<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title> Menko Polhukam: Korupsi Anggaran Covid-19 Akan Dihukum Mati   </title><description>Mahfud MD mengingatkan agar pejabat baik itu pusat maupun daerah, tidak main-main dalam penggunaan anggaran bencana.</description><link>https://news.okezone.com/read/2020/06/15/337/2230320/menko-polhukam-korupsi-anggaran-covid-19-akan-dihukum-mati</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2020/06/15/337/2230320/menko-polhukam-korupsi-anggaran-covid-19-akan-dihukum-mati"/><item><title> Menko Polhukam: Korupsi Anggaran Covid-19 Akan Dihukum Mati   </title><link>https://news.okezone.com/read/2020/06/15/337/2230320/menko-polhukam-korupsi-anggaran-covid-19-akan-dihukum-mati</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2020/06/15/337/2230320/menko-polhukam-korupsi-anggaran-covid-19-akan-dihukum-mati</guid><pubDate>Senin 15 Juni 2020 14:58 WIB</pubDate><dc:creator>Agregasi Sindonews.com</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2020/06/15/337/2230320/menko-polhukam-korupsi-anggaran-covid-19-akan-dihukum-mati-jJlKfrtUgC.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Menko Polhukam, Mahfud MD (foto: Okezone.com)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2020/06/15/337/2230320/menko-polhukam-korupsi-anggaran-covid-19-akan-dihukum-mati-jJlKfrtUgC.jpg</image><title>Menko Polhukam, Mahfud MD (foto: Okezone.com)</title></images><description>

SURABAYA - Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD mengingatkan agar pejabat baik itu pusat maupun daerah, tidak main-main dalam penggunaan anggaran bencana, terutama saat pandemi Covid-19. Jika ada pihak yang terbukti melakukan penyalahgunaan anggaran bencana, maka bisa dihukum mati.

&quot;Saya ingatkan, menurut UU Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), diancam dengan paling tinggi seumur hidup atau 20 tahun penjara. Namun, dalam keadaan bencana seperti saat Covid-19 ini, maka ancaman hukuman mati ini diberlakukan berdasarkan UU yang berlaku,&quot; kata Mahfud saat video conference (vicon) Rakornas Pengawasan Intern Pemerintah tahun 2020 dalam Rangka Pengawasan Percepatan Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional, Senin (15/6/2020).
&amp;nbsp;
Saat ini, lanjutnya, penggunaan anggaran bencana pada wabah Covid-19 sudah diatur dalam UU Nomor 2 tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan Penanganan Pandemi Covid-19.

Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) itu juga menekankan, tiga hal yang disampaikan oleh Presiden Joko Widodo terkait pengawasan anggaran selama kondisi darurat bencana. Pertama, tidak boleh mencari-cari kesalahan. Kedua, dalam proses pengawasan anggaran agar tidak sampai tumpang tindih. Jika sudah diawasi oleh BPKP, maka tidak perlu kepolisian atau kejaksaan ikut memeriksa. Begitu pun sebaliknya.

&amp;ldquo;Ketiga, jangan sampai pengawasan penggunaan anggaran bencana ini menjadi industri hukum. Yang salah jadi benar atau yang benar jadi salah. Ini agar benar-benar dicamkan untuk semua aparat penegak hukum,&quot; pungkasnya.
&amp;nbsp;&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;340&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMC8wNi8wNS8xLzEyMTM4NC8wLw==&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;</description><content:encoded>

SURABAYA - Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD mengingatkan agar pejabat baik itu pusat maupun daerah, tidak main-main dalam penggunaan anggaran bencana, terutama saat pandemi Covid-19. Jika ada pihak yang terbukti melakukan penyalahgunaan anggaran bencana, maka bisa dihukum mati.

&quot;Saya ingatkan, menurut UU Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), diancam dengan paling tinggi seumur hidup atau 20 tahun penjara. Namun, dalam keadaan bencana seperti saat Covid-19 ini, maka ancaman hukuman mati ini diberlakukan berdasarkan UU yang berlaku,&quot; kata Mahfud saat video conference (vicon) Rakornas Pengawasan Intern Pemerintah tahun 2020 dalam Rangka Pengawasan Percepatan Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional, Senin (15/6/2020).
&amp;nbsp;
Saat ini, lanjutnya, penggunaan anggaran bencana pada wabah Covid-19 sudah diatur dalam UU Nomor 2 tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan Penanganan Pandemi Covid-19.

Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) itu juga menekankan, tiga hal yang disampaikan oleh Presiden Joko Widodo terkait pengawasan anggaran selama kondisi darurat bencana. Pertama, tidak boleh mencari-cari kesalahan. Kedua, dalam proses pengawasan anggaran agar tidak sampai tumpang tindih. Jika sudah diawasi oleh BPKP, maka tidak perlu kepolisian atau kejaksaan ikut memeriksa. Begitu pun sebaliknya.

&amp;ldquo;Ketiga, jangan sampai pengawasan penggunaan anggaran bencana ini menjadi industri hukum. Yang salah jadi benar atau yang benar jadi salah. Ini agar benar-benar dicamkan untuk semua aparat penegak hukum,&quot; pungkasnya.
&amp;nbsp;&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;340&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMC8wNi8wNS8xLzEyMTM4NC8wLw==&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;</content:encoded></item></channel></rss>
