<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Pemerintah Daerah Kabupaten Jayapura Berlakukan Perpanjangan Aktivitas Ekonomi di Zona Merah Covid-19</title><description>Perpanjangan aktivitas ekonomi di zona merah dilakukan di tiga distrik yang merupakan zona merah penyebaran Covid-19.</description><link>https://news.okezone.com/read/2020/06/11/1/2228496/pemerintah-daerah-kabupaten-jayapura-berlakukan-perpanjangan-aktivitas-ekonomi-di-zona-merah-covid-19</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2020/06/11/1/2228496/pemerintah-daerah-kabupaten-jayapura-berlakukan-perpanjangan-aktivitas-ekonomi-di-zona-merah-covid-19"/><item><title>Pemerintah Daerah Kabupaten Jayapura Berlakukan Perpanjangan Aktivitas Ekonomi di Zona Merah Covid-19</title><link>https://news.okezone.com/read/2020/06/11/1/2228496/pemerintah-daerah-kabupaten-jayapura-berlakukan-perpanjangan-aktivitas-ekonomi-di-zona-merah-covid-19</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2020/06/11/1/2228496/pemerintah-daerah-kabupaten-jayapura-berlakukan-perpanjangan-aktivitas-ekonomi-di-zona-merah-covid-19</guid><pubDate>Kamis 11 Juni 2020 19:45 WIB</pubDate><dc:creator>Karina Asta Widara </dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2020/06/11/1/2228496/pemerintah-daerah-kabupaten-jayapura-berlakukan-perpanjangan-aktivitas-ekonomi-di-zona-merah-covid-19-QBHVI9qBrj.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Foto bersama pemerintah daerah Kabupaten Jayapura beserta Forkopimda usai rapat evaluasi terkait penerapan perpanjangan waktu aktivitas ekonomi di 3 distrik Kabupaten Jayapura, Kamis (12/06)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2020/06/11/1/2228496/pemerintah-daerah-kabupaten-jayapura-berlakukan-perpanjangan-aktivitas-ekonomi-di-zona-merah-covid-19-QBHVI9qBrj.jpg</image><title>Foto bersama pemerintah daerah Kabupaten Jayapura beserta Forkopimda usai rapat evaluasi terkait penerapan perpanjangan waktu aktivitas ekonomi di 3 distrik Kabupaten Jayapura, Kamis (12/06)</title></images><description>SENTANI - Pemerintah Daerah Kabupaten Jayapura bersama sejumlah forkopimda memutuskan untuk memberlakukan perpanjangan waktu aktivitas masyakarakat dalam kegiatan ekonomi di tiga distrik yang merupakan zona merah penyebaran Covid-19.
Pemberlakuan tersebut dilakukan di wilayah Jayapura secara resmi dan mulai dibuka pada Jumat besok dengan agenda rapat evaluasi dengan tim gugus tugas kabupaten Jayapura.
&amp;nbsp;&quot;Untuk tiga distrik ini kita sudah mulai berlakukan keputusan provinsi terkait dengan perpanjangan waktu aktivitas ekonomi dan kegiatan masyarakat sampai pukul 17 sore,  itu mulai hari Jumat besok,&quot; ujar Bupati Matius kepada wartawan
Lebih lanjut Mathius mengatakan jika Distrik Sentani Kota, Distrik waibu dan distrik Sentani Timur merupakan salah satu zona merah penyebaran Covid-19. Akibatnya, Pemda Jayapura sempat menunda penerapan kebijakan  pemerintah Provinsi Papua mengenai  perpanjangan waktu aktivitas dan kegiatan ekonomi masyarakat yang  sudah mulai diterapkan 5 Juni lalu.
&quot;Pada dasarnya kita sangat mendukung kebijakan Pemprov Papua, dan itu sudah kita terapkan di 16 distrik kecuali 3 distrik yang menjadi zona merah penyebaran Covid-19 ini. Karena kita tahu hari ini penyebaran covid-19 ini semakin mengkhawatirkan dan setiap hari terus bertambah. Sehingga penerapan kebijakan itu perlu dibarengi dengan peningkatan terhadap penerapan protokol kesehatan di tengah masyarakat,&quot; tambahnya
Bupati beralasan bahwa penundaan kebijakan tersebut karena Pemerintah Daerah Kabupaten Jayapura tidak ingin gegabah menerapkan kebijakan tersebut tanpa ada peningkatan protokol kesehatan. CM

</description><content:encoded>SENTANI - Pemerintah Daerah Kabupaten Jayapura bersama sejumlah forkopimda memutuskan untuk memberlakukan perpanjangan waktu aktivitas masyakarakat dalam kegiatan ekonomi di tiga distrik yang merupakan zona merah penyebaran Covid-19.
Pemberlakuan tersebut dilakukan di wilayah Jayapura secara resmi dan mulai dibuka pada Jumat besok dengan agenda rapat evaluasi dengan tim gugus tugas kabupaten Jayapura.
&amp;nbsp;&quot;Untuk tiga distrik ini kita sudah mulai berlakukan keputusan provinsi terkait dengan perpanjangan waktu aktivitas ekonomi dan kegiatan masyarakat sampai pukul 17 sore,  itu mulai hari Jumat besok,&quot; ujar Bupati Matius kepada wartawan
Lebih lanjut Mathius mengatakan jika Distrik Sentani Kota, Distrik waibu dan distrik Sentani Timur merupakan salah satu zona merah penyebaran Covid-19. Akibatnya, Pemda Jayapura sempat menunda penerapan kebijakan  pemerintah Provinsi Papua mengenai  perpanjangan waktu aktivitas dan kegiatan ekonomi masyarakat yang  sudah mulai diterapkan 5 Juni lalu.
&quot;Pada dasarnya kita sangat mendukung kebijakan Pemprov Papua, dan itu sudah kita terapkan di 16 distrik kecuali 3 distrik yang menjadi zona merah penyebaran Covid-19 ini. Karena kita tahu hari ini penyebaran covid-19 ini semakin mengkhawatirkan dan setiap hari terus bertambah. Sehingga penerapan kebijakan itu perlu dibarengi dengan peningkatan terhadap penerapan protokol kesehatan di tengah masyarakat,&quot; tambahnya
Bupati beralasan bahwa penundaan kebijakan tersebut karena Pemerintah Daerah Kabupaten Jayapura tidak ingin gegabah menerapkan kebijakan tersebut tanpa ada peningkatan protokol kesehatan. CM

</content:encoded></item></channel></rss>
