<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Warga Kota Bogor Kini Bisa Bepergian ke Zona Merah, Ini Syaratnya</title><description>Dedie menjelaskan, bagi warga Kota Bogor yang akan mengajukan SKP harus membawa sejumlah persyaratan.</description><link>https://news.okezone.com/read/2020/06/12/338/2228871/warga-kota-bogor-kini-bisa-bepergian-ke-zona-merah-ini-syaratnya</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2020/06/12/338/2228871/warga-kota-bogor-kini-bisa-bepergian-ke-zona-merah-ini-syaratnya"/><item><title>Warga Kota Bogor Kini Bisa Bepergian ke Zona Merah, Ini Syaratnya</title><link>https://news.okezone.com/read/2020/06/12/338/2228871/warga-kota-bogor-kini-bisa-bepergian-ke-zona-merah-ini-syaratnya</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2020/06/12/338/2228871/warga-kota-bogor-kini-bisa-bepergian-ke-zona-merah-ini-syaratnya</guid><pubDate>Jum'at 12 Juni 2020 14:03 WIB</pubDate><dc:creator>Putra Ramadhani Astyawan</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2020/06/12/338/2228871/warga-kota-bogor-kini-bisa-bepergian-ke-zona-merah-ini-syaratnya-XF4vgOCMNZ.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Wakil Wali Kota Bogor, Dedie Rachim (Foto: Okezone/Putra)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2020/06/12/338/2228871/warga-kota-bogor-kini-bisa-bepergian-ke-zona-merah-ini-syaratnya-XF4vgOCMNZ.jpg</image><title>Wakil Wali Kota Bogor, Dedie Rachim (Foto: Okezone/Putra)</title></images><description>BOGOR - Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor menerbitkan surat keterangan perjalanan (SKP). Surat tersebut diperuntukan bagi warganya yang hendak bepergian ke zona merah dalam keadaan darurat dan membutuhkan surat keterangan dari kota asal.

&quot;Ini bukan SIKM hanya keterangan perjalanan agar warga Bogor yang punya kepentingan darurat ke luar kota terlindungi. Seperti melayat ke anggota keluarga, menjengguk orangtua yang sakit ke daerah yang mengharuskan membawa dokumen,&quot; kata Wakil Wali Kota Bogor, Dedie A. Rachim, Jumat (12/6/2020).

Dedie menjelaskan, bagi warga Kota Bogor yang akan mengajukan SKP tersebut harus membawa sejumlah persyaratan. Seperti melampirkan KTP, kartu keluarga (KK) dan keterangan dari RT/RW setempat.

&quot;Atau surat keterangan dinas dari instansi pemohon jika dalam rangka perjalanan dinas. Lalu keterangan surat sehat atau hasil rapid test atau hasil swab PCR dan surat-surat lainnya yang dibutuhkan sesuai jenis permohonan yang akan diajukan,&quot; jelas Dedie.

&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;340&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMC8wNS8yNC82Ni8xMjEzNDUvMC8=&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;

Persyaratan tersebut, dibawa ke Posko Gugus Tugas Penanganan Covid-19 di Rumah Dinas Wali Kota Bogor yang bertempat di Jalan Raya Pajajaran Nomor 41, Kecamatan Bogor Tengah, Kota Bogor.

&quot;Ini bersifat satu kali perjalanan, baik pergi-pulang dan satu tempat tujuan. Sudah sekitar 20 permintaan dipenuhi,&quot; tutup Dedie, yang juga sebagai Ketua Gugus Tugas Penanganan Covid-19 Kota Bogor.

</description><content:encoded>BOGOR - Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor menerbitkan surat keterangan perjalanan (SKP). Surat tersebut diperuntukan bagi warganya yang hendak bepergian ke zona merah dalam keadaan darurat dan membutuhkan surat keterangan dari kota asal.

&quot;Ini bukan SIKM hanya keterangan perjalanan agar warga Bogor yang punya kepentingan darurat ke luar kota terlindungi. Seperti melayat ke anggota keluarga, menjengguk orangtua yang sakit ke daerah yang mengharuskan membawa dokumen,&quot; kata Wakil Wali Kota Bogor, Dedie A. Rachim, Jumat (12/6/2020).

Dedie menjelaskan, bagi warga Kota Bogor yang akan mengajukan SKP tersebut harus membawa sejumlah persyaratan. Seperti melampirkan KTP, kartu keluarga (KK) dan keterangan dari RT/RW setempat.

&quot;Atau surat keterangan dinas dari instansi pemohon jika dalam rangka perjalanan dinas. Lalu keterangan surat sehat atau hasil rapid test atau hasil swab PCR dan surat-surat lainnya yang dibutuhkan sesuai jenis permohonan yang akan diajukan,&quot; jelas Dedie.

&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;340&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMC8wNS8yNC82Ni8xMjEzNDUvMC8=&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;

Persyaratan tersebut, dibawa ke Posko Gugus Tugas Penanganan Covid-19 di Rumah Dinas Wali Kota Bogor yang bertempat di Jalan Raya Pajajaran Nomor 41, Kecamatan Bogor Tengah, Kota Bogor.

&quot;Ini bersifat satu kali perjalanan, baik pergi-pulang dan satu tempat tujuan. Sudah sekitar 20 permintaan dipenuhi,&quot; tutup Dedie, yang juga sebagai Ketua Gugus Tugas Penanganan Covid-19 Kota Bogor.

</content:encoded></item></channel></rss>
