<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Tersangka Pengambilan Paksa Jenazah PDP Covid-19 Diancam Pasal Karantina Kesehatan</title><description>Kemungkinan masih ada pelaku lain yang akan ditangkap oleh polisi.</description><link>https://news.okezone.com/read/2020/06/10/609/2227374/tersangka-pengambilan-paksa-jenazah-pdp-covid-19-diancam-pasal-karantina-kesehatan</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2020/06/10/609/2227374/tersangka-pengambilan-paksa-jenazah-pdp-covid-19-diancam-pasal-karantina-kesehatan"/><item><title>Tersangka Pengambilan Paksa Jenazah PDP Covid-19 Diancam Pasal Karantina Kesehatan</title><link>https://news.okezone.com/read/2020/06/10/609/2227374/tersangka-pengambilan-paksa-jenazah-pdp-covid-19-diancam-pasal-karantina-kesehatan</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2020/06/10/609/2227374/tersangka-pengambilan-paksa-jenazah-pdp-covid-19-diancam-pasal-karantina-kesehatan</guid><pubDate>Rabu 10 Juni 2020 09:59 WIB</pubDate><dc:creator>Puteranegara Batubara</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2020/06/10/609/2227374/tersangka-pengambilan-paksa-jenazah-pdp-covid-19-diancam-pasal-karantina-kesehatan-0sRMaLn4ff.JPG" expression="full" type="image/jpeg">Pelaku pengambilan paksa jenazah PDP Covid-19 (Foto: Yoel Yusvin)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2020/06/10/609/2227374/tersangka-pengambilan-paksa-jenazah-pdp-covid-19-diancam-pasal-karantina-kesehatan-0sRMaLn4ff.JPG</image><title>Pelaku pengambilan paksa jenazah PDP Covid-19 (Foto: Yoel Yusvin)</title></images><description>JAKARTA - Jajaran Polda Sulawesi Selatan bersama dengan Polrestabes Makassar terus mengusut kasus penjemputan paksa jenazah PDP Covid-19 yang terjadi di beberapa rumah sakit di Sulawesi Selatan (Sulsel). Bahkan, sejauh ini sudah ada 31 orang yang ditangkap.

&amp;ldquo;Benar, sekarang sudah ada 31 orang yang kami amankan terkait empat kejadian (penjemputan paksa jenazah PDP COVID-19),&amp;rdquo; kata Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Ibrahim Tompo saat dikonfirmasi, Jakarta, Rabu (10/6/2020).

Namun, tidak semua yang ditangkap itu menjadi tersangka. Menurut Ibrahim, semuanya masih dalam pemeriksaan penyidik. Kemungkinan masih ada pelaku lain yang akan ditangkap oleh mereka.

&amp;ldquo;Nanti kami update perkembangan terbarunya,&amp;rdquo; tegas Ibrahim.

&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;340&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMC8wNi8wNS8xLzEyMTM4NC8wLw==&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;

Diketahui, para tersangka yang sudah ditetapkan tersangka dijerat dengan Pasal 214 KUHP juncto Pasal 335 KUHP juncto Pasal 336 KUHP juncto Pasal 93 UU Nomor 6 tahun 2018 tentang karantina kesehatan.

Sebelumnya, ada empat kejadian penjemputan paksa jenazah PDP COVID-19 di Makassar. Pertama di RSJ Dadi Makassar, lalu RS Stelamaris, RS Labuang Baji, dan terakhir di RS Bhayangkara Polda Sulsel.</description><content:encoded>JAKARTA - Jajaran Polda Sulawesi Selatan bersama dengan Polrestabes Makassar terus mengusut kasus penjemputan paksa jenazah PDP Covid-19 yang terjadi di beberapa rumah sakit di Sulawesi Selatan (Sulsel). Bahkan, sejauh ini sudah ada 31 orang yang ditangkap.

&amp;ldquo;Benar, sekarang sudah ada 31 orang yang kami amankan terkait empat kejadian (penjemputan paksa jenazah PDP COVID-19),&amp;rdquo; kata Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Ibrahim Tompo saat dikonfirmasi, Jakarta, Rabu (10/6/2020).

Namun, tidak semua yang ditangkap itu menjadi tersangka. Menurut Ibrahim, semuanya masih dalam pemeriksaan penyidik. Kemungkinan masih ada pelaku lain yang akan ditangkap oleh mereka.

&amp;ldquo;Nanti kami update perkembangan terbarunya,&amp;rdquo; tegas Ibrahim.

&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;340&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMC8wNi8wNS8xLzEyMTM4NC8wLw==&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;

Diketahui, para tersangka yang sudah ditetapkan tersangka dijerat dengan Pasal 214 KUHP juncto Pasal 335 KUHP juncto Pasal 336 KUHP juncto Pasal 93 UU Nomor 6 tahun 2018 tentang karantina kesehatan.

Sebelumnya, ada empat kejadian penjemputan paksa jenazah PDP COVID-19 di Makassar. Pertama di RSJ Dadi Makassar, lalu RS Stelamaris, RS Labuang Baji, dan terakhir di RS Bhayangkara Polda Sulsel.</content:encoded></item></channel></rss>
