<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Kasus Jemput Paksa Jenazah Pasien Corona di Makassar, 4 TKP 12 Tersangka</title><description>Jajaran Polda Sulawesi Selatan (Sulsel) kembali mengamankan sembilan orang terkait kasus pengambilan paksa jenazah pasien Covid-19.</description><link>https://news.okezone.com/read/2020/06/11/609/2228095/kasus-jemput-paksa-jenazah-pasien-corona-di-makassar-4-tkp-12-tersangka</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2020/06/11/609/2228095/kasus-jemput-paksa-jenazah-pasien-corona-di-makassar-4-tkp-12-tersangka"/><item><title>Kasus Jemput Paksa Jenazah Pasien Corona di Makassar, 4 TKP 12 Tersangka</title><link>https://news.okezone.com/read/2020/06/11/609/2228095/kasus-jemput-paksa-jenazah-pasien-corona-di-makassar-4-tkp-12-tersangka</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2020/06/11/609/2228095/kasus-jemput-paksa-jenazah-pasien-corona-di-makassar-4-tkp-12-tersangka</guid><pubDate>Kamis 11 Juni 2020 11:01 WIB</pubDate><dc:creator>Puteranegara Batubara</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2020/06/11/609/2228095/kasus-jemput-paksa-jenazah-pasien-corona-di-makassar-4-tkp-12-tersangka-DRlEXSVslo.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Sejumlah pria diamankan karena diduga terlibat aksi jemput paksa jenazah Covid-19 di Makassar beberapa waktu lalu. Foto: Yoel Yusvin</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2020/06/11/609/2228095/kasus-jemput-paksa-jenazah-pasien-corona-di-makassar-4-tkp-12-tersangka-DRlEXSVslo.jpg</image><title>Sejumlah pria diamankan karena diduga terlibat aksi jemput paksa jenazah Covid-19 di Makassar beberapa waktu lalu. Foto: Yoel Yusvin</title></images><description>JAKARTA - Jajaran Polda Sulawesi Selatan (Sulsel) kembali mengamankan sembilan orang terkait kasus pengambilan paksa jenazah pasien Covid-19 atau virus corona di Rumah Sakit (RS) Stella Maris.

&quot;Di TKP RS Stella Maris sebanyak sembilan orang kembali diamankan,&quot; kata Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Ibrahim Tompo kepada Okezone, Jakarta, Kamis (11/6/2020).

Ibrahim mengungkapkan bahwa dari sembilan orang yang ditangkap itu, dua di antaranya telah resmi ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus tersebut.

&quot;Dua ditetapkan sebagai TSK dan 7 sudah di kembalikan, masih sebagai saksi,&quot; ujar Ibrahim.
Baca Juga:&amp;nbsp;Lagi! Aksi Jemput Paksa Jenazah Covid-19 di Makassar, 3 Orang Diamankan

Saat ini, jumlah yang sudah ditetapkan sebagai tersangka sebanyak 12 orang. Rinciannya adalah untuk kasus jemput paksa di TKP RS Dadi 2 tersangka, RS Stella Maris 3, RS Labuang Baji 5, dan RS Bhayangkara 2 tersangka.
&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;340&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMC8wNi8wNS8xLzEyMTM4NC8wLw==&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;&amp;nbsp;</description><content:encoded>JAKARTA - Jajaran Polda Sulawesi Selatan (Sulsel) kembali mengamankan sembilan orang terkait kasus pengambilan paksa jenazah pasien Covid-19 atau virus corona di Rumah Sakit (RS) Stella Maris.

&quot;Di TKP RS Stella Maris sebanyak sembilan orang kembali diamankan,&quot; kata Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Ibrahim Tompo kepada Okezone, Jakarta, Kamis (11/6/2020).

Ibrahim mengungkapkan bahwa dari sembilan orang yang ditangkap itu, dua di antaranya telah resmi ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus tersebut.

&quot;Dua ditetapkan sebagai TSK dan 7 sudah di kembalikan, masih sebagai saksi,&quot; ujar Ibrahim.
Baca Juga:&amp;nbsp;Lagi! Aksi Jemput Paksa Jenazah Covid-19 di Makassar, 3 Orang Diamankan

Saat ini, jumlah yang sudah ditetapkan sebagai tersangka sebanyak 12 orang. Rinciannya adalah untuk kasus jemput paksa di TKP RS Dadi 2 tersangka, RS Stella Maris 3, RS Labuang Baji 5, dan RS Bhayangkara 2 tersangka.
&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;340&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMC8wNi8wNS8xLzEyMTM4NC8wLw==&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;&amp;nbsp;</content:encoded></item></channel></rss>
