Tahun 2019 atas pelaksanaan program kegiatan pengurangan  sampah yang dilakukan oleh produsen.

Terdapat Tiga  jenis produsen yang dimonitor, dievaluasi, dan  diverifikasi kinerja pengurangan sampahnya, pertama  sektor manufaktur;  kedua ritel  dan ketiga  jasa makanan dan minuman.

Adapun penghargaan ini terdiri dari dua kategori, yaitu:

Pertama penghargaan bagi produsen peraih penghargaan  kinerja pengurangan sampah, dan diberikan kepada PT Tirta Investama  selaku produsen pemegang merek dagang Aqua, dengan 2 capaian kinerja  pengurangan sampah yaitu: peningkatan penarikan kembali botol PET untuk  didaur ulang dari 7.020 ton (2017) menjadi 12.000 ton (2019) serta  peningkatan kandungan bahan daur ulang botol PET (recycledPET atau rPET)  dari 15% (2017) menjadi 100% (2019),

Sedangkan dua penghargaan bagi produsen yang mempunyai inisiatif  dalam pengurangan sampah, yaitu 1, diberikan kepada CV Sarirasa  Nusantara pemegang merek dagang Sate Khas Senayan dengan capaian  pengurangan sampah plastik sebesar 32,83 ton di 2019; Kedua, diberikan  kepada PT Rekso National Food pemegang merek dagang McDonald Indonesia,  dengan capaian pengurangan sampah plastik sebesar 470 ton di 2019.

Ketiga, Diberikan kepada PT Fastfood Indonesia, pemegang merek dagang  Kentucky Fried Chicken, dengan capaian pengurangan sampah plastik  sebesar 48 ton di 2019.
</content:encoded></item></channel></rss>
